Breaking News:

Berita Viral

ASTAGFIRULLAH! Pria di Sekadau Kalbar Nekat Buat Video Syur dengan Pacar, Korban Masih di Bawah Umur

Pria yang tinggal di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar), harus berurusan dengan polisi karena terlibat kasus pencabulan gadis di bawah umur.

Editor: Eri Ariyanto
TribunStyle.com
ILUSTRASI Video syur tersebar di medsos 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pria yang tinggal di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar), harus berurusan dengan polisi karena terlibat kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur.

Pelaku berinisial TG (21) itu disebutkan telah melakukan perbuatan bejatnya kepada gadis berusia 15 tahun.

Kini, video tak senonoh itu ramai beredar diberbagai akun media sosial.

Ilustrasi rudapaksa terhadap wanita.
Ilustrasi pria cabuli gadis di bawah umur. (hoy.com/Colombiareports.com)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Pria di Ende Tega Setubuhi Wanita Muda, Korban Dijadikan Budak Nafsu dan Disiksa

Kepala Polisi Resor (Kapolres) Sekadau AKBP Suyono mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang diperiksa penyidik.

“Tersangka ditangkap atas dugaan pencabulan anak bawah umur dan pornografi,” kata Suyono dalam keterangan tertulis, Kamis (21/9/2023).

Dari hasil pemeriksaaan sementara, perbuatan cabul dan perekaman video pornografi dilakukan tahun 2021.

Saat itu korban berusia 15 tahun dan berpacaran dengan pelaku.

Pelaku merekam aksi cabulnya dengan handphone-nya sendiri.

Ilustrasi rudapaksa dan pelaku tindak pidana percobaan rudapaksa.
Ilustrasi gadis remaja buat video syur dengan pacar. (Dokumentasi warga)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Orangtua Murid di Konawe Aniaya Anak SD, Korban Trauma Berat hingga Tak Mau Sekolah

“Terkait siapa yang menyebar video tersebut masih dalam penyelidikan." ungkap Suyono.

"Karena pelaku mengaku handphone-nya jatuh dan rusak,” lanjutnya.

Suyono mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah orangtua korban mendapatkan video syur tersebut.

“Pihak keluarga pun melaporkan TG ke Mapolres Sekadau dan langsung diamankan tanpa perlawanan,” ujar Suyono.

Atas perbuatannya, tersangka TG dijerat Pasal 29 Undang-undang tentang Pornografi dan juga dijerat Pasal 81 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun,” tutup Suyono.

ILUSTRASI polisi berselingkuh
ILUSTRASI polisi berselingkuh (Istimewa)

Berita Lainnya, Hancur Hati Ibu Bhayangkari Temukan 12 Video Syur Suami dengan Pelakor, Pecah Tangis Sempat Ditalak

Hancur hati seorang ibu Bhayangkari atau istri polisi ketika mendapati video syur suaminya dengan perempuan lain.

Hatinya bak terhujam ketika melihat kumpulan video perselingkuhan suaminya dengan pelakor.

Dia tak menyangka bahwa suaminya akan bertindak senekat itu terhadapnya.

Diketahui, prahara rumah tangga ini menimpa seorang wanita berinisial AHS dan suami berinisial IPTU MIP.

Menurut AHS, kasus tindakan asusila yang dilakukan oleh suami bersama dengan seorang perempuan berinisial AM, sudah berlangsung sejak 2021.

ILUSTRASI suami istri selingkuh
ILUSTRASI suami dan pelakor selingkuh (Istimewa)

Pada saat itu, hatinya sakit ketika membaca pesan menusuk dari suaminya.

Dia memintanya untuk berpisah dan jangan mengajaknya berkomunikasi lagi.

"Jadi awal mula terjadinya perselingkuhan itu, tanggal 28 Oktober 2021, dia tiba-tiba ngechat saya bilang mau pisah sama saya, dia bilang jangan ganggu - ganggu saya, dia blokir nomor saya," kata AHS kepada Tribun-medan, Rabu (7/6/2023).

Setelah kejadian itu, ia pun mencoba melaporkan hal tersebut kepada keluarga suaminya.

Dia meminta mereka untuk datang ke Jakarta untuk bertemu dengan MIP.

Baca juga: LAGI Hamil Besar, Wanita Syok 3x Pergoki Suami Selingkuh, Kini Cerai, Jadi Ojol Demi Sambung Hidup

"Sesampai di Jakarta, saya nggak tinggal sama dia, saya nginap di hotel. Nggak berapa lama saya nemuin ada pakaian perempuan, dan minuman di tempat tinggalnya," sebutnya.

"Jadi saya tanya katanya punya temannya, besoknya saya nemuin di hpnya ada video bugil mereka. Habis itu saya foto pakai hp saya dan saya kirim ke kakak ipar," sambungnya.

Ibu dua anak ini menyebutkan bahwa, dirinya menemukan sebanyak 12 video asusila milik suaminya bersama dengan selingkuhannya tersebut.

Penemuan itu pun dijadikannya bukti untuk melaporkan sang suami yang ketika itu sedang mengikuti pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian atau PTIK.

Baca juga: SELINGKUH dengan Berondong di Madura, Mama Muda Dibacok Selingkuhannya usai Ngaku: Mas Aku Hamil

"Saya nemuin ada 12 video asusila yang mereka lakukan, saya rekam pakai iPad terus saya kasih tahu ke kakak ipar dan mertua," ujarnya.

Ia menyampaikan, kemudian dengan adanya bukti-bukti tersebut dirinya pun melaporkan kelakuan suaminya ke PTIK.

"Pernah juga buat perjanjian di PTIK, untuk tidak mengulangi perbuatan itu lagi." bebernya.

"Tapi tetap saja dilakukan, mereka foto prewed di Bromo, mereka sempat ke Bali waktu acara G20," imbuhnya.

AHS menyampaikan, tepatnya di bulan Januari 2023 tiba-tiba ia ditalak oleh suaminya.

Baca juga: Pergoki Suami Selingkuh di Mobil, Istri Murka Jambak Rambut Pelakor, Terseret 20 Meter Nyaris Celaka

Ilustrasi perselingkuhan
Ilustrasi perselingkuhan (Sriwijaya Post)

Hingga pada akhirnya dirinya pun memutuskan untuk membuat laporan ke Propam Mabes Polri dan juga Polda Sumut.

"Kalau lapor di Propam terkait perselingkuhan dan video asusilanya, kalau di Polda Sumut saya laporin tentang KDRT Psikis," ungkapnya.

"Kalau di Polda Sumut, sejauh ini kemarin itu masih nyerahin hasil visum, saya ngelapornya di Febuari 2023 akhir, tapi sampai sekarang belum ada pemanggilan lagi,"

"Tapi kalau di Propam Mabes katanya sudah di wabprof, tinggal menunggu pemanggilan saksi dan di sidangkan suami saya," tambahnya.

Ibu Bhayangkari yang telah menikah dengan Iptu MIP sejak 2018 itu berharap, agar suaminya di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.

ILUSTRASI  berselingkuh
ILUSTRASI berselingkuh (Istock)

Dia berharap pria tersebut dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku di instruksi kepolisian.

"Harapan aku dia segera di proses sesuai hukum yang berlaku, jadi saya mohon proses hukum sesuai dengan perjanjian yang dia buat," ujarnya.

"Kalau bisa dia sampai di pecat, karena dia telah membuat video asusila bersama dengan perempuan itu, dia kan anggota polisi kenapa bisa buat seperti itu dan saya alami sekarang sudah banyak tekanan," katanya.

Terkait laporan di Polda Sumut, Tribun Medan telah berupaya mengkonfirmasi Kasubdit Renakta Polda Sumut, AKBP Feriana Gultom.

Namun hingga berita ini ditayangkan dia belum merespon.

Diolah dari berita tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inipriavideo syurpacarpelakukorbanSekadau
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved