Breaking News:

Selebrita

Tunggu Uang Kembali, Orang Tua Korban CPNS Bodong Stres hingga Meninggal, Nia Daniaty Ikut Digugat

Para korban berharap, Olivia Nathania bisa mengembalikan semua kerugian seratus persen.

Editor: Sinta Manila
YouTube
Total ada senilai Rp 8,1 Miliar uang yang dituntut korban. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sudah berbulan-bulan lamanya hingga kini para korban penipuan anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania belum dapat uang kembali.

Mereka yang sudah menggelontorkan banyak uang demi bisa lolos CPNS malah semakin sengsara.

Geram karena tak kunjung mendapatkan uang ganti rugi, para korban langsung ikut menggugat Nia Daniaty.

Baca juga: DIPENJARA 3 Tahun, Kondisi Olivia Nathania Diungkap Nia Daniaty, Mencoba Kuat: Gak Ada yang Sempurna

Babak baru kasus CPNS bodong yang melibatkan anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nama Nia Daniaty turut digugat karena disebut mengetahui seluk beluk kasus.

Bahkan, korban juga mengaku sempat beretemu dengan Nia Daniaty.

Baca juga: KENA Semprot Farhat Abbas Soal Gadaikan Rumah, Nia Daniaty Cuek, Sebut Sudah Dijual: Terserah Saya!

Nia Daniaty pilu, Olivia Nathania dipenjara kini cucunya mulai tanyakan sang mama
Nia Daniaty pilu, Olivia Nathania dipenjara kini cucunya mulai tanyakan sang mama (YouTube Intens Investigasi, KH Infotainment)

"Jadi ibu Nia Daniaty kita masukkan sebagai turut tergugat karena pada saat kita berusaha untuk mencari Olivia dan mau bermediasi, Olivia tidak dapat ditemui," kata Desi Hadi Saputri, kuasa hukum korban saat Grid.ID jumpai di Pengadioan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2023).

"Kita menemui ibu Nia dan ibu Nia mengetahui juga sekarang seluk beluknya dan alur ceritanya seperti apa," jelasnya.

Lebih lanjut, adapun 179 korban menuntut total Rp 8,1 Miliar.

Baca juga: Olivia Nathania Dipenjara 3,5 Tahun, Farhat Abbas Sudah Peringatkan, Salahkan Nia Daniaty: Ga Nyadar

Para korban berharap, Olivia Nathania bisa mengembalikan semua kerugian seratus persen.

"Ini kita ajukan Rp 8,1 miliar dari 179 korban yang mendaftar gugatan hari ini," kata Desi.

"Para korban semuanya inginnya uang kembali, sesuai apa yang dijanjikan Oi, 100 persen sesuai perjanjian," kata Agustina, salah satu korban.

Potret Nia Daniaty liburan bareng cucunya
Potret Nia Daniaty liburan bareng cucunya (Instagram @niadaniaty)

Diketahui, Olivia Nathania sudah menjalani hukuman penjara selama 3 tahun sejak vonis ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Maret 2022.

Sebanyak 179 korban CPNS bodong anak Nia Daniaty, Olivia Nathania menuntut haknya agar uang mereka bisa dikembalikan seratus persen.

Total ada senilai Rp 8,1 Miliar uang yang dituntut korban.

Baca juga: 6 Korban Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania Putri Nia Daniaty Meninggal Karena Stres, Oi Minta Maaf
"Untuk yang saat ini kita ajukan 8,1 miliar dari 179 korban yang mendaftar gugatan hari ini," kata Desi Hadi Saputri, kuasa hukum korban saat Grid.ID jumpai di Pengadioan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2023).

Lebih lanjut, Desi juga menyebut jika orang tua korban ada yang mengalami stres hingga meninggal dunia.

Total ada senilai Rp 8,1 Miliar uang yang dituntut korban.
Total ada senilai Rp 8,1 Miliar uang yang dituntut korban. (YouTube)

"Salah satu orang tua korban meninggal akibat stres karena anaknya dua ikut CPNS ini, uangnya sampai saat ini belum kembali," jelas Desi.

Lebih lanjut, nama Daniaty juga ikut terlibat dalam kasus gugatan perdata anaknya karena disebut mengetahui latar belakang kasus.

Bahkan, korban sempat melakukan pertemuan dengan Nia di awal kasus bergulir

"Ibu Nia Daniaty kita masukkan sebagai turut tergugat karena pada saat kita berusaha untuk mencari Olivia dan mau bermediasi, Olivia tidak dapat ditemui."

"Kita menemui ibu Nia dan ibu Nia mengetahui juga sekarang seluk beluknya dan alur ceritanya seperti apa," pungkas Desi.

Diketahui, Olivia Nathania tengah menjalani hukuman penjara selama 3 tahun sejak vonis ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Maret 2022.

Sebagai informasi, Olivia Nathania telah divonis 3 tahun dalam kasus seleksi CPNS bodong. \

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Olivia Nathania bersalah karena terbukti melakukan penipuan berkedok seleksi CPNS pada 28 Maret 2022.

Artikel diolah dari Grid.ID

Sumber: Grid.ID
Tags:
Nia DaniatyCPNSOlivia Nathaniakorban
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved