Breaking News:

Berita Viral

MIRIS! Pemuda di Tebo Cabuli Gadis di Bawah Umur, Pihak Keluarga Korban Minta Denda Adat Rp 500 Juta

Seorang pria yang tinggal di Tebo, Jambi, tega melakukan tindak asusila terhadap gadis di bawah umur.

Editor: Eri Ariyanto
Tribun/Kompas
ILUSTRASI pemuda di Tebo cabuli gadis di bawah umur. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang pria yang tinggal di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, tega melakukan tindak asusila terhadap gadis di bawah umur.

Menurut informasi, keluarga korban pun tak terima dengan kejadian itu.

Kemudian pihak keluarga korban meminta denda adat sebesar Rp500 juta.

ILUSTRASI korban dirudapaksa
ILUSTRASI pelaku (kiri) dan korban rudapaksa (kanan) (Freepik)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH Remaja 19 Tahun di Riau Jadi Mucikari, Jual 3 Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang

Seperti diketahui, Pelaku asusila anak di bawah umur yang ditangkap oleh Polres Tebo ternyata warga Suku Anak Dalam (SAD).

Sebelum penangkapan ini, sempat terjadi kehebohan karena ayah korban menangis meminta keadilan melalui sebuah video yang menyebar luas.

Usai penangkapan, tersangka berinisial BU (22) telah diamankan dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tebo.

Tersangka ini merupakan warga Desa Balai Rajo, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo.

Ia ditangkap tak lama setelah video ayah korban viral pada Rabu, 4 Oktober 2023 lalu, di penyeberangan Desa Paseban, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo.

ILUSTRASI anak sebelas tahun dirudapaksa ayahnya lebih dari 25x sejak istri meninggal dunia.
ILUSTRASI pemuda di Tebo cabuli gadis di bawah umur. (Tribun/Kompas)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Terbakar Cemburu, Suami di Kulon Progo Pukuli Selingkuhan Istri hingga Babak Belur

Belakangan diketahui, tersangka merupakan warga SAD yang baru menikah dengan pasangannya sesama SAD dari Bangko, Kabupaten Merangin.

Laman, orangtua tersangka mengatakan, tindak pidana yang dilakukan anaknya itu terjadi sekira satu tahun yang lalu.

Saat itu status anaknya masih berstatus belum menikah, sementara sang korban berstatus gadis.

"Waktu itu mereka berpacaran," kata Laman, Jumat (6/10/2023).

Ia menambahkan bahwa perkara ini, telah diserahkan kepada polsek dan tersangka sempat ditahan selama 5 hari di kantor polisi.

"Kalau tidak salah, ditahan di kantor polisi di Kecamatan VII Koto Ilir," ungkapnya.

Kemudian oleh kepolisian, menyerahkan persoalan itu agar diselesaikan secara kekeluargaan, mengingat statusnya masih bujangan dan gadis.

"Kami sudah menggelar sidang adat, namun pihak keluarga korban tidak terima atas hasil sidang adat tersebut," ucapnya.

Adapun keputusan sidang adat kala itu, bahwa pelaku dikenakan denda adat sebesar Rp30juta. Namun pihak keluarga korban meminta denda adat sebesar Rp500 juta.

"Kalau denda sebesar itu dari mana kami dapat duitnya. Kalau Rp50 juta masih masuk akal lah," ujarnya.

Karena peristiwa itu telah lama, atau setahun yang lalu, Laman pun beranggapan jika persoalan tersebut telah selesai. Namun dia mengaku terkejut saat mendengar anaknya itu ditangkap polisi atas perkara yang sama.

Meski begitu, Laman percaya jika pihak kepolisian mampu mengungkap kebenaran atas perkara yang menyeret anaknya itu.

"Kami percaya bapak polisi bijak dalam menyikapi permasalahan ini. Dan kami serahkan sepenuhnya penanganannya kepada bapak polisi," jelasnya.

ILUSTRASI rudapaksa
ILUSTRASI rudapaksa (TribunJateng)

Berita Lainnya, Cinta Bertepuk Sebelah Tangan! Pria di Bali Nekat Cabuli Teman Bisnisnya: Beraksi saat Korban Sit Up

GEGARA cintanya bertepuk sebelah tangan, seorang pria di Badung, Bali nekat mencabuli teman bisnisnya.

Pria tersebut merasa sakit hati karena cintanya ditolak oleh rekan bisnisnya.

Karena nafsunya semakin membesar, pria itu nekat mencabuli wanita idamannya hingga lemas.

Pelaku beraksi saat korban sedang melakukan sit up.

Diketahui, pelaku berinisial AK berusia 30 tahun.

Sementara itu, korban pencabulan tersebut berinisial RH.

Aksi pencabulan ini dilakukan korban di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Pelaku memanfaatkan situasi saat korban sedang melakukan gerakan sit-up di kios bakso milik mereka pada Jumat (25/8/2023).

"Terlapor memaksa korban dan melakukan pemerkosaan dengan motif karena sakit hati cinta ditolak oleh korban," kata Kasat Reskrim Polres Badung AKP Aris Setiyanto pada Kamis (5/10/2023).

Aris menyebut dalam bisnis yang mereka jalani, korban bertindak sebagai pemodal sekaligus penyedia bakso.

Sementara itu, pelaku bertindak sebagai penjualnya.

Kejadian nahas ini bermula saat pelaku dan korban mengisi waktu kosong dengan bermain game di tempat mereka berjualan bakso.

ILUSTRASI dirudapaksa.
ILUSTRASI dirudapaksa. (Polresta Lumajang)

Dalam permainan itu, pihak yang kalah bakal dihukum melakukan gerakan sit-up.

"Di saat korban dalam game kalah langsung pelaku menyeruduk korban, memegangi korban," ungkapnya.

"Korban tidak bisa berbuat apa-apa, bahkan korban dicekik," katanya.

Aris menyebut, saat itu korban sempat melawan.

Namun justru pelaku tambah beringas hingga korban tak berdaya.

Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku kabur ke kampung halamannya di Jawa Timur.

Ilustrasi pelaku pencabulan
Ilustrasi pelaku pencabulan (Tribunnews)

Pelaku juga sempat mengancam korban.

Dia mengancam agar tidak melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

"Sebenarnya pelaku ini memang suka dengan korban namun karena mungkin terlalu bernafsu melakukan tindakan yang tidak semestinya, setelah melakukan itu pelaku kabur ke Jawa," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf a UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Atas perbuatannya korban mendapatkan ancaman hukuman yang berat.

Korban mendapatkan ancaman penjara paling lama 12 tahun. Atau, dikenakan Pasal 286 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun

Sementara itu, korban merasakan trauma mendalam.

(TribunJambi.com/Wira Dani Damanik)

Diolah dari berita tayang di TribunJambi.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inipemudaanak di bawah umurtindak asusilapelakukorbanTebodenda adat
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved