Berita Viral
BRUTAL! Tak Terima Disalip, Pria Mabuk di Situbondo Tusuk 2 Orang Pengendara Motor hingga Kritis
Seorang pria bernama Risyanto (38), warga Situbondo, Provinsi Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berat.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang pria bernama Risyanto (38), warga Desa Sliwung, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berat.
Pelaku Risyanto diketahui menganiaya bapak dan anak yang sedang berkendara.
Menurut informasi, pelaku sedang terpengaruh minuman keras dan tak terima kendaraannya didahului korban.

Baca juga: UPDATE Kasus Pembunuhan Wanita Muda di Jambi, Tersangkanya Teman Dekat Korban, Tewas Tanpa Busana
Kapolsek Situbondo Kota Iptu Harnowo mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (22/10/2023) malam. Korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Situbondo.
"Iya kejadiannya kemarin, lokasinya di Jalan Raya Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo Kota, namun telah resmi laporan di Polres Situbondo," ucap Harnowo Selasa (24/10/2023).
Kasat Reksrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito menyatakan, dua korban adalah Hambali (48) dan Muhammad Mahfid Hambali (22) warga Desa Sumbertengah, Kecamatan Jebluk, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.
"Alhamdulillah pelaku sudah tertangkap Senin (23/10/2023) malam, dan sudah kami tetapkan tersangka," kata Momon.
Menurutnya, pelaku mabuk karena terpengaruh minuman keras.

Baca juga: PILU! Gadis di Madiun Disetubuhi Ayah Kandung, Paman, dan Kakeknya, Digilir 5 Hari Berturut-turut
Dia menusuk pengendara yang melintas karena tak terima kendaraannya didahului saat berkendara di perbatasan Kabupaten Situbondo dan Bondowoso.
"Pelaku ini mabuk dan tidak terima ketika disalip, sempat terjadi cekcok setelah itu pelaku menyerang kedua korban dengan sebuah pisau tajam," ucapnya.
Kedua korban mengalami luka di bagian lengan kanan karena berusaha menangkis serangan.
Pengendara lain yang melihat kemudian melerai perkelahian.
"Para korban sempat dirawat di RSUD Abdur Rahem dan membuat visum lalu pulang," katanya.
Tersangka terancam hukuman dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat karena terbukti dengan sengaja melukai orang lain.
Ancaman hukuman minimal 8 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.

Berita Lainnya, GAK KAPOK! Baru 5 Hari Keluar Penjara, Bos Hotel di Jepara Aniaya Mantan Istrinya Lagi: Tewas
Baru keluar penjara selama lima hari, bos hotel di Jepara, Jawa Tengah ini kembali menganiaya mantan istrinya.
Kini, wanita tersebut tewas bersimbah darah di tangan mantan suaminya dengan tubuh babak belur.
Sosok bos hotel tersebut kini kembali berurusan dengan kepolisian.
Baca juga: INNALILLAHI! Gara-gara Ngebet Dinikahi, Wanita di Sumenep Dianiaya Teman Kencan, Berakhir Tewas
Diketahui, pemilik Hotel Mustika berinisial RH (50) ternyata residivis kasus serupa sebelum membunuh mantan istrinya, TK (44) di Kecamatan Mayong, Jepara.
Dari rekam jejak tersangka, sudah beberapa kali ia berupaya melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban.
Baca juga: JERIT TANGIS Bocah 7 Tahun di Malang Dianiaya Ayah, Ibu, Kakak, & Nenek: Tangan Dicelupkan Air Panas
Tersangka merupakan residivis kasus KDRT.
Tersangka pernah melakukan percobaan pembunuhan kepada mantan istrinya itu pada tahun 2022.
"Pernah (coba) membakar (korban) dengan mengguyur dengan Pertalite,” kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dilansir dari TribunJatim.com.
Akibatnya, tersangka menjalani hukuman penjara lima bulan.
Namun baru lima hari keluar dari penjara, tersangka kembali menganiaya mantan istrinya hingga meninggal dunia.
Kasus ini terungkap usai ibu tiga anak itu ditemukan tewas dengan luka lebam di kamar rumahnya.
Lokasi rumahnya berada di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kamis (19/10/2023).
Baca juga: Ingin Rayakan Ultah! Pengakuan Bocah 7 Tahun di Malang yang Dianiaya 1 Keluarga, 6 Bulan Menderita
Kronologi
Wahyu mengatakan, tersangka awalnya berkunjung ke rumah korban hendak menanyakan soal desas-desus ilmu hitam.
Tersangka menuding mantan istrinya berupaya mencelakai dirinya melalui ritual santet.
"Tersangka datang meminta obat atau penawar guna-guna. Tersangka merasa diguna-guna oleh mantan istrinya," ujar Wahyu.
Beberapa saat kemudian keduanya terlibat cekcok lantaran korban bersikukuh tidak pernah melakoni praktik santet seperti yang dituduhkan.

Korban selanjutnya dianiaya tersangka hingga tewas di dalam rumah.
Korban dihajar secara brutal menggunakan tangan kosong, gagang sapu, dan botol kaca.
Mulut korban juga dibekap oleh tersangka.
Dari hasil otopsi RSUD RA Kartini, ditemukan luka lebam di sekujur tubuh korban.
Luka cukup parah ditemukan pada bagian kepala.
"Penyebab kematian korban karena gagal napas, dimungkinkan karena dibekap mulut dan hidungnya," kata Wahyu.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan, usai mengeksekusi korban, tersangka yang berupaya kabur sempat menelepon anak-anaknya dengan kabar yang mengejutkan.
Diolah dari berita tayang di Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Sosok Dwi Sulistyo, Teman Lama Anggun Tyas Sopir Bank Jateng, Kini Ikut Terseret Kasus Rp10 Miliar |
![]() |
---|
Fakta-Fakta Korupsi Kuota Haji: Dari Dokumen Rahasia Gus Yaqut hingga Harga Nyaris Rp 1 M per Kursi |
![]() |
---|
Kasus Ponakan Chika Jessica yang Dipukul Oleh Aparat Saat Ricuh Demo Berakhir Damai, Sudah Memaafkan |
![]() |
---|
Pratama Arhan & Azizah Salsha Baru Akan Benar-benar Cerai pada 15 September 2025, Masih Pasutri? |
![]() |
---|
Berkaca-kaca, Eza Gionino Akan Pertahankan Rumah Tangga Meski Meiza Aulia Kekeuh Cerai: Berat Sekali |
![]() |
---|