Breaking News:

Berita Viral

BIADAB! Pria di Jember Setubuhi Perempuan Pengasuh Anaknya hingga Hamil, Korban Masih di Bawah Umur

Seorang pria berinisial SP (28), warga Jember, Jawa Timur, diamankan polisi karena melakukan tindak asusila terhadap perempuan pengasuh anaknya.

Editor: Eri Ariyanto
Freepik
ILUSTRASI pria setubuhi perempuan pengasuh anaknya. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang pria berinisial SP (28), warga Kecamatan Ledokombo Kabupaten Jember, Jawa Timur, diamankan polisi karena melakukan tindak asusila terhadap perempuan pengasuh anaknya.

Sang korban ternyata disebutkan masih di bawah umur.

Bahkan, korban yang masih berstatus sebagai pelajar itu juga dikabarkan hamil.

Penjual Coto Makassar nekat rudapaksa wanita disabilitas
ILUSTRASI korban rudapaksa, pelaku ditangkap polisi. (Kompas.com)

Baca juga: BRUTAL! Kesal Anjingnya Diusir, Satu Keluarga di Labuhan Batu Tega Aniaya Tetangganya, Korban Kritis

Kini, pelaku berhasil ditangkap oleh polisi pada Kamis (24/8/2023).

Kasat Reskrim AKP Dika Hadian Wiratama menjelaskan korban pencabulan itu masih berusia 15 tahun.

Menurut dia, modus SP dalam melakukan persetubuhan pada korban yakni dengan cara merayu dan menjanjikan dibelikan cincin emas, mobil, HP hingga uang.

"Tindakan ini dilakukan dengan tujuan agar korban mau diajak ke sebuah hotel dan dilakukan tindak persetubuhan," Kata Dika saat konferensi pers di Mapolres Jember.

Kasus rudapaksa yang dialami Siswi SMP di Subang, awalnya diajak pelaku beli martabak. Kini alami pendarahan hebat hingga dirawat di RS.
ILUSTRASI siswi SMP jadi korban rudapaksa. (TribunBone.com, Kompas.com)

Baca juga: INNALILLAHI! Kecelakaan Maut, Pemotor Tertabrak Mobil di Sragen, Satu Orang Meninggal Dunia

Akhirnya, korban diajak ke hotel di wilayah Kecamatan Arjasa dan melakukan persetubuhan sekitar November 2022 hingga Februari 2023.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 yang mengatur tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan orangtua korban melaporkan kasus tersebut pada Polres Jember pada pada 4 Mei 2023.

Korban membawa barang bukti hasil visum, hasil tes kehamilan, dan pakaiannya saat dicabuli.

Namun laporan tersebut belum ditindaklanjuti sehingga korban didampingi keluarganya kembali mendatangi Mapolres Jember pada Senin (7/8/2023).

Kuasa hukum korban, Joko Wahyudi menjelaskan kasus ini bermula saat korban mengasuh anak SP.

“Rumah korban berdekatan terlapor sehingga korban dipercaya mengasuh anaknya,” kata Joko.

Ketika mengasuh anak, terlapor merayu korban.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inipriasiswi SMPhamilpelakukorbananak di bawah umurJember
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved