Bansos dan BLT
CATAT! 4 Syarat Agar Dapat Bansos PKH & BPNT 2023, Data Sesuai Dukcapil hingga Layak Dapat Bantuan
Catat! 4 syarat agar dapat Bansos PKH dan BPNT 2023 sekaligus, data sesuai Dukcapil hingga layak dapat bantuan.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Catat! 4 syarat agar dapat Bansos PKH dan BPNT 2023 sekaligus, data sesuai DTKS hingga layak dapat bantuan.
Tak semua masyarakat bisa mendapatkan Bansos baik PKH maupun BPNT 2023.
Hanya masyarakat yang masuk kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mendapatkan Bansos PKH dan BPNT 2023.
Kementerian Sosial (Kemensos) mulai mempersiapkan data Keluarga Penerima Manfaat yang akan mendapatkan Bansos PKH dan BPNT Oktober 2023.
Perlu dijadikan catatan, dalam Kartu Keluarga (KK) ada empat tanda Keluarga Penerima Manfaat yang lolos dalam SP2D pencairan PKH dan BPNT Oktober 2023.
Adapun bantuan sosial (Bansos) yang bakal dicairkan bulan ini adalah PKH alokasi Oktober.
Kemensos juga bakal mencairkan Bansos PKH dan BPNT triwulan keempat melalui Kantor Pos.
Baca juga: SELAMAT! Bansos PIP Kemdikbud 2023 Alokasi September Cair, Siswa SMA Berhak Dapat Rp 1 Juta
Selanjutnya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) perlu mengetahui empat ciri-ciri KK yang lolos dalam SP2D pencairan PKH dan BPNT Oktober 2023..
Dilansir dari YouTube Info Bansos, Berikut ciri-ciri KK yang bakal menerima Bansos bulan ini.
1. Kependudukannya sudah padan dengan data Dukcapil
KPM harus memastikan tidak ada perbedaan antara data Dukcapil dengan data Kementerian Sosial.
Data tersebut bisa dicek melalui perator SIKS-NG di masing-masing desa.
Apabila diketahui ada perbedaan data, maka KPM bisa meminta operator untuk melakukan perbaikan data.
KPM yang datanya tidak singkron tidak akan bisa menerima Bansos PKH dan BPNT Oktober 2023.
Pasalnya Kemensos baru akan menggelontorkan dana bantuan sosial kepada masyarakat yang datanya padan dengan Dukcapil.
2. Memiliki Komponen PKH dalam Kartu Keluarga
Apabila dalam sebuah KK memiliki salah satu komponen PKH yakni balita, anak sekolah, lansia, disabilitas, maka KPM tersebut bisa menerima Bansos.
Setiap anggota keluarga harus dipastikan sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan SOsial (DTKS).
3. Setiap Anggota Keluarga Harus Layak Bansos
Jika dalam anggota keluarga ada yang memiliki pekerjaan dengan gaji di atas Upah Minimal Provinsi (UMP), maka KK tersebut dianggap tidak layak Bansos.
Dengan demikian KK tersebut akan langsung keluar dari sistem DTKS dan tidak akan menerima Bansos PKH dan BPNT Oktober 2023.
Begitu pula dengan anggota keluarga yang sudah berprofesi sebagai PNS, PPPK, TNI, atau POLRI.
4. Dinyatakan Layak Bansos oleh Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah akan memuktahirkan data penerima Bansos PKH dan BPNT Oktober 2023.
Apabila KPM tersebut dianggap sudah sejahtera, maka namanya akan dicoret dari daftar penerima bantuan sosial.
(TribunPontianak.co.id )
Diolah dari artikel TribunPontianak.co.id.
Sumber: Tribun Pontianak
| Kabar Gembira! BLT Rp900 Ribu via Kantor Pos Cair Minggu Depan, Mensos Gus Ipul Ungkap Prosesnya |
|
|---|
| BLT Rp 900 Ribu Cair Mulai Hari Ini, Ini Cara Cek Penerima Bantuan Lewat Aplikasi / Situs Kemensos |
|
|---|
| Bocoran BSU 2025 Tahap 2, Kembali Dibahas Menaker Yassierli, Kapan Cair? Simak Penjelasannya |
|
|---|
| Cara Cek Penerima Bansos 2025, 2 Juta Orang Dicoret, Pastikan Update Data Terbaru Agar Tetap Dapat |
|
|---|
| Tanda-tanda Nomor Induk Kependudukan Penerima Bansos PKH 2025, Warga Miskin Bisa Dapat Rp 2,4 Juta |
|
|---|