Berita Viral
BEJAT! Ayah Tiri di Surabaya Cabuli Anaknya yang Masih di Bawah Umur Selama 2 Tahun, Ibu Korban Syok
Ayah tiri yang tinggal di Surabaya, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak asusila terhadap anaknya.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ayah tiri yang tinggal di Surabaya, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak asusila terhadap anaknya.
Lebih mirisnya, ternyata korbannya itu masih anak-anak atau berusia di bawah umur.
Menurut informasi, pelaku diduga telah melakukan aksi bejatnya itu sejak 2 tahun.

Baca juga: TERLALU! Sudah Diberi Tumpangan Gratis, Lansia di Kulon Progo Malah Nekat Kuras Harta Penolongnya
Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah mengatakan, kasus tersebut terungkap ketika ibu korban melihat suaminya, berinisial AJ (39), tengah memperhatikan korban.
Sang ibu bertanya kepada anaknya yang masih berusia 13 tahun itu ketika berangkat sekolah.
Bocah tersebut akhirnya menceritakan semua tindakan cabul yang diterima dari ayah tirinya.
"Sepanjang jalan anaknya diajak cerita dan semua perilaku suaminya akhirnya bisaterungkap di situ," kata Dodik ketika dihubungi melalui telepon, Selasa (25/10/2023).
Perempuan tersebut langsung memeriksa beberapa bagian tubuh anaknya.
Dia pun langsung bertanya kepada sang suami terkait tindakan itu.
Akhirnya, suaminya mengakui telah melakukan pelecehan seksual kepada anak tirinya tersebut.
Ibu korban lalu melaporkan kasus itu ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Sabtu (21/10/2023).
"Untuk hasil visum (pelecehan seksual) memang masih belum keluar sampai sekarang," jelasnya.

Baca juga: 5 Koleksi Tas Mewah Selvi Ananda, Istri Gibran Punya Hermes Seharga Rp500 Jutaan!
Dodik mengungkapkan, korban mengaku menerima tindakan cabul tersebut selama dua tahun. Namun, bocah tersebut tidak berani cerita ke ibunya karena merasa malu dan takut.
"Untuk pelaku sudah diamankan sama pihak polisi (Polres Pelabuhan Tanjung Perak). Masih diperiksa, kita tunggu hasilnya," ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Muhammad Prasetyo membenarkan terkait kasus tersebut. Saat ini, pelaku sudah ditangkap dan dimintai keterangan.
"Benar, pelaku sudah ditangkap, pelaku AJ kini sudah memdekam di rumah tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak," kata Prasetyo.
Prasetyo mengatakan, ibu korban melaporkan suaminya ke Polres Pelabuhan Tanjung pada Sabtu (21/10/2023). Sedangkan, polisi menangkap pelaku pelecehan seksual itu pada Senin (23/10/2023).
"Berhasil kami amankan sejak hari Senin, dua hari setelah pelaku dilaporkan pada hari Sabtu," jelasnya.
Saat ini, pelaku pelecah seksual tersebut terancam Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Polisi masih terus melakukan proses penyelidikan untuk menguatkan dugaan.

Berita Lainnya, Terobsesi Film Panas, Pria di Kalbar Rudapaksa Anaknya selama 4 Tahun:Korban Diancam
Terobsesi dengan film panas, pria di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) nekat merudapaksa anaknya sendiri.
Ayah yang berperilaku bejat tersebut telah melakukan aksinya selama empat tahun.
Mirisnya lagi, pria tersebut merudapaksa anaknya sejak usia sebelas tahun.
Pelaku pada saat itu tak kuasa menahan nafsu birahinya ketika bersanding dengan anaknya.
Dia menggunakan anak tirinya itu untuk melampiaskan birahinya.
Pelaku terinspirasi dari film dewasa yang selama ini ia tonton.
Diketahui, pelaku sudah lama ketagihan nonton film porno.
Hingga pada akhirnya, pelaku kini dicekal oleh kepolisian.
Pelaku berinisial UN yang kini telah berusia 51 tahun.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kubu Raya IPTU Heru Anggoro mengatakan, korban ki ni masih berusia 15 tahun.
Baca juga: Naudzubillah! Syahwat Tak Terbendung, Buruh Harian Lepas Nekat Rudapaksa Anak Tiri Sampai Hamil
Polisi menjelaskan anak tiri dari UN menjadi korban pelecehan karena pelaku ketagihan menonton film porno.
“Perbuatan pelaku telah dilakukan sejak korban berusia 11 tahun,” kata Heru saat dihubungi, Senin (31/7/2023).
Heru menerangkan, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada tetangga.
Kemudian tetangga tersebut memberitahu ibu korban.
Korban tak berani melaporkan insiden tersebut kepada sang ibu.
Oleh karena itu, ia hanya bercerita pada tetangganya.
Baca juga: YA ALLAH PAK! Baru Saja Melahirkan, Istri di Subang Syok Suami Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil

Ibu korban mengaku syok dengan informasi dari tetangganya itu.
Mendapatkan informasi itu, istri langsung murka.
Dia melaporkan suaminya ke kepolisian.
“Berdasarkan pengakuan itu, kasus tersebut telah dilaporkan, setelah menerima laporan kami melakukan penyelidikan, memeriksa saksi dan korban, kemudian mengamankan pelaku,” ucap Heru.
Menurut Heru, pelaku mengaku khilaf mencabuli korban.
Dia mengaku terpengaruh dengan film porno.
Baca juga: BEJAT Pria di NTB Rudapaksa Anak Tetangga, Ibu Korban Umumkan Lewat Toa Masjid, Pelaku Dihajar Warga

Selain itu, pelaku juga melakukan bujuk rayu untuk memberi uang jajan.
Nahasnya, korban tergiur dengan uang jajan itu.
Heru menegaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
Pelaku kini terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.
“Setelah dicabuli, korban diancam agar tak bercerita kepada siapapun,” tutup Heru.
Kini korban masih merasakan trauma mendalam atas insiden itu.
Diolah dari berita tayang di Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Sosok Wahyu Widodo, Hakim PN Jombang Sampai Nangis Bacakan Putusan Kasus Balita Tewas Diracun |
![]() |
---|
Kisah Saimah saat Banjir Bali, Taruh Anak di Atas Kompor: Kalau Anak Tidak Selamat Mending Saya Mati |
![]() |
---|
Mahfud MD Bongkar Kekecewaan Besar Sri Mulyani: Luka Dijarah, Perih Disamakan dengan Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
Purbaya Yudhi Larang Anaknya Main IG, Yudo Sadewa Masih Sindir Sri Mulyani, Singgung Momen Nangis? |
![]() |
---|
Fakta-fakta Drama Pergantian Menkeu dari Sri Mulyani ke Purbaya Yudhi, IG Kontroversial Yudo Sadewa |
![]() |
---|