Breaking News:

Berita Kriminal

GEGER INSES! Ayah di Tangerang Jadikan Anaknya Budak Nafsunya selama 9 Tahun, 100x Dicabuli sejak SD

BIADABNYA aksi seorang ayah di Kabupaten Tangerang, Banten nekat menjadikan anaknya budak nafsunya selama delapan tahun, 100x dicabuli.

Editor: Dika Pradana
Tribun
ILUSTRASI korban rudapaksa, pelaku ditangkap polisi 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - BIADABNYA aksi seorang ayah di Kabupaten Tangerang, Banten nekat menjadikan anaknya budak nafsunya selama delapan tahun.

Anak perempuan tersebut telah merasakan perihnya menjadi pelampiasan nafsu birahi ayah kandungnya sendiri.

Sosok pria yang seharusnya memberikan perlindungan, ayah tersebut juga melakukan pelecehan seksual terhadap putrinya.

Dalam kasus ini, anak perempuan tersebut sudah dirudapaksa sejak dirinya menduduki bangku kelas 4 SD.

Baca juga: BEJATNYA Pria 32 Tahun Nekat Cabuli Bocah Disabilitas, Korban Ngeluh Kemaluan Sakit, Ibu: Ada Luka

Ilustrasi korban rudapaksa.
Ilustrasi korban rudapaksa. (Israel National News)

Sejak tahun 2014, anak perempuan tersebut terus mendapatkan pelecehan dan sejumlah ancaman dari ayahnya.

Sembilan tahun lamanya, anak tersebut telah dicabuli oleh ayahnya sebanyak 100x.

Kini, aparat Polsek Teluknaga mengamankan seorang ayah yang mencabuli anak kandungnya sendiri.

Aksi pencabulan seorang ayah terhadap putri kandungnya tersebut terjadi di wilayah Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Pelaku pencabulan berinisial SH berusia 54 tahun. Sementara itu, korban pencabulan adalah NF.

Kini korban rudapaksa tersebut berusia 19 tahun.

Baca juga: NGOBROL Yuk! Siasat Licik Oknum Perangkat Desa di Bali Cabuli Mahasiswi: Organ Intim Diobok-obok

Baca juga: BIRAHI Memuncak! 3 Pemuda di Luwu Rudapaksa Remaja di Rumah Kosong, 2 Hari Diculik, Diancam Dibunuh

Kapolsek Teluknaga AKP Zuhri mengatakan, aksi pencabulan yang dilakukan oleh SH adalah dengan memperkosa NF hingga ratusan kali sejak tahun 2014.

"Korban disetubuhi oleh pelaku sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas 4." kata Zuhri, Selasa (29/8/2023).

"Sampai sekarang ini sudah seratus kali," katanya.

Zuhri menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah abang kandung NF melihat perbuatan ayahnya tersebut secara langsung.

Mengetahui hal tersebut, anak sulung SH itu pun langsung melaporkan perbuatan bejat sang ayah ke Mapolsek Teluknaga.

ILUSTRASI korban rudapaksa, pelaku ditangkap polisi
ILUSTRASI korban rudapaksa, pelaku ditangkap polisi (Tribun)

"Jadi anak kandung yang pertama dari pelaku itu laki-laki, dialah yang melihat adiknya digauli sama bapaknya, lalu kemudian melapor," ujar Zuhri.

"Saat kami datang ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP), pelaku nyaris diamuk warga karena mereka geram mengetahui aksi bejat pelaku," tutur Zuhri.

Menurutnya, perbuatan bejat SH terhadap NF dilakukan saat situasi rumah dalam keadaan sepi.

Pada saat istrinya sedang di luar bersama anak-anaknya yang lain, pria tersebut nekat berbuat cabul padanya.

Dia tak kuasa menahan nafsu birahinya terhadap sang anak.

"Perbuatan bejat pelaku dilakukan di rumahnya, di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, saat istrinya dan anak kandung lainnya sedang aktivitas di luar rumah," jelas Zuhri.

ILUSTRASI korban dirudapaksa
ILUSTRASI korban dirudapaksa (Freepik)

Saat ini, kasus pencabulan tersebut telah ditangani oleh pihak unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota.

"Karena di Polsek Teluknaga tidak ada unit PPPA, setelah pelaku berhasil diamankan," ujarnya.

"Selanjutnya kami serahkan ke unit PPA Polres Metro Tangerang Kota," terang AKP Zuhri.

Kini, korban merasakan trauma mendalam atas tindakan bejat dari sang ayah.

Bertahun-tahun lamanya, NF diam menyembunyikan perih yang dirasakannya.

Kini warga setempat dan keluarga terkejut dengan terkuaknya kasus tersebut.

Tak disangka pria tersebut tega menjadikan anaknya budak birahinya.

ILUSTRASI rudapaksa
ILUSTRASI rudapaksa (TribunJateng)

ASTAGHFIRULLAH! Terobsesi Film Panas, Pria di Kalbar Rudapaksa Anaknya selama 4 Tahun:Korban Diancam

 Terobsesi dengan film panas, pria di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) nekat merudapaksa anaknya sendiri.

Ayah yang berperilaku bejat tersebut telah melakukan aksinya selama empat tahun.

Mirisnya lagi, pria tersebut merudapaksa anaknya sejak usia sebelas tahun.

Pelaku pada saat itu tak kuasa menahan nafsu birahinya ketika bersanding dengan anaknya.

Dia menggunakan anak tirinya itu untuk melampiaskan birahinya.

Pelaku terinspirasi dari film dewasa yang selama ini ia tonton.

Diketahui, pelaku sudah lama ketagihan nonton film porno.

Hingga pada akhirnya, pelaku kini dicekal oleh kepolisian.

Pelaku berinisial UN yang kini telah berusia 51 tahun.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kubu Raya IPTU Heru Anggoro mengatakan, korban ki ni masih berusia 15 tahun.

Baca juga: Naudzubillah! Syahwat Tak Terbendung, Buruh Harian Lepas Nekat Rudapaksa Anak Tiri Sampai Hamil

Polisi menjelaskan anak tiri dari UN menjadi korban pelecehan karena pelaku ketagihan menonton film porno.

“Perbuatan pelaku telah dilakukan sejak korban berusia 11 tahun,” kata Heru saat dihubungi, Senin (31/7/2023).

Heru menerangkan, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada tetangga.

Kemudian tetangga tersebut memberitahu ibu korban.

Korban tak berani melaporkan insiden tersebut kepada sang ibu.

Oleh karena itu, ia hanya bercerita pada tetangganya.

Baca juga: YA ALLAH PAK! Baru Saja Melahirkan, Istri di Subang Syok Suami Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil

Ilustrasi rudapaksa terhadap gadis.
Ilustrasi rudapaksa terhadap gadis. (Istimewa)

Ibu korban mengaku syok dengan informasi dari tetangganya itu.

Mendapatkan informasi itu, istri langsung murka.

Dia melaporkan suaminya ke kepolisian.

“Berdasarkan pengakuan itu, kasus tersebut telah dilaporkan, setelah menerima laporan kami melakukan penyelidikan, memeriksa saksi dan korban, kemudian mengamankan pelaku,” ucap Heru.

Menurut Heru, pelaku mengaku khilaf mencabuli korban.

Dia mengaku terpengaruh dengan film porno.

Baca juga: BEJAT Pria di NTB Rudapaksa Anak Tetangga, Ibu Korban Umumkan Lewat Toa Masjid, Pelaku Dihajar Warga

ILUSTRASI korban rudapaksa
ILUSTRASI korban rudapaksa (Tribun)

Selain itu, pelaku juga melakukan bujuk rayu untuk memberi uang jajan.

Nahasnya, korban tergiur dengan uang jajan itu.

Heru menegaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-undang tentang Perlindungan Anak.

Pelaku kini terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.

“Setelah dicabuli, korban diancam agar tak bercerita kepada siapapun,” tutup Heru.

Kini korban masih merasakan trauma mendalam atas insiden itu.

 

Artikel ini telah diolah dari WartaKota

Sumber: Warta Kota
Tags:
berita viral hari iniayahinsesTangeranganakbudak nafsucabulrudapaksapelecehan seksual
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved