Breaking News:

CPNS 2023

SIAP DIMULAI! Begini Tata Tertib Tes SKD CPNS 2023 Kejaksaan RI, Peserta Wajib Bawa Pensil Kayu

Siap dimulai! begini tata tertib tes SKD CPNS 2023 Kejaksaan RI, peserta wajib bawa pensil kayu

Editor: Candra Isriadhi
WARTAKOTA/Alex Suban
Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Siap dimulai! begini tata tertib tes SKD CPNS 2023 Kejaksaan RI, peserta wajib bawa pensil kayu

Instansi Kejaksaan RI sudah menentukan jadwal tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS 2023.

Sesuai jadwal yang ditetukan, SKD CPNS 2023 Kejaksaan RI akan digelar mulai tanggal 9 hingga 18 November 2023.

Sebelum mengikuti SKD CPNS Kejaksaan 2023, peserta wajib memperhatikan sejumlah hal mulai dari waktu hingga lokasi pelaksanaan tes.

Ruang tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 masih belum terisi penuh peserta di Sport Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jumat (26/10/2018).
Ruang tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 masih belum terisi penuh peserta di Sport Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jumat (26/10/2018). (TRIBUN JABAR /GANI KURNIAWAN)

Setelah mendapatkan jadwal dan lokasi, peserta dapat mencetak kartu ujian SKD CPNS Kejaksaan 2023.

Tak hanya itu, peserta juga wajib mengetahui tata tertib yang wajib dipatuhi saat mengikuti SKD CPNS Kejaksaan 2023.

Sebagai persiapan, simak tata tertib dan ketentuan pakaian untuk mengikuti SKD CPNS Kejaksaan 2023:

Baca juga: PENGUMUMAN Jadwal & Lokasi SKD CPNS Kejaksaan 2023 Dirilis, Peserta Tes Akan Dibagi Per Sesi

Tata Tertib Peserta SKD CPNS Kejaksaan 2023

1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

2. Panitia Seleksi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

3. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai;

4. Peserta wajib membawa:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang:

b. Kartu Tanda Peserta Ujian yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;\

c. Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN), khusus peserta dengan lokasi ujian Luar Negeri;

d. Pensil Kayu (bukan pensil mekanik).

5. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

6. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri ditempat yang ditentukan. 10. Peserta menunggu seleksi dimulai di ruang tunggu steril.

7. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai. 12. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan.

8. Peserta dapat keluar ruangan dari ruangan ujian, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN.

9. Peserta setelah mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan secara tertib, segera meninggalkan lokasi ujian.

Ilustrasi CPNS Kejaksaan RI.
Ilustrasi CPNS Kejaksaan RI. (TribunJambi.com)

Ketentuan Pakaian Peserta SKD CPNS Kejaksaan 2023

1. Kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak (tidak diperkenankan memakai kaos);

2. Celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak (tidak diperkenankan memakai celana/rok berbahan jeans);

3. Sepatu yang tertutup dengan dominan hitam (tidak diperkenankan memakai sandal);

4. Jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;

5. Tidak menggunakan ikat pinggang.

Larangan Peserta SKD CPNS Kejaksaan 2023

1. Saat di dalam ruang ujian, peserta dilarang membawa:

- Buku atau catatan lainnya;

- Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;

- Senjata api/tajam atau sejenisnya;

- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

2. Peserta dilarang melakukan hal berikut ini:

- Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;

- Menerima atau memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung:

- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;

- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

- Merokok dalam ruangan seleksi.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Diolah dari artikel Tribunnews.com.

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
tata tertib skd cpnsjadwal tes skd cpnsCPNSKejaksaan RIcara download kartu ujian skdaturan pakaian tes skdtata tertib tes skdSKD
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved