Berita Viral
GETIR Hati Orangtua Tak Sengaja Temukan Video Syur Anak 'Wikwik' dengan Bule: Takut dan Malu
Pahitnya hati orangtua yang tak sengaja menyaksikan video syur anak gadisnya dengan pria bule
Editor: Delta Lidina
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bagai disambar petir di siang bolong, itulah yang menggambarkan kondisi orangtua yang anaknya terlibat kasus prostitusi.
Orangtua itu menemukan video anaknya sedang berhubungan badan dengan lelaki dewasa.
Tentu hancur hati ayah dan ibu itu melihat tubuh anak gadisnya dijamah sosok orang asing yang bukan pasangan sahnya.
Video syur anaknya itu sudah terlanjur tersebar di situs dewasa.
Si anak gadis terekam berhubungan badan dengan seorang pria bule.
"Pada saat itu keluarga korban itu ada yang melihat di situs tersebut dan menyampaikan kepada orang tua korban." kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).

"Selanjutnya orang tua korban merasa terpukul," lanjutnya.
Bintoro mengatakan, orang tua korban berinisial AM mengetahui video panas anaknya sejak Juni 2022.
Akan tetapi, kata Bintoro, AM baru melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Januari 2023 dengan alasan takut dan malu.
Baca juga: Direkam Diam-diam, Siswi SMA di Wonogiri Syok Video Syur Disebar Eks Pacar, Diancam: Nyaris Tewas!
"Jadi karena takut atau malu gimana, tapi terpaksa keluarga korban langsung melaporkan," ujar dia.
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, N melakukan perekaman secara diam-diam saat berhubungan intim dengan ACA pada Juni 2022.
"Pada saat itu juga ternyata oleh pelanggannya dilakukan perekaman selama melakukan aktivitas hubungan seksual tersebut," kata Yossi saat merilis kasus ini di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2023).
Kemudian Yossi mengungkapkan, video panas yang menampilkan persetubuhan antara N dengan ACA berdurasi sekitar 31 menit.
Seiring berjalannya waktu, keluarga ACA mendapat informasi bahwa video itu sudah tersebar di salah satu situs dewasa.
"Keluarga korban mendapat informasi dari teman-teman korban bahwa ada video panas yang tersebar di salah satu website pornografi, di mana dalam video tersebut tampak korban ACA sedang melakukan hubungan seksual dengan tamunya yang berada di sebuah kamar apartemen," ucap Yossi.
Setelah itu, pihak keluarga kemudian mengonfirmasi video itu kepada ACA.
Korban pun membenarkan bahwa dirinya yang ada di video tersebut.
Kemudian, orang tua korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 27 Januari 2023.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, korban dijual oleh muncikari JL.
Yossi mengungkapkan, ACA dipaksa mengenakan seragam SD saat berhubungan intim dengan N di salah satu apartemen di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Namun dikarenakan ACA ini sudah tidak muat dengan menggunakan seragam SD, sehingga yang bersangkutan menggunakan seragam SMA," kata Yossi.
Setelah berhubungan intim, sambung Yossi, korban mendapatkan sebesar bayaran Rp 3 juta.
Baca juga: BEJAT! Tak Kuat Tahan Nafsu, Camat di Maluku Nekat Setubuhi Siswi SMK, Ancam Sebar Foto Syur Korban
Uang tersebut kemudian diberikan kepada muncikari JL dan korban pun hanya menerima upah Rp 1 juta.
"Oleh tersangka, uang Rp 3 juta itu kemudian dibagi. Rp 2 juta disimpan oleh tersangka, dan Rp 1 juta diberikan kepada korban," ucap Yossi.
Baca Juga: Video Panas Tersebar, Siswi SMA Meregang Nyawa Usai Nekat Tenggak Racun Pembasmi Rumput, Begini Faktanya
Terkini, polisi masih mencari keberadaan WNA berinisial N itu untuk dimintai keterangan.
"Inisial N ini kami masih upayakan untuk dilakukan pengungkapan terhadap yang bersangkutan," ujar dia.
Yossi juga menjelaskan, kasus ini dilaporkan oleh seseorang berinisial AM yang merupakan orang tua dari ACA.
"Peristiwa ini dilaporkan pada 27 Januari 2023 dengan pelapor adalah saudari AM yang merupakan orang tua dari anak korban," terangnya.
Ia mengungkapkan, muncikari JL pertama kali menjual korban pada Januari 2022.
Saat itu korban dipaksa melayani pria hidung belang di salah satu hotel di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Untuk peristiwa yang pertama ini korban melakukan hubungan seksual dengan pelanggannya dan diberikan uang sekitar Rp 700 ribu," ungkap Yossi.
Kini, JL telah ditetapkan sebagai tersangka. JL dijerat pasal eksploitasi seksual terhadap anak dan juga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Ancaman hukuman terhadap tersangka yaitu 15 tahun penjara," pungkas Yossi. (Luvy Octaviani/GridPop)
Diolah dari artikel GridPop
Juladi Diusir Warga di Semarang karena Dianggap Biang Masalah, Ini Deretan Ulahnya yang Bikin Geram |
![]() |
---|
Anak Satu-satunya Tiada, Orang Tua Alberto Tanos Cucu 9 Naga Tetap Maafkan Pelaku, Ini Alasannya |
![]() |
---|
4 Contoh Teks Pidato Memperingati Hari Pramuka 2025 dengan Berbagai Tema untuk Pembina Upacara |
![]() |
---|
Cara Download Logo HUT ke-80 RI PNG, Ini Daftar Link Download & Cara Posting di Media Sosial |
![]() |
---|
Sosok S, Diduga Pacar Alberto Tanos, Video Terakhirnya Bersama Cucu '9 Naga' Sulut Beredar |
![]() |
---|