Breaking News:

SIAP-SIAP! Polisi Gelar Razia Pajak Kendaraan Bermotor 2023, Penunggak PKB Akan Ditilang Langsung

Target APBD Jakarta belum tercapai, polisi gelar razia Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2023.

Editor: Candra Isriadhi
Kompas.com
Ilustrasi polisi tilang pengendara motor pakai sandal jepit. Target APBD Jakarta belum tercapai, polisi gelar razia Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2023. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Target APBD Jakarta belum tercapai, polisi gelar razia Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2023.

Diketahui sebelumnya realisasi Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta baru mencapai 79,83 persen.

Padahal target APBD Jakarta tahun ini sebesar Rp 9,6 miliar, sedangkan pajak yang terkumpul baru Rp 7,663 miliar.

Karenanya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan terus melakukan razia kendaraan yang belum membayar PKB.

Ilustrasi razia kendaraan yang menunggak PKB.
Ilustrasi razia kendaraan yang menunggak PKB. (Tribun Jakarta)

Elvarinsa, Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat agar lebih tertib dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor.

"Kami mengajak masyarakat DKI Jakarta untuk mendukung program ini, agar administrasi pengesahan tahunan STNK, perpajakan kendaraan bermotor," ungkapnya. 

Menurut pria yang berkantor di Jl. Abdul Muis, Jakarta Pusat ini, dengan ketaatan administrasi kualitas layanan dan keamanan kendaraan bermotor di DKI Jakarta tetap terjaga dan sebagai upaya bersama untuk memajukan Jakarta yang lebih baik.

Baca juga: SIAP-SIAP! Tilang Emisi Segera Berlaku 1 November, Urus Sertifikan Kelulusan Agar Tak Kena Razia

Senin, 30 Oktober 2023 bertempat di Jalan Yos Sudarso arah Selatan Plumpang, Jakarta Utara diadakan razia kendaraan.

Kegiatan yang dilakukan ini berupa penertiban pengesahan tahunan STNK dan pemungutan pajak kendaraan bermotor DKI Jakarta. 

Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta membuat program untuk pemilik kendaraan.

Yakni berupa insentif pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Ilustrasi razia.
Ilustrasi razia. (Kompas.com)

Insentif ini berlaku sampai dengan tanggal 29 Desember 2023.

Selain itu, insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0 persen (nol persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan kedua dan seterusnya (kendaraan second).

Insentif ini berlaku mulai 10 Oktober 2023 hingga 30 Desember 2023.

9 PROVINSI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Nikmati Banjir Diskon & Bebas Bea Balik Nama

Sejumlah provinsi kini sedang gencar menggelar program keringanan Pajak Kendaraan 2023 hingga akhir tahun.

Pada program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 ini, masyarakat dimanjakan dengan sejumlah keringanan.

Lantas mana saja provinsi yang masih menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan 2023?

Ilustrasi bayar pajak kendaraan bermotor di kantor samsat.
Ilustrasi bayar pajak kendaraan bermotor di kantor samsat. (KOMPAS.com/DIO DANANJAYA)

Banyak keuntungan dan diskon yang diberikan untuk penunggak pajak motor dari pemerintah daerah.

Namun harus diketahui kalau program pemberian keringanan pada masing-masing provinsi berbeda-beda.

Ada provinsi yang memberikan keringanan, bebas denda dan BBNKB sampai diskon besar-besaran.

Program pemutihan pajak kendaraan kembali digelar tahun ini dan berakhir pada Desember 2023 mendatang.

Pemutihan pajak dilaksanakan untuk meringankan beban masyarakat pemilik kendaraan yang belum melunasi pajak.

Baca juga: SELAMAT! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Bangka Belitung Diperpanjang, Nikmati Bebas Denda & BBNKB

Wajib pajak hanya dibebankan untuk melunasi pokok pajaknya saja.

Sementara denda keterlambatan sampai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) digratiskan.

Saat ini masih ada 9 provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan 2023.

Ilustrasi STNK dan BPKB untuk ikut pemutihan pajak kendaraan.
Ilustrasi STNK dan BPKB untuk ikut pemutihan pajak kendaraan. (Facebook/Orares Berstes)

Mulai dari Jakarta sampai Papua dengan masa berlaku yang berbeda-beda.

Penunggak pajak kendaraan diharapkan melunasi pembayaran sebelum masa berlaku pemutihan pajak motor berakhir.

Berikut ini 9 provinsi di Indonesia yang masih ada pemutihan pajak kendaraan 2023:

1. Jakarta

Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB saat HUT DKI Jakarta.
Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB saat HUT DKI Jakarta. (dok. Bapenda DKI Jakarta)

Program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta masih berlangsung sampai saat ini.

Pemutihan di Jakarta menghapus sanksi administrasi kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai 22 Juni 2023.

Pemutihan di Jakarta akan berakhir pada 29 Desember 2023 mendatang.

2. Banten

pemutihan pajak kendaraan di Banten digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 24 Tahun 2022.

Penunggak pajak di Banten diberikan keringanan berupa:

- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

- Pembebasan tarif pokok dan denda BBN II dan seterusnya.

- Pengurangan pajak pokok 20 persen (khusus kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi Banten).

3. Jawa Timur

Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur sudah berlangsung sejak 1 April sampai 30 Desember 2023 mendatang.

Ampunan yang diberikan berupa potongan sanksi administrasi pengurusan PKB dan BBN.

Pemutihan PKB, BBN dan pajak lain tanpa sanksi administrasi.

4. Bengkulu

Provinsi Bengkulu mengadakan pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Agustus sampai 30 November 2023.

Pemutihan meliputi pembebasan tunggakan PKB, pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ serta pembebasan BBN II.

5. Sumatera Utara

Program pemutihan pajak kendaraan di provinsi Sumatera Utara segera berakhir.
Program pemutihan pajak kendaraan di provinsi Sumatera Utara segera berakhir. (Instagram)

Program ampunan di Sumatera Utara diadakan dari 6 September sampai 30 November 2023.

Keringanan yang diberikan bebad denda PKB, BBN II, denda BBN II, tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya, denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.

6. Sumatera Selatan

Pemutihan pajak kendaraan di Sumses berlangsung dari 1 Agustus sampai 31 Desember 2023 dan ampunan yang diberikan yakni penghapusan BBN serta sanksi administrasi denda dan bunga PKB.

7. Kepulauan Riau

Program ampunan di Kepulauan Riau sudah dilaksanakan dari 16 Oktober sampai 18 November 2023.

Wajib pajak diberikan keringanan pokok atas tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen, pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan pembebasan denda SWDKLLJ dan bebas BBN II.

8. Kalimantan Timur

Provinsi ini menggelar keringanan pajak kendaraan sejak 17 Agustus sampai 31 Oktober 2023.

Pemprov Kaltim memberikan diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo.

Diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo.

Tunggakan lebih dari 4 tahun hanya bayar PKB tiga tahun, bebas denda administrasi, bebas pajak progresif, bebas BBN II dan bebas SWDKLLJ tahun sebelumnya.

9. Papua

Papua juga ikut menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor dari tanggal 1 Agustus sampai 31 Oktober 2023.

Keringanan yang didapat penunggak pajak motor antara lain bebas denda PKB, denda BBN, denda BBN II dan denda SWDKLLJ dari tahun sebelumnya.

(Gridoto.com)

Diolah daria artikel Gridoto.com.

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Razia Polisitilang elektronikPajak Kendaraan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved