Breaking News:

Berita Kriminal

DITINGGAL Masak, Bocah 5 Tahun di Tarakan Dicabuli 2 Teman Ibunya, Korban Merintih Kemaluan Sakit

Ibu lagi sibuk memasak, anaknya menjadi korban rudapaksa dua teman ibunya di Tarakan, Kalimantan Utara.

Editor: Dika Pradana
Tribun
ILUSTRASI korban rudapaksa, pelaku ditangkap polisi 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ditinggal ibunya memasak, bocah berusia lima tahun dicabuli dua teman ibunya di Tarakan, Kalimantan Utara.

Ibu korban syok ketika mendengar keluhan anaknya terkait kemaluannya yang terasa perih.

Setelah mendengar penjelasan sang anak, ibu korban syok dan murka hingga melaporkan kejadian tersebut pada polisi.

Ilustrasi pencabulan anak
Ilustrasi pencabulan anak (Kolase Tribunnewsmaker)

Diketahui, pelaku cabul tersebut berinisial RM (31) dan SK (41).

Kedua pelaku merupakan teman ibunya yang awalnya meminta sang ibu membantu memasak dan beres-beres di rumah pelaku.

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randya Shaktika Putra mengatakan, peristiwa ini terjadi di rumah kontrakan pelaku SK.

Kejadian pencabulan tersebut berlangsung pada Minggu (22/10/2023) pukul 17.00 Wita.

Baca juga: MIRIS! Siswi SD di Buleleng, Bali Disetubuhi 5 Murid SMP & SMA, Korban Mengeluh: Alat Vital Robek

Baca juga: Kenalan via Aplikasi, Wanita di Pademangan Disekap Pelatih Fitness di Apartemen, Disetubuhi: Tolong!

"Kedua pelaku merupakan pekerja swasta, dan mereka tidak mengakui perbuatannya terhadap korban yang masih berusia lima tahun tersebut," ujarnya saat dihubungi, Minggu (29/10/2023).

Randya menuturkan, peristiwa tersebut terjadi saat ibu korban ingin meminjam sejumlah uang kepada salah satu pelaku yang merupakan temannya.

Ibu korban berstatus janda dan hanya tinggal berdua bersama korban.

Ia terpaksa berutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bersama putrinya.

"Pelaku RM menjemput korban dan ibunya untuk dibawa ke rumah kontrakan milik temannya SK yang akan meminjaminya uang." ujarnya.

"SK meminta ibu korban untuk membantu memasak, dan bersih-bersih," katanya.

ILUSTRASI rudapaksa
ILUSTRASI rudapaksa (TribunJambi)

Korban ditinggal saat ibunya memasak

Selama ibu korban berada di rumah kontrakan tersebut, anaknya berada dalam kamar.

Ibu korban pun membersihkan rumah serta memasak, dan tidak bisa selalu mengawasi anaknya.

"Setelah pekerjaannya selesai pada Senin dini hari sekitar pukul 03.00 Wita, ibu korban masuk kamar melihat anaknya. Saat itu, anaknya mengeluhkan sakit," kata Randya.

Ibu korban lalu mencoba menanyakan pengakuan anaknya kepada para pelaku.

Namun, kedua pelaku kompak menjawab tidak tahu tentang hal yang ditanyakan ibu korban.

Ibu korban lalu membawa pulang anaknya sekitar pukul 05.30 Wita dan meminta tolong kepada warga sekitar untuk menemaninya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Polisi mengamankan kedua pelaku pada Selasa (24/10/2023) malam.

Baca juga: SIASAT LICIK Pemuda di Aceh Perdaya Ayah, Rumahnya Dijadikan Tempat Zina: 1 Wanita Disetubuhi 4 Pria

Ilustrasi rudapaksa terhadap gadis.
Ilustrasi rudapaksa terhadap gadis. (Shutterstock)

Bahkan, di hadapan petugas, keduanya sama-sama tidak mengakui tuduhan ibu korban.

"Ibu korban menjelaskan, pada saat kejadian kedua pelaku RM dan SK, menunjukkan gelagat yang mencurigakan dengan bergantian memantau sang ibu saat masak di dapur," kata Randya.

Sementara dari pengakuan korban, ia sempat tertidur saat menonton TV dan pelaku RM langsung menyekapnya dengan lakban.

RM kemudian melakukan hal tak senonoh kepada korban.

Baca juga: Teka-teki Kematian Gadis Pemandu Lagu di Tarakan, Polisi Sebut Ada Kecurigaan terhadap Saksi

"Pelaku SK juga melakukan perbuatan yang sama. Sesudah melancarkan aksinya, kedua pelaku meminta korban untuk memejamkan mata seolah-olah tertidur, sehingga tidak diketahui oleh ibunya yang saat kejadian sedang memasak di dapur," jelasnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kini pelaku mendapatkan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.

SAKIT HATI Lamarannya Ditolak, Pria 50 Tahun Nekat Rudapaksa Wanita Idamannya, Korban Histeris

GEGARA lamarannya ditolak, seorang pria paruh baya di Bengkulu nekat memperkosa atu merudapaksa wanita idamannya.

Pria berusia lima puluh tahun tersebut murka ketika mendengar lamarannya ditolak secara mentah-mentah oleh wanita tersebut.

Pria berinisial JO (50) tak terima jika cintanya selama ini ditolak oleh wanita tersebut.

ILUSTRASI Ibu-ibu jadi korban rudapaksa.
ILUSTRASI Ibu-ibu jadi korban rudapaksa. (Tribun)

Korban kini merasakan trauma mendalam akibat perbuatan JO.

Diketahui, korban berinisial SA (49) merupakan warga Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Tubei, Kabupaten Lebong, Bengkulu.

Korban diperkosa di dalam kamarnya sendiri, pada Selasa (16/5/2023), pukul 06.00 Wib.

"Motif pelaku kesal karena korban menolak ajakan menikah dari korban" ungkap Kasat Reskrim Polres Lebong Iptu Alexander saat dihubungi melalui telepon, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Mertua Tuduh Menantu Selingkuh Karena Cucu Tak Mirip Putranya, Disuruh Tes DNA, Rahasia Terbongkar

Setelah kejadian itu, korban segera melapor ke polisi.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus pelaku di rumahnya. 

Saat pemeriksaan, pelaku mengaku juga sengaja merekam perbuatannya dengan ponsel milik korban.  

Menurut polisi, pelaku saat itu diam-diam menunggu korban masuk kamar.

Lalu saat berganti baju, pelaku menyergap korban dan melakukan perbuatan tak senonoh.

Baca juga: TAK PUNYA HATI, Nelayan Tega Rudapaksa Gadis Disabilitas, Disekap di Rumah Kosong, Kondisi Memilukan

ILUSTRASI korban rudapaksa.
ILUSTRASI korban rudapaksa. (Tribun)

"Lalu korban diancam akan dipukul apabila berteriak meminta pertolongan.

Korban berhasil melepaskan diri. Korban juga melihat pelaku mengambil uang korban sebesar Rp700.000," kata Alexander. 

"Setelah itu korban pergi ke rumah temannya dengan menggunakan sepeda motor dan melaporkan kejadian itu ke Polres Lebong," tambahnya.

Kini pelaku rtelah diamankan oleh kepolisian.

Dirinya terancam hukuman penjara akibat perbuatan nekatnya.

Atas perlakuannya polisi menjerat pelaku dengan Pasal 285 dan atau Pasal 365 ayat (1) ayat (2) ke-1 dan ke-3 KUHPidana.

Sementara itu, korban kini masih mengaku trauma begitu mendalam.

Baca juga: Dijanjikan Motor & HP, Bocah Ini 3x Dirudapaksa Tukang Cabul, Korban Curhat ke Tetangga: Pembohong

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inibocahTarakancabuliburudapaksa
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved