Breaking News:

Bansos dan BLT

SIMAK! Ini Cara Daftar Bansos PKH, BPNT hingga PIP 2023, Dapatkan Bantuan Tunai Capai Rp 3 Juta

Simak! ini cara daftar Bansos PKH, BPNT hingga PIP 2023 secara online, dapatkan bantuan tunai capai Rp 3 juta.

Editor: Candra Isriadhi
Grid.id
Ilustrasi bantuan sosial atau bansos. Cek penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Simak! ini cara daftar Bansos PKH, BPNT hingga PIP 2023 secara online, dapatkan bantuan tunai capai Rp 3 juta.

Bagi masyarakat tak mampu yang ingin mendapatkan Bansos PKH, BPNT hingga PIP 2023 bisa mendaftarkan diri terlebih dahulu.

Cara mendaftar Bansos PKH, BPNT hingga PIP 2023 pun cukup mudah.

Melansir informasi dari Instagram resmi @kemensosri, setiap calon penerima Bansos wajib terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terlebih dulu.

Ilustrasi uang Bansos September 2023.
Ilustrasi uang Bansos September 2023. (Tribunpontianak.co.id/net/ka)

DTKS adalah data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

DTKS berfungsi sebagai acuan lembaga-lembaga untuk memberikan bantuan sosial, seperti PKH, sembako, PBI JK, dan sebagainya.

Cara Daftar DTKS

Halaman website dtks.kemensos.go.id.
Halaman website dtks.kemensos.go.id. (Tangkap layar dtks.kemensos.go.id)

1. Daftar DTKS secara offline

Berikut cara daftar DTKS secara offline:

Mendaftarkan diri ke desa/kelurahan melalui usuran RT/RW setempat

Usulan tersebut akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan

Selanjutnya, usulan itu akan diinput ke Aplikasi SIKS-NG

Baca juga: CATAT! Jadwal Pencairan Bansos PKH & BPNT 2023 Tahap 4 Dirilis, KPM Bisa Dapat Rp 3 Juta Pertahun

Kemudian, dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan desa/kelurahan

Hasil verifikasi nantinya akan difinalisasi dinas sosial kabupaten/kota

Selanjutnya, kepala daerah akan melakukan pengesahan.

2. Daftar DTKS secara online

Selain offline, masyarakat juga bisa mendaftarkan diri di DTKS dengan cara online.

Caranya cukup mudah, yaitu melalui aplikasi Cek Bansos yang diunduh di ponsel.

Berikut caranya:

Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.

Lalu, buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos dan klik "Buat Akun Baru" untuk registrasi.

Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.

Setelah itu, unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP. Pastikan data diisi dengan benar

Kemudian lanjut klik "Buat Akun Baru".

Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.

Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu "Daftar Usulan".

Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.

Langkah selanjutnya, pilih jenis Bansos yang ingin didapatkan.

Nantinya, usulan masyarakat tersebut bakal masuk ke sistem SIKS-NG dan akan diverifikasi, divalidasi oleh dinas sosial.

Hasil verifikasi dan validasi itu akan mauk ke dalam pengesahan kepala daerah. 

Besaran Bansos PKH dan BPNT 2023

Warga Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya mengambil dana bantuan sosial PKH di kantor Pos Lueng Putu-Berikut informasi pencairan Bansos PKH dan BPNT tahap 3 lewat Kantor pos.
Warga Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya mengambil dana bantuan sosial PKH di kantor Pos Lueng Putu-Berikut informasi pencairan Bansos PKH dan BPNT tahap 3 lewat Kantor pos. (Tribunpontianak.co.id/net/serambinews)

1. Para ibu hamil, dengan syarat maksimal 2 anak dalam satu tanggungan keluarga.

Jika lebih maka dipastikan sudah tidak memenuhi persyaratannya.

Jumlah besaran bantuan yang akan diterima Rp3.000.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.

2. Anak balita dan usia dini, dengan syarat maksimal memiliki 2 anak dalam keluarga.

Jumlah besaran bantuan yang akan diterima Rp3.000.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.

3. Pelajar Sekolah Dasar (SD), dengan syarat maksimal hanya 1 anak dalam keluarga yang menerima bantuan.

Besaran bantuan yang akan diterima Rp900.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.

4. Pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), dengan syarat maksimal 1 anak dalam keluarga yang menerima bantuan.

Besaran bantuan yang akan diterima Rp1.500.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.

5. Pelajar Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK), dengan syarat maksimal 1 anak dalam keluarga yang menerima bantuan.

Besaran bantuan yang akan diterima Rp2.000.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.

6. Para lansia yang umur nya di atas 60 tahun. Besaran bantuan yang akan diterima Rp2.400.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.

7. Penyandang disabilitas, dengan syarat hanya 1 orang yang akan menerima bantuan

Besaran bantuan yang akan diterima Rp2.400.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.

Bansos BPNT akan cair Rp600.000 per tahap penyaluran, sehingga dalam 1 tahun PM akan menerima Rp2.400.000.

Bansos BPNT dan PKH 2023 yang cair di bulan Oktober 2023 akan disalurkan melalui Kantor Pos dan Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri dan BSI).

Bagi KPM penerima Bansos yang hendak mengecek namanya secara online bisa melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Besaran Dana Bantuan PIP Kemdikbud 2023

Besaran dana bantuan PIP yang disalurkan kepada peserta didik berbeda berdasarkan tingkat pendidikan.

Berikut adalah besaran dana bantuan PIP tahun 2023:

* SD/sederajat: Sebesar Rp450 ribu per tahun, dengan khusus kelas VI semester genap dan kelas 1 semester ganjil akan menerima Rp225 ribu per tahun.

* SMP/sederajat: Sebesar Rp750 ribu per tahun, dengan khusus kelas IX semester genap dan kelas VII semester ganjil akan menerima Rp375 ribu per tahun.

* SMA/sederajat: Sebesar Rp1 juta per tahun, dengan khusus kelas XII semester genap dan kelas X semester ganjil akan menerima Rp500 ribu per tahun.

Program Indonesia Pintar (PIP) terus berupaya untuk mendukung pendidikan bagi keluarga miskin di Indonesia. 

(TribunPontianak.co.id )

Diolah dari artikel TribunPontianak.co.id.

Tags:
syarat mendapat bansoscara mengambil bansosBansos BPNTBansos PKHBansos PIP
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved