SELAMAT! Manfaatkan Pemutihan & Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 2023, Catat Waktu & Tempatnya!
Selamat! manfaatkan pemutihan dan diskon pajak kendaraan, catat waktu dan tempatnya!
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Selamat! manfaatkan pemutihan dan diskon pajak kendaraan, catat waktu dan tempatnya!
Pemutihan pajak kendaraan kini jadi program yang ditunggu masyarakat yang telat membayar pajak.
Selain pemutihan pajak kendaraan, kali ini ada juga diskon pajak bagi kendaraan baik roda dua dan roda empat.
Program pemutihan dan diskon pajak kendaraan kali ini dilakukan oleh pemerintah provinsi (Pemprov) Banten.
Pemprov Banten mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023, penghapusan denda PKB dimulai 21 Agustus hingga 31 Oktober 2023.
Kemudian untuk penghapusan biaya BBNKB, penyerahan kedua atau mutasi kendaraan bermotor diberlakukan sampai 23 Desember 2023.
Selain itu, ada program diskon PKB sebesar 20 persen untuk mutasi dari luar Banten yang juga berlaku hingga 23 Desember 2023.
"Wajib pajak kita berikan insentif agar patuh terhadap pembayaran pajaknya dan mudah-mudahan dengan insentif seperti ini, dapat meningkatkan PAD kita di sektor pajak PKB dan BBNKB," ujar Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (23/8/2023).
Baca juga: CATAT! Ini Syarat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Tak Ribet Cukup Lampirkan Sejumlah Dokumen
Dikatakan Al Muktabar, program tersebut diberikan kepada masyarakat dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Banten Ke-23.
Selain itu, program penghapusan denda hingga pengurangan biaya diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pemenuhan kewajiban dalam membayar pajak daerah.
"Bebas denda PKB dan BBNKB ini juga diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang masih mempunyai tunggakan pajak dan kendaraan yang sesuai dengan data diri," tutur dia.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten E A Deni Hermawan menambahkan, masyarakat dapat mengikuti program ini dengan mendatangi kantor Samsat, Gerai, ataupun Samsat Keliling terdekat.
Dengan membayar pajak, masyarakat dapat berperan serta untuk pembangunan Provinsi Banten.
Dijelaskan Deni, bagi masyarakat yang akan mutasi kendaraan bermotor dari luar Provinsi Banten dan didaftarkan di wilayah Provinsi Banten akan digratisnya biaya BBNKB.
"Selain itu akan mendapatkan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 20 persen yang juga berlaku sampai dengan 23 Desember 2023," pungkas Deni.
SELAMAT! 9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Biaya Balik Nama Gratis Tanpa Bayar
Program pemutihan pajak kendaraan ini menjadi kabar yang paling dinantikan oleh banyak masyarakat.
Apalagi dengan program pemutihan pajak kendaraan ini sejumlah manfaat akan didapatkan bagi yang mengikutinya.
Setidaknya ada 9 provinsi yang mengambil langkah proaktif dengan menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Agustus 2023.

Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran wajib pajak di Indonesia
Namun, ada syarat-syarat khusus yang diterapkan berdasarkan ketentuan masing-masing provinsi.
Bagi yang tertarik, pastikan untuk memeriksa syarat dan ketentuan dari provinsi masing-masing agar dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan maksimal.
Berikut adalah 9 provinsi yang melaksanakan pemutihan pajak disarikan dari berbagai sumber.
9 Provinsi yang Melaksanakan Pemutihan Pajak

1. Jawa Timur
Periode Pemutihan: 1 Agustus - 31 Oktober 2023
Keuntungan: Bebas bea balik nama, sanksi administratif, dan PKB progresif.
Target Penerimaan: Rp 588 miliar dari 1.189.400 objek kendaraan.
Mengutip dari sumber resmi Pemerintah Provinsi Jawa Timur warga Jawa Timur dapat menikmati manfaat berupa pembebasan biaya balik nama, bebas sanksi administratif, serta pembebasan PKB yang progresif.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, sekitar 1.189.400 kendaraan memiliki potensi untuk memanfaatkan insentif ini.
2. Jawa Tengah
Peraturan: Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023
Periode Pemutihan: 26 April - 22 Desember 2023
3. Jawa Barat
Periode Pemutihan: Hingga 31 Agustus 2023
Syarat Khusus: Pajak kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun hanya dikenakan 3 tahun.
Terdapat persyaratan dokumen lainnya.
Sejumlah persyaratan harus dipenuhi agar dapat mengikuti program pemutihan pajak ini, seperti menunjukkan STNK asli, KTP pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, serta mendatangkan kendaraan ke kantor Samsat, dan menyertakan BPKB asli.
4. DKI Jakarta
Periode Pemutihan: 22 Juni - 29 Desember 2023
Ketentuan: Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.
Program ini mencakup penghapusan sanksi administratif PKB serta memberikan keringanan, termasuk pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor.
5. Lampung
Periode Pemutihan: 3 April - 30 September 2023
Syarat: Kendaraan dengan nomor polisi Lampung dan berbagai ketentuan lainnya.
Mengacu pada Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023, beberapa syarat harus dipenuhi, seperti kendaraan dengan nomor polisi Lampung atau kode BE, keringanan tunggakan pokok hanya berlaku untuk kendaraan motor dengan tunggakan PKB minimal 3 tahun, dan kendaraan bermotor dengan pajak mati selama 1-2 tahun akan tetap membayar tunggakan pokok serta pajak tahun berjalan.
Bagi mereka yang mengikuti program ini, ada pengurangan tunggakan hingga 50-70 persen.
6. Sumatera Utara
Periode Pemutihan: 29 Mei - 30 September 2023
Keuntungan: Bebas sejumlah denda dan pajak, termasuk untuk sumbangan wajib dana kecelakaan.
Beberapa syaratnya adalah:
- Bebas denda PKB dan BBNKB II
- Bebas pokok BBNKB II
- Bebas pajak progresif
- Bebas pokok tunggakan PKB tahun III
- Bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat
7. Sumatera Selatan
Periode Pemutihan: 1 April - 31 Desember 2023
Keuntungan: Berbagai pembebasan dan insentif pajak, termasuk untuk kendaraan listrik.
Program ini mencakup PKB dan biaya balik nama kendaraan pada penyerahan kedua dan seterusnya, penghapusan denda dan bunga pajak, tunggakan PKB selama dua tahun ke atas, pengurangan 50 persen pada BBNKB II, penghapusan PKB untuk kendaraan di atas air 5 GT sampai 7 GT, serta pembebasan 100 persen PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik.
8. Kalimantan Tengah
Periode Pemutihan: 17 Mei - 31 Agustus 2023
Keuntungan: Pembebasan sejumlah denda dan pajak untuk kendaraan bermotor tertentu.
Program ini memberikan tiga jenis keringanan, yaitu penghapusan denda PKB yang menunggak satu tahun atau lebih, penghapusan BBNKB II termasuk pokok dan denda, serta pembebasan pajak progresif untuk kendaraan roda empat.
9. DI Yogyakarta
Periode Pemutihan: 10 Agustus - 30 September 2023
Keuntungan: Bebas dari denda pajak kendaraan bermotor.
Bebas dari denda biaya balik nama kendaraan bermotor.
Bebas dari denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) untuk tahun sebelumnya dan tahun-tahun sebelumnya.
"Segera bayar pajak kendaraan bermotor sebelum data kendaraan Anda dihapus," tulis pengumuman dari Samsat DIY yang diunggah pada Rabu (9/8) malam.
(Kompas.com/Rasyid Ridho)
Diolah dari artikel Kompas.com.
Sumber: Kompas.com
Bermotto Bena Benua Etam, Ini Rangking 4 Daerah Termaju Kaltim, Keok dari Samarinda tapi Salip Berau |
![]() |
---|
Bermotto Bessai Berinta, Ini Posisi 3 Daerah Termaju Kaltim, Cuma Kalah dari Samarinda & Balikpapan |
![]() |
---|
Kota Minyak Rangking 2 Daerah Termaju Kaltim, Cuma Kalah dari Samarinda, tapi Salip Bontang & Berau |
![]() |
---|
Cari Jalan Keluar, Bupati Klaten Gandeng 5 Investor Selesaikan Masalah Sampah |
![]() |
---|
Negeri Para Sai Batin dan Ulama Rangking 15 Daerah Termaju Lampung, Terbawah Dilibas Metro-Mesuji |
![]() |
---|