Breaking News:

Berita Viral

TAK Seberuntung Calon Pengantin, Manajer WO Pemicu Bromo Kebakaran saat Prewed: Terancam 5 Tahun Bui

Manajer Wedding Organizer (WO) pemicu Gunung Bromo kebakaran saat foto prewed kini ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Dika Pradana
Kolase TribunJogja
Gegara Flare prewedding, padang sabana di Bromo terbakar, pihak WO kini menjadi tersangka 

TRIBUNNEEWSMAKER.COM - Nasib dari manajer atau penanggungjawab Wedding Organizer (WO) pemicu Gunung Bromo kebakaran saat foto prewed kini ditetapkan sebagai tersangka.

Nasibnya benar-benar tak seberuntung kliennya atau calon pengantin yang ditetapkan sebagai saksi.

Sementara itu, manajer WO tersebut juga harus membayar denda hingga Rp 1,5 miliar.

Dalam kasus ini, pelaku telah mengakibatkan kebakaran di Padang Savana kawasan Gunug Bromo saat menggelar foto preweddinng kliennya.

Gegara Flare prewedding, padang sabana di Bromo terbakar, pohak WO kini menjadi tersangka
Gegara Flare prewedding, padang sabana di Bromo terbakar, pohak WO kini menjadi tersangka (Kolase TribunJogja)

Seperti diketahui, kebakaran di Padang Savan Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, dipicu aktivitas foto prewedding sembari menyalakan flare yang dilakukan enam pengunjung, Rabu (6/9/2023) siang.

Akibat kebakaran yang meluas, kawasan wisata Gunung Bromo akhirnya ditutup total untuk wisatawan sejak Rabu (7/9/2023) pukul 23.01 WIB.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana mengatakan peristiwa kebakaran bermula saat enam pengunjung menggelar foto prewedding di Bukit Teletubbies blok Padang Savana.

Dalam kegiatan itu terdapat sesi foto menggunakan flare asap.

Baca juga: DETIK-DETIK Flare Prewedding Bikin Kebakaran 50 Hektar Lahan di Bromo, Manajer WO Jadi Tersangka

Baca juga: Terungkap Fakta! Kecelakaan Jeep di Jalur Bromo, 1 Tewas & 4 Luka, Ternyata Korban Bukan Wisatawan

"Ada 5 flare asap yang digunakan untuk sesi foto prewedding," katanya, Kamis (7/9/2023).

Wisnu melanjutkan, saat sesi foto berlangsung, rupanya hanya empat flare yang bisa menyala.

Sedangkan satu flare gagal dinyalakan dan timbul letupan.

"Letupan flare ini lah yang membakar Padang Savana. Dalam sekejap api membesar dan merambat ke area lain. Saat ini luasan area yang terbakar mencapai 50 hektare," jelasnya.

Pihak kepolisian mendapat laporan kebakaran kawasan Gunung Bromo pada pukul 11.30 WIB.

Usai mendapat laporan, Personel Polsek Sukapura lantas diterjunkan ke lokasi.

"Petugas sudah mendapati Padang Savana sudah terbakar hebat. Saat ini, personel kami, TNBTS, masyarakat Tengger, relawan, dan sejumlah instansi lain masih berjibaku memadamkan api. Meski angin berhembus kencang semoga kebakaran tak makin meluas," ujarnya.

"Kami mengimbau pada semua pihak. Baik itu pengelola, wisatawan, masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian kawasan TNBTS. Karena ini merupakan aset nasional yang harus kita jaga bersama," imbuhnya.

Kepala Seksi TNBTS Wilayah 1, Didit Sulistyo menyayangkan tindakan enam pengunjung itu.

Sebab, tindakan mereka merugikan atau merusak kawasan konservasi.

"Api sudah menjalar luas sampai ke titik yang jalannya terjal dan sulit dilalui. Untuk luasan area yang terbakar saat ini sudah mencapai 50 hektare. Semoga tidak meluas. Terkait kerugian belum bisa kami taksir. Kami fokus pemadaman," jelasnya.

Baca juga: TERTIDUR PULAS, Pria Bogor Tak Tahu Jika Terjadi Kebakaran di Rumahnya, Ditemukan Tewas Terpanggang

Gegara Flare prewedding, padang sabana di Bromo terbakar, pohak WO kini menjadi tersangka
Gegara Flare prewedding, padang sabana di Bromo terbakar, pohak WO kini menjadi tersangka (Istimewa)

Siapa sosok manajer WO ini?

Manajer WO ini berinisial AWEW (41) warga Kabupaten Lumajang.

Jasa AWEW disewa oleh pasangan pengantin HP (39) warga Kota Surabaya dan PMP (26) asal Palembang, hingga akhirnya melakukan sesi foto prewedding di Padang Savana.

Tiga orang lain yang mengikuti foto, MGG (38) dan ET (27) sebagai crew prewedding serta juru rias ARVD (34) warga Kota Surabaya.

"AWEW kami tetapkan sebagai tersangka setelah dua alat bukti terpenuhi," katanya, Kamis (7/9/2023).

Wisnu menyebut tersangka mengakui lima buah flare asap dan satu buah korek kompor merah adalah miliknya.

Bukan hanya itu, tersangka tidak mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).

"Flare asap itu lah yang menjadi biang kebakaran di Padang Savana," jelasnya.

Wisnu menyebut tersangka dijerat pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," sebutnya.

Gegara Flare prewedding, padang sabana di Bromo terbakar, pohak WO kini menjadi tersangka
Gegara Flare prewedding, padang sabana di Bromo terbakar, pohak WO kini menjadi tersangka (Tribun)

Lalu, bagaimana nasib calon pengantinnya?

Hingga kini, pasangan calon pengantin HP (39) dan PMP hanya sebatas saksi, '

Begitu juga dengan tiga kru lainnya.

AKBP Wisnu Wardana mengatakan pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi itu.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan para ahli hukum pidana.

"Lima orang ini statusnya sebagai saksi," katanya, Kamis (7/9/2023).

Wisnu melanjutkan, dalam pemeriksaan, personel Satreskrim berupaya mendalami peranan maupun alat bukti lain.

Hal tersebut guna menentukan status ke lima orang ini.

"Ke depan, akan kami buktikan apakah status lima orang ini bisa dinaikkan sebagai tersangka atau tetap menjadi saksi," ucapnya.

Gegara Flare prewedding, padang sabana di Bromo terbakar, pohak WO kini menjadi tersangka
Gegara Flare prewedding, padang sabana di Bromo terbakar, pohak WO kini menjadi tersangka (Kolase TribunJogja)

Terpisah, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru menyatakan, kebakaran lahan yang mengakibatkan penutupan total wisata Gunung Bromo disebabkan oleh flare yang dinyalakan oleh orang-orang yang melakukan aktivitas foto pra nikah atau prawedding.

Hal itu disampaikan oleh Humas BB TNBTS, Endrip Wahyutama melalui pesan pendek, Kamis (7/9/2023).

"Informasi dari teman-teman di lapangan karena flare. Untuk proses selanjutnya memerlukan penyelidikan lebih lanjut dan itu ada di ranah kepolisian," ujarnya, Kamis (7/9/2023).

Endrip juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah orang akibat kebakaran tersebut. Mereka diamankan di Polsek Sukapura Kabupaten Probolinggo.

Endrip menegaskan, pihak BB TNBTS fokus pada pengendalian dan pemadaman api saat ini. Ia juga meminta masyarakat bisa mengikuti imbauan dari pihak BB TNBTS agar tidak terjadi kebakaran.

"Segala aktivitas kunjungan kami tutup. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, di media sosial, sedang viral sebuah video yang menggambarkan adanya kegiatan pemotretan dengan latar belakang kobakaran api pada siang hari. Lokasi pemotretan tersebut diduga berada di kawasan Bukit Teltubbies.

Dalam narasi yang diucapkan di video tersebut, disebutkan orang-orang membuat kebakaran tapi mereka masih santai beraktivitas.

Di video itu juga tertera keterangan tertulis yang menjelaskan terduga pelaku yang menyalakan flare telah diamankan di Polres Probolinggo untuk dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan lebih lanjut.

"Nih orang-orang sedang membuat kebakaran seperti ini tapi masih santai-santai. Nih orangnya! Nah, satai banget dong mereka. Wah, tidak mau tanggungjawab nih orangnya," ucap seseorang dalam video tersebut.

Setelah itu, video menunjukan pemandangan api yang menyala pada malam hari. Api terlihat menjulur ke atas perbukitan. Terlilhat seperti sebuah garis berbelok-belok dengan kobaran api.

"Ini gara-gara prewedmu, jadinya seperti ini. Malam-malam di Bromo karena ulahmu. Banyak yang kalian rugikan," ucap seseorang yang lain di video yang sama pada malam hari.

Artikel ini telah diolah dari Surya.co.id

Sumber: Surya
Tags:
berita viral hari inicalon pengantinmanajerwedding organizerGunung Bromokebakaranprewedding
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved