Breaking News:

Berita Viral

TERTUNDUK Pasrah, Calon Pengantin Ungkap Kronologi Kebakaran Bromo, Gak Sengaja: Sudah Coba Padamkan

Lemas dan tertunduk pasrah, calon pengantin membeberkan kronologi kejadian, gak sengaja dan sudah mencoba padamkan api dengan air mineral.

Editor: Dika Pradana
Kolase Tribun Jakarta
Hendra Purnama Calon Pengantin Gelar Prewedding Pakai Flare di Gunung Bromo Picu Kebakaran mengicapkan minta maaf, sduah berusaha memadamkannya, tapi gagal 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Setelah viral dan menuai kecaman, calon pengantin pria yang  berstatus saksi kebakaran Bukit Teletubbies Bromo mengaku telah mencoba ikut memadamkan pada saat momen tersebut.

Saat itu, calon pengantin pria bersama kru lainnya mencoba memadamkan api dengan lima botol air mineral.

Mereka telah bersusah payah memadamkan api tersebut dengan air seadanya.

Meski demikian, usahanya itu gagal dan api merambat begitu cepat.

Kini calon pengantin pria berinisial HP itu meminta maaf kepada publik.

Sosok Pratiwi Mandala Putri calon pengantin wanita gelar foto prewedding pakai flare di Gunung Bromo picu kebakaran.
Sosok Pratiwi Mandala Putri calon pengantin wanita gelar foto prewedding pakai flare di Gunung Bromo picu kebakaran. (ig/opposite6890.zulu)

Dia sebelumnya tak pernah menyangka bahwa api dari flare yang digunakannya untuk foto prewedding berujung petaka.

Kejadian tersebut benar-benar tidak disengaja.

"Kejadian ini tak sengaja. Saat kejadian kami sudah berusaha memadamkan (kebakaran Bromo dengan air mineral kemasan sebanyak lima botol," katanya saat meminta maaf di hadapan warga Tengger, Jumat (15/9/2023), seperti dilansir dari Surya.

Namun menurutnya, upaya memadamkam api tidak membuahkan hasil. Kebakaran pun meluas.

Angin yang kencang membuat kobaran api semakin merambat begitu cepat.

Rumput-rumput kering pun terbakar.

"Dengan segala keterbatasan kami dan kondisi saat itu angin sangat kencang ditambah rumput kering, kami tak dapat memadamkan," lanjutnya.

HP mengaku kebakaran tersebut menjadi pelajaran bagi dirinya serta para kru yang terlibat dalam aktivitas foto prewedding tersebut.

Baca juga: SOSOK Pratiwi Mandala, Calon Pengantin Prewedding Pakai Flare Picu Kebakaran Bromo, Kini Minta Maaf

Baca juga: TAK Seberuntung Calon Pengantin, Manajer WO Pemicu Bromo Kebakaran saat Prewed: Terancam 5 Tahun Bui

Mewakili para kru, warga Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Jawa Timur tersebut meminta maaf.

"Kami memohon maaf kepada masyarakat Tengger, tokoh adat Tengger, presiden, wakil presiden, menteri, Pemprov Jatim, Pemkab Probolinggo dan seluruh lapisan masyarakat Indonesia," katanya.

"Kami dan manajer WO yang kini ditahan mohon maaf sebesar-besarnya," ujarnya.

Adapun lima orang yang menjadi saksi dalam kasus kebakaran ini adalah calon pengantin pria HP (30), calon pengantin wanita PMP (26).

Lalu kru wedding organizer MGG (38), ET (27), dan perias AAV (34). Ketiga kru tersebut merupakan warga Kota Surabaya, Jawa Timur.

Baca juga: DETIK-DETIK Flare Prewedding Bikin Kebakaran 50 Hektar Lahan di Bromo, Manajer WO Jadi Tersangka

Hendra Purnama Calon Pengantin Gelar Prewedding Pakai Flare di Gunung Bromo Picu Kebakaran
Hendra Purnama Calon Pengantin Gelar Prewedding Pakai Flare di Gunung Bromo Picu Kebakaran (Kolase Tribun Jakarta)

Ancaman 5 tahun penjara, denda Rp 3,5 miliar

Sementara satu orang yakni manajer wedding organizer bernama Andrie Wibowo Eka Warhana (41) ditetapkan sebagai tersangka.

Dia terancam lima tahun penjara serta denda Rp 3,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Probolinggo David P Duarsa mengungkapkan, pihaknya telah menunjuk tiga jaksa penuntut umum untuk menangani kasus kebakaran tersebut.

"Dalam hal pelaksanaan tuntutannya nanti, kami sudah berkoordinasi dengan tim penyidik Polres Probolinggo untuk tidak hanya pidana atau hukuman lima tahun saja tapi juga denda dua kali lipat," kata David, Jumat (15/9/2023).

Andrie selaku penanggungjawab wedding organizer (WO) asal Kabupaten Lumajang akan dijerat dengan Pasal 50 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Sebagaimana saat ini telah diubah menjadi Pasal 50 Jo Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Sudah kami siapkan pasal-pasal tuntutan untuk tersangka ini." ungkapnya.

"Untuk ancaman hukumannya dikarenakan kealpaannya sehingga menimbulkan kebakaran dengan maksimal 5 tahun penjara dan ada dendanya maksimal Rp 3,5 miliar," pungkas David.

Gegara Flare prewedding, padang sabana di Bromo terbakar, pohak WO kini menjadi tersangka
Gegara Flare prewedding, padang sabana di Bromo terbakar, pohak WO kini menjadi tersangka (Istimewa)

Kuasa hukum akan melaporkan TNBTS

Sementara itu, pihak kuasa hhukum tersangka Mustadji mengungkapkan pihaknya akan melaporkan petugas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) ke polisi atas dugaan kelalaian dalam pengamanan.

Pengamanan dalam TNBTS dianggap lalai hingga menyebabkan kebakaran hebat.

“Saya juga akan memberikan pembelaan kepada tersangka, kalau itu harus dilanjut di peradilan." ujar Mustadji saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (15/9/2023).

"Saya juga akan melaporkan balik petugas TNBTS karena tidak memberikan pelayanan maksimal kepada konsumen, yaitu wisatawan,” imbuhnya.

Menurutnya, tidak ada pemeriksaan sebelum kejadian. Bahkan barang bawaan wisatawan diklaim tak diperiksa.

Petugas, kata dia, terkesan melakukan pembiaran.

“Ini merupakan masukan dari kepala desa dan termasuk romo dukun mengatakan begitu." jelasnya.

"Untuk konsep foto dengan flare (suar) memang dari pihak wedding organizer dan disetujui oleh klien,” terang Mustadji.

Untuk diketahui kebakaran di Bromo terjadi akibat penggunaan flare pada aktivitas foto prewedding.

Kebakaran baru dapat dipadamkan setelah sekitar enam hari.

Gegara Flare prewedding, padang sabana di Bromo terbakar, pohak WO kini menjadi tersangka
Gegara Flare prewedding, padang sabana di Bromo terbakar, pohak WO kini menjadi tersangka (Tribun)

Artikel ini diolah dari Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inicalon pengantinKronologikebakaranGunung Bromo
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved