SIAP-SIAP! Operasi Zebra 2023 Dimulai Senin, Tak Pakai Helm SNI, Telat Bayar Pajak Akan Ditilang
Siap-siap! Operasi Zebra 2023 dimulai Senin, segera bayar pajak kendaraan jika tak ingin ditilang.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Siap-siap! Operasi Zebra 2023 dimulai Senin, segera bayar pajak kendaraan jika tak ingin ditilang.
Pada Operasi Zebra 2023 para wajib pajak kendaraan yang telat bayar akan jadi sasaran.
Maka dari itu bagi masyarakat yang telat bayar pajak kendaran segera menuntaskannya.
Polda Sulbar akan menggelar Operasi Zebra Marano 2023 selama dua pekan, mulai Senin, 4 September hingga 17 September 2023 secara serentak di enam kabupaten se-Sulawesi Barat.

Konsep Operasi kepolisian kewilayahan Zebra Marano 2023 bersifat terbuka, dalam bentuk operasi harkamtibmas bidang lalu lintas yang dilaksanakan dengan mengedepankan fungsi lalu lintas.
Kemudian kegiatan preemtif dan preventif dengan kegiatan sosialisasi dan penegakkan hukum yang dilaksanakan secara profesional, bermoral dan humanis.
Ada tiga tujuan operasi tahun ini, yakni meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, menurunkan angka pelanggaran dan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
Baca juga: SELAMAT! 7 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 pada September, Dapatkan Penghapusan Denda
"Sasaran tetap orang, barang dan ruas-ruas jalan yang menjadi tempat pelanggaran, kemacetan atau kecelakaan," jelas Dirlantas Polda Sulbar Kombes Pol Valentinus Virasandy Asmoro.
Keterlibatan dalam juga merazia kendaraan bermotor yang menunggak pajak, kata dia merupakan tugas moril untuk membantu meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD).
Sehingga, saat operasi ini dijalankan personel kepolisian juga akan didampingi jajaran Samsat dan Dispenda.

7 Penindakan Pelanggaran Selama Operasi Zebra Marano 2023:
1. Tidak pakai helm SNI atau safety belt
2. Berkendara melawan arus
3. Mengemudi yang masih di bawah umur
4. Main HP saat berkendara
5. Mabuk saat berkendara
6. Berboncengan tiga atau lebih
7. Kendaraan yang melebihi muatan.
7 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 pada September, Dapatkan Penghapusan Denda
Banyak provinsi sedang gencar menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023.
Program pemutihan pajak kendaraan 2023 ini bertujuan menarik antusias masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya.
Kendati demikian, masyarakat perlu memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan pemerintah provinsi untuk dapat menikmati pemutihan pajak.
Lalu, mana saja provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan?
Provinsi yang gelar pemutihan pajak September 2023

Berikut sejumlah provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan sepanjang September 2023:
1. Banten
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengadakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka menyambut hari ulang tahun (HUT) ke-23.
Diberitakan Kompas.com (23/8/2023), pemutihan pajak berlaku sejak 21 Agustus 2023, berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023.
Kebijakan ini meliputi beberapa program keringanan untuk masyarakat dengan jangka waktu berbeda, yakni:
- Penghapusan sanksi denda untuk PKB sampai 31 Oktober 2023.
- Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua atau mutasi kendaraan bermotor sampai 23 Desember 2023.
Baca juga: KABAR GEMBIRA! Pembebasan Pajak Kendaraan 2023 Dimulai, Masyarakat Bisa Ikut Program Diskon 5 Persen
2. DIY
Program keringanan pajak kendaraan bermotor turut digelar Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dikutip dari Kompas.com (14/8/2023), program tersebut telah berlangsung sejak 10 Agustus 2023 dan akan berakhir pada 30 September 2023.
Bukan bebas pajak, keringanan yang dimaksud meliputi bebas denda pajak kendaraan bermotor untuk kategori:
- Pajak tahunan maksimal empat tahun.
- Pajak tahunan di atas lima tahun.
- BBNKB.
3. Sumatera Selatan
Pemprov Sumatera Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan.
Digelar sejak 1 April 2023, program keringanan pajak di provinsi ini akan berakhir pada 31 Desember 2023.
Dilansir dari Kompas.com (25/6/2023), program pemutihan pajak kendaraan ini meliputi:
- PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II), bebas denda dan bunga pajak.
- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan.
- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan.
- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT.
- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
4. DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda menggelar keringanan pajak kendaraan sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.
Keringanan pajak yang diberikan, antara lain:
- Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB.
- Penghapusan BBNKB.
Berdasarkan keterangan yang diterima Kompas.com, Sabtu (24/6/2023), penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda pajak.
Penghapusan tersebut juga tanpa perlu didahului permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
5. Jawa Tengah
Melalui pemutihan pajak, Pemprov Jawa Tengah memberikan sejumlah keringanan untuk masyarakat hingga 22 Desember 2023.
Berlaku sejak 26 April 2023, program ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.
Perincian keringanan untuk masyarakat Jawa Tengah sendiri, meliputi:
- Bebas BBNKB II.
- Bebas pajak progresif.
6. Lampung
Pemprov yang memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor selanjutnya adalah Lampung, sejak 3 April 2023 hingga 30 September 2023.
Merujuk Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023, terdapat syarat untuk mendapatkan keringanan ini, seperti:
- Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung atau BE.
- Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun.
- Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.
- Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.
Namun demikian, besaran pengurangan tunggakan akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bukan hanya itu, Pemprov Lampung juga mengadakan program pembebasan BBNKB dengan syarat sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB II dan seterusnya.
- Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang mengubah bentuk dan mesin.
7. Sumatera Utara
Pemprov Sumatera Utara melalui Bapenda juga masih mengadakan program pemutihan pajak sejak 29 Mei 2023 hingga 30 September 2023.
Melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/340/KPTS/2023, pemerintah memberikan beberapa insentif untuk wajib pajak, berupa:
- Bebas denda PKB dan BBNKB II.
- Bebas pokok BBNKB II.
- Bebas pajak progresif.
- Bebas pokok tunggakan PKB tahun III.
- Bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk satu tahun yang lewat.
(Tribunsulbar.com)
Diolah dari artikel Tribunsulbar.com.
Ketua Umum PPP dari Masa ke Masa: Dari Mintaredja Hingga Agus Suparmanto, Ini Daftar Sosoknya |
![]() |
---|
Tri Gelar Program 'Kebut Hadiah BombasTri: Serbu Hadiahnya, Double Kesempatannya', Bejibun Hadiah! |
![]() |
---|
Sosok Agus Suparmanto, Eks Menteri Jokowi yang Kini Jadi Ketua Umum PPP Pasca Gagal Lolos Senayan |
![]() |
---|
Dapur di Jember Bantah Kasus Keracunan Karena Konsumsi MBG, Sebut Murid Tak Terbiasa Makan Sandwich |
![]() |
---|
Tetangga Buka Suara Soal Isu Nissa Sabyan Diduga Hamil Anak Ayus, Sebut Tak Pernah Keluar Rumah |
![]() |
---|