Breaking News:

Bansos dan BLT

CATAT! 4 Syarat Agar Dapat Bansos PKH & BPNT 2023, Data Sesuai Dukcapil hingga Layak Dapat Bantuan

Catat! 4 syarat agar dapat Bansos PKH dan BPNT 2023 sekaligus, data sesuai Dukcapil hingga layak dapat bantuan.

Editor: Candra Isriadhi
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi lansia penerima Bansos. Catat! 4 syarat agar dapat Bansos PKH dan BPNT 2023 sekaligus, data sesuai Dukcapil hingga layak dapat bantuan. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Catat! 4 syarat agar dapat Bansos PKH dan BPNT 2023 sekaligus, data sesuai DTKS hingga layak dapat bantuan.

Tak semua masyarakat bisa mendapatkan Bansos baik PKH maupun BPNT 2023.

Hanya masyarakat yang masuk kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mendapatkan Bansos PKH dan BPNT 2023.

Kementerian Sosial (Kemensos) mulai mempersiapkan data Keluarga Penerima Manfaat yang akan mendapatkan Bansos PKH dan BPNT Oktober 2023.

Perlu dijadikan catatan, dalam Kartu Keluarga (KK) ada empat tanda Keluarga Penerima Manfaat yang lolos dalam SP2D pencairan PKH dan BPNT Oktober 2023.

Adapun bantuan sosial (Bansos) yang bakal dicairkan bulan ini adalah PKH alokasi Oktober.

Kemensos juga bakal mencairkan Bansos PKH dan BPNT triwulan keempat melalui Kantor Pos.

Baca juga: SELAMAT! Bansos PIP Kemdikbud 2023 Alokasi September Cair, Siswa SMA Berhak Dapat Rp 1 Juta

Selanjutnya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) perlu mengetahui empat ciri-ciri KK yang lolos dalam SP2D pencairan PKH dan BPNT Oktober 2023..

Dilansir dari YouTube Info Bansos, Berikut ciri-ciri KK yang bakal menerima Bansos bulan ini.

1. Kependudukannya sudah padan dengan data Dukcapil

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai bukt bahwa pemiliknya berhak mendapatkan bantuan sosial dari Kemensos ditahun 2023.
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai bukt bahwa pemiliknya berhak mendapatkan bantuan sosial dari Kemensos ditahun 2023. (Kompas.com)

KPM harus memastikan tidak ada perbedaan antara data Dukcapil dengan data Kementerian Sosial.

Data tersebut bisa dicek melalui perator SIKS-NG di masing-masing desa.

Apabila diketahui ada perbedaan data, maka KPM bisa meminta operator untuk melakukan perbaikan data.

KPM yang datanya tidak singkron tidak akan bisa menerima Bansos PKH dan BPNT Oktober 2023.

Pasalnya Kemensos baru akan menggelontorkan dana bantuan sosial kepada masyarakat yang datanya padan dengan Dukcapil.

2. Memiliki Komponen PKH dalam Kartu Keluarga

Ilustrasi pembuatan Kartu Keluarga secara mandiri.
Ilustrasi pembuatan Kartu Keluarga secara mandiri. (Ajaib)

Apabila dalam sebuah KK memiliki salah satu komponen PKH yakni balita, anak sekolah, lansia, disabilitas, maka KPM tersebut bisa menerima Bansos.

Setiap anggota keluarga harus dipastikan sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan SOsial (DTKS).

3. Setiap Anggota Keluarga Harus Layak Bansos

Jika dalam anggota keluarga ada yang memiliki pekerjaan dengan gaji di atas Upah Minimal Provinsi (UMP), maka KK tersebut dianggap tidak layak Bansos.

Dengan demikian KK tersebut akan langsung keluar dari sistem DTKS dan tidak akan menerima Bansos PKH dan BPNT Oktober 2023.

Begitu pula dengan anggota keluarga yang sudah berprofesi sebagai PNS, PPPK, TNI, atau POLRI.

4. Dinyatakan Layak Bansos oleh Pemerintah Daerah

Pemerintah Daerah akan memuktahirkan data penerima Bansos PKH dan BPNT Oktober 2023.

Apabila KPM tersebut dianggap sudah sejahtera, maka namanya akan dicoret dari daftar penerima bantuan sosial.

(TribunPontianak.co.id )

Diolah dari artikel TribunPontianak.co.id.

Tags:
syarat mendapat bansoscara mengambil bansosBansos PKHBansos BPNTDukcapilDTKS
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved