SELAMAT! 4 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Nikmati Bebas BBNKB II & Denda
Gencar pemutihan Pajak Kendaraan 2023, ini manfaat yang didapatkan masyarakat.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Gencar pemutihan Pajak Kendaraan 2023, ini manfaat yang didapatkan masyarakat.
Bagi masyarakat yang telah mengikuti program Pemutihan Pajak Kendaraan2023 tentu sudah merasakan keuntungannya.
Nah, bagi yang belum simak berikut manfaat yang didapatkan saat ikuti pemutihan Pajak Kendaraan 2023.
Diketahui pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di beberapa provinsi di Indonesia.

Para penunggak pajak diharapkan segera mengurus pembayaran pokok pajak sebelum waktunya berakhir.
Selain itu banyak gratisan atau pembebasan denda selama pemutihan diadakan.
Tapi ingat setiap provinsi memiliki program ampunan yang berbeda-beda.
Baca juga: ALHAMDULILLAH! Bayar Pajak Kendaraan 2023 Kini Bisa Online, Urus STNK Tak Perlu Stempel dari Samsat
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini juga memberikan pemasukan untuk pemerintah.
Salah satunya di Provinsi Jambi yang menyerap pendapatan sebesar Rp 39 miliar.
Bahkan realisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi melampaui target.

Dari target Rp35 miliar, per Senin (25/9/2023) kemarin sudah tercatat di Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi sebesar Rp39 miliar.
“Program ini dimulai Juli - 30 September 2023 dari target Rp35 miliar hingga saat ini sudah mencapai Rp 39 miliar,” kata Lukman Hakim Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPD Provinsi Jambi, Selasa (26/9/2023).
Jumlah keseluruhan dari wajib pajak yang melakukan pemutihan ada 36.406 wajib pajak, Lukman merinci ada 25.756 kendaraan roda dua dan 10.660 roda empat ditambah kendaraan yang mutasi sebanyak 1.258 kendaraan.
Baca juga: Siap-siap! Bayar Pajak Kendaraan 2023 Ada Syarat Baru, Perpanjang STNK Harus Lakukan Uji Emisi
Jadi total keseluruhan 36.406 kendaraan.
“Mudah-mudahan target ini bertambah lagi dari Rp35 miliar,” pungkasnya.
Program pemutihan Pajak Kendaraan 2023 ini bisa dinikmati sejumlah masyarat di berbagai provinsi di Indonesia.
Lantas apa saja keuntungan jika masyarakat mengikuti program pemutihan Pajak Kendaraan 2023 ini?
Manfaat yang didapat dari program pemutihan ini antara lain:

1. Bebas denda PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II
2. Bebas pokok BBNKB II
3. Bebas pajak progresif
4. Bebas pokok tunggakan PKB tahun III
5. Bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk satu tahun yang lewat
Diketahui setidaknya masih empat provinsi yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023.
Keempat provinsi ini masih menyediakan layanan balik nama tanpa biaya sepeser pun.
Program pemutihan pajak kendaraan ini telah lama dinantikan oleh masyarakat, dan memberikan berbagai manfaat bagi pesertanya.
Total empat provinsi telah mengambil langkah proaktif dengan mengadakan program pemutihan pajak kendaraan (PKB) pada bulan Agustus 2023.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak di Indonesia, dan masing-masing provinsi memiliki syarat dan ketentuan khusus untuk mengikuti program ini.
Berikut empat provinsi yang menyelenggarakan program pemutihan pajak.

1. Jawa Timur
Periode Pemutihan: 1 Agustus - 31 Oktober 2023
Keuntungan: Bebas biaya balik nama, sanksi administratif, dan PKB progresif.
Target Penerimaan: Rp 588 miliar dari 1.189.400 objek kendaraan.
Warga Jawa Timur dapat memanfaatkan manfaat berupa pembebasan biaya balik nama, sanksi administratif, dan PKB progresif. Bapenda Jawa Timur mencatat sekitar 1.189.400 kendaraan dapat memenuhi syarat untuk insentif ini.
2. Jawa Tengah
Periode Pemutihan: 26 April - 22 Desember 2023
Provinsi ini menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023.
3. DKI Jakarta
Periode Pemutihan: 22 Juni - 29 Desember 2023
Ketentuan: Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.
Program ini mencakup penghapusan sanksi administratif PKB serta memberikan keringanan, termasuk pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor.
4. Sumatera Selatan
Periode Pemutihan: 1 April - 31 Desember 2023
Keuntungan: Berbagai pembebasan dan insentif pajak, termasuk untuk kendaraan listrik.
Program ini mencakup pembebasan PKB dan biaya balik nama kendaraan pada penyerahan kedua dan seterusnya, penghapusan denda dan bunga pajak, tunggakan PKB selama dua tahun ke atas, pengurangan 50 persen pada BBNKB II, pembebasan PKB untuk kendaraan di atas air 5 GT sampai 7 GT, serta pembebasan 100 persen PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik.
(TribunJambi.com/A Musawira)
Diolah dari artikel TribunJambi.com.
Sumber: Tribun Jambi
Riset Ipsos 2025: Ungkap Aspek UMKM & Brand Lokal dalam Memilih Platform E-Commerce |
![]() |
---|
Transjakarta Buka Lowongan Kerja 2025, Dicari Banyak Lulusan Jurusan IT, Ijazah SMA Boleh Mendaftar |
![]() |
---|
Ajinomoto Buka Lowongan Kerja 2025 Penempatan Jakarta, Fresh Graduate Boleh Daftar Posisi Penting |
![]() |
---|
LPS Buka Lowongan Kerja 2025, IPK Cuma 2,75 Masih Bisa Diterima Jadi Calon Pegawai |
![]() |
---|
PT Pelni Buka Lowongan Kerja 2025, Usia 35 Tahun Boleh Melamar Asisten Kepala Pelayanan & Perbekalan |
![]() |
---|