Breaking News:

Berita Viral

TERLALU! Debt Collector di Jaksel Nyelonong ke Rumah Nasabah Wanita, Ajak Korban Berhubungan Badan

Pengalaman tak menyenangkan dialami seorang perempuan yang tinggal di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Editor: Eri Ariyanto
Istimewa
Debt collector di Jaksel nyelonong ke rumah nasabah wanita 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pengalaman tak menyenangkan dialami seorang perempuan yang tinggal di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Pasalnya wanita itu mengaku hendak dilecehkan oleh seorang debt collector.

Menurut informasi, korban yang mengalami peristiwa kurang menyenangkan itu berinisial NN.

ILUSTRASI wanita resah mendapatka aksi pelecehan dari pria cabul
ILUSTRASI wanita resah mendapatka aksi pelecehan dari pria cabul (Istimewa)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Pria di Kota Batu Tega Tusuk Istri Siri hingga Kritis, Lalu Nekat Akhiri Hidup

Debt Colector tersebut mengajak NN berhubungan badan hingga berjanji bakal potong angsurannya sebesar Rp 200 ribu.

Hal itu terjadi ketika pelaku datang ke kontrakan korban untuk menagih angsuran kendaraan.

Diketahui NN memiliki angsuran kendaraan sebanyak Rp 1 jutaan.

Debt collector tersebut langsung datang ke kontrakan korban dan duduk di ruang tamu padahal belum dipersilahkan masuk.

Hal itu diungkapkan Ade yang merupakan kuasa hukum NN.

Tanpa basa basi, debt collector cabul tersebut membuka celananya dan menunjukan kemaluannya kepada NN.

NN mengaku pelaku duduk dalam posisi mengangkang dan pegang kemaluan.

Debt collector di Jaksel nyelonong ke rumah nasabah wanita
Debt collector di Jaksel nyelonong ke rumah nasabah wanita (Istimewa)

Baca juga: INNALILLAHI! Pria di Malang Meninggal Mendadak saat Mengecek Kondisi Ban Motornya, Tiba-tiba Ambruk

"Menurut keterangan yang bersangkutan, pelaku langsung duduk dalam posisi ngangkang,"

"Kemudian mengeluarkan dan memegang kemaluannya," ucap Ade.

Jika mau melayani, pelaku mengaku bakal memotong Rp 200 ribu angsuran korban.

"Menurut keterangan yang bersangkutan, dia ngajak korban begituan (hubungan intim),"

"Kalau korban mau, angsuran sebesar Rp 200 ribu dia yang bayar," ucapnya.

Selanjutnya, pelaku mengajak korban ke kamar mandi untuk melakukan perbuatan tersebut.

Namun korban menolak mentah-mentah. Korban bahkan berteriak keras sambil marah.

"Orangnya itu berani, marah. Korban bilang gini 'nggak sopan kamu, kurang ajar kamu' teriak begitu, cerita ke saya begitu," kata korban.

Ade mengatakan, NN berstatus istri orang yang sedang ditinggal suaminya ke luar kota.

Suami NN bekerja di perusahaan ekspedisi dan sedang bekerja keluar kota saat peristiwa terjadi.

Suami NN baru pulang pada malam harinya, tetapi korban tak bercerita langsung.

"Jadi suaminya baru pulang malam hari, tapi korban enggak langsung cerita,"

"Dia cerita keesokan harinya pagi hari dan akhirnya langsung emosi," sambung Ade.

Ade mengatakan, suami NN yang tak bisa membendung emosi sempat memberikan pelajaran kepada pelaku berupa pemukulan.

Suami NN pun mengaku bakal mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Jadi memang tidak ada alasan pembenaran perihal pemukulan itu tidak ada alasan pembenar. Tapi itu kan ranahnya ranah hakim ya,"

"Pertimbangan hukum dari hakim yang bersangkutan bersalah atau tidak," sambung Ade.

Seorang pedagang cireng terekam CCTV melakukan aksi pencabulan terhadap bocah berusia 2 tahun 5 bulan di kawasan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara
Seorang pedagang cireng terekam CCTV melakukan aksi pencabulan terhadap bocah berusia 2 tahun 5 bulan di kawasan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Kompas.com)

Berita Lainnya, Bocah 2 Tahun di Tanjung Priok Dilecehkan Pedagang Cireng, Nafsu Memuncak: Alat Vital Diraba

Tak kuat menahan nafsunya, seorang pedagang cireng di Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan brutal melecehkan bocah berusia dua tahun.

Dalam aksinya, pedagang cireng itu menarik tubuh bocah bernasib malang tersebut.

Tak lama kemudian, pria tersebut meraba alat kemaluan korban.

Hingga pada akhirnya, korban syok dan histeris meminta tolong.

Kini kasus tersebut telah diusut sepenuhnya oleh kepolisian setempat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh mengungkapkan kronologi peristiwa pencabulan oleh pedagang cireng bernama Nu'man alias Enu (39).

Korban pencabulan ini diketahui berusia 2 tahun 5 bulan.

Aksi tindak pidana tersebut terjadi di sebuah gang kecil di wilayah Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Aksi pelecehan tersebut dilakukan pada Senin (4/9/2023) pukul 10.30 WIB.

Kejadian bermula saat Enu memanggil korban untuk membeli dagangannya.

Saat mendekat bersama kakaknya yang masih berusia 7 tahun, pelaku menarik tangan korban.

Baca juga: DITUDUH Pelakor, Arawinda Kirana Blak-blakan Jadi Korban Pelecehan Seksual: Kasusku Disembunyikan!

Baca juga: TOLONG SEMBUNYIKAN! Punya Payudara Besar, Guru TK Ini Dipaksa Berhenti Wali Murid: Dicap Pelecehan

Dia menariknya agar lebih dekat ke hadapannya.

"Di saat itu pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban atau anak berusia 2 tahun 5 bulan," ungkap Iverson dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).

Dalam posisi tersebut, korban sempat menarik tangan kakaknya sambil memanggil.

"Akan tetapi kakaknya tidak memahami perbuatan yang dilakukan pelaku lalu pergi meninggalkan korban dan pelaku," tutur Iverson.

Sementara korban sempat melakukan perlawanan dengan menarik tangan Enu.

Sontak korban langsung pergi meninggalkannya.

Aksi cabul Enu ini terekam kamera closed circuit television (CCTV).

Baca juga: Kena Lintah Alat Vital Luka, Balita Polos Dibohongi Paman, Ternyata Korban Pelecehan, Dokter Syok!

Ilustrasi pencabulan anak
Ilustrasi pencabulan anak (Kolase Tribunnewsmaker)

Tim gabungan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Tanjung Priok telah mengamankan Enu berdasarkan laporan polisi orangtua korban.

"Kami meminta keterangan orangtua korban, memeriksa beberapa saksi yang kurang lebih 5 orang," ungkapnya.

"Lalu mengamankan pelaku lalu melakukan pemeriksaan," ujar Iverson.

Ia juga memastikan bahwa Enu saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku kini mendapatkan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polres Metro Jakarta Utara.

"Secara kooperatif dalam pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dengan cara memegang bagian tubuh yang sensitif yang memang dilarang oleh undang-undang," ungkap Iverson.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yakni Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam kasus ini, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Sekali lagi kami tegaskan bahwa terhadap pelaku telah kami lakukan penahanan, terhitung tadi malam Kamis 14 September 2023," tegasnya.

Kini, korban masih merasakan trauma mendalam atas insiden tersebut.

Keluarga korban terkejut dengan adanya insiden pelecehan seksual ini.

(TribunJakarta.com/Siti Nawiroh)

Diolah dari berita tayang tayang di TribunJakarta.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inidebt collectornasabahwanitapelecehanangsuranJaksel
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved