Berita Viral
Gegara Tersinggung, Pria di Kulon Progo Aniaya Kakak Iparnya Secara Brutal, Korban Tewas Mengenaskan
Seorang pria berinisial M (55) ditetapkan tersangka setelah menganiaya kakak iparnya, S (63)
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang pria berinisial M (55) ditetapkan tersangka setelah menganiaya kakak iparnya, S (63).
Seperti diketahui, pelaku M menganiaya sang korban hingga tewas.
Sebelum kejadian M dan S berkelahi di Pedukuhan V, Kelurahan Bojong, Kapanewon Panjatan, Kulon Progo, Yogyakarta.

Baca juga: HEBOH! Pria di Luwu Lamar Mahasiswi dengan Mahar Rp 2 M, Padahal Tak Saling Kenal, Dijodohkan Ortu
S meninggal dunia di RSUD Wates dengan luka berat di bagian kepala.
“Kami mengungkap kasus penganiayaan ini yang mengakibatkan matinya seseorang,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti (Novi) dalam keterangan pers, Kamis (9/11/2023).
S dan M tinggal di rumah yang saling berdampingan di tengah pekarangan luas pada Dusun V Bojong. S tinggal di rumah warisan orangtua di Dusun V ini.
Rumah S dan M terpisah sekitar 2-3 meter saja.
S, lansia dengan dua cucu itu, hidup seorang diri di rumah. Sementara M tinggal bersama istrinya yang juga adik dari S.

Baca juga: NGERI! Pria di Surabaya Tusuk Pengunjung Diskotek hingga Tewas, Pelaku Ternyata Residivis Pembunuhan
Perkelahian kedua laki-laki itu dipicu S yang meminta kembali jendela di samping rumah M pada Rabu (25/10/2023). Padahal, jendela itu sudah terpasang sejak dua tahun lalu.
S meminta dengan paksa adik iparnya melepas jendela bahkan sambil mencekik dan mengancam M.
Kasi Humas Novi menerangkan, adik iparnya tersinggung karena perlakuan itu, perkelahian pun tidak bisa dihindari.
Pelaku M langsung menganiaya S secara brutal dan beruntun. M memukul S lebih dari lima kali hingga kakak iparnya itu terjatuh. Penganiayaan tidak berhenti sampai di situ, M melanjutkan dengan membenturkan kepala S ke tanah hingga lebih dari lima kali.
M masih terus menganiaya kakak iparnya itu. Di puncak kemarahan, M melanjutkan aniaya itu dengan menginjak muka S menggunakan kaki kanannya.
“Hingga korban mengeluarkan darah dari hidung, mulut dan mata,” kata Novi.
Warga berdatangan lalu segera mengevakuasi S ke RSUD Wates. S berada dalam perawatan lima hari di rumah sakit hingga meninggal dunia, Senin (30/10/2023) pukul 08.10 WIB. Warga mengubur jenazah hari itu di makam Panjatan.
Polisi menciduk M saat sedang menyiapkan pemakaman S.
Polisi menetapkan M sebagai tersangka dengan beberapa barang bukti, yakni baju dan celana korban maupun pelaku saat perkelahian hingga batu di TKP.
Polisi lantas menjerat M dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Menurut pengakuan M, kakak iparnya sering mencari masalah dan memancing keributan, bahkan mengancam dengan senjata tajam.
Menurut M, korban S kerap mempermasalahkan berbagai hal untuk mencari keributan.
Permintaan korban S agar adiknya mencopot jendela jadi puncak kekesalan pelaku.
“Memang saya sudah tidak bisa menahan emosi lagi. Tiba-tiba saja (S minta jendela kembali). Ada perlawanan, namanya perkelahian. Gitu saja. Iya (injak kepala), kakak ipar. Itu sudah saya jelaskan karena sudah tidak bisa menahan emosi,” kata M.
Warga Takut pada S
Dukuh (kepala dusun) V, Ismanto menceritakan, S hidup sendirian sejak ditinggal pergi istrinya. Anak-anak dari S merantau.
Karena hidup sendirian, keluarga M dan istrinya yang membantu penghidupan S sehari-hari
“S ini dibantu keluarga M, adiknya sendiri. Makan dikasih keluarga adiknya,” kata Ismanto.
Namun, S mengalami perubahan temperamen sejak kepalanya tertimpa tiang listrik patah pada 2020. Sejak itu, perangai S berubah-ubah dan kerap membuat takut warga, tetangga, juga keluarga adiknya.
Bila temperamennya kumat, ia bisa mengancam dan bikin jerih tetangga. Bahkan, S pernah masuk ke rumah tetangga terdekatnya untuk bikin kopi juga teh.
“S sadar kalau dia seperti itu. Kemudian dia bisa mengendalikan diri, dengan cara (melampiaskan temperamental lewat) suka bersih-bersih kebun sampai bersih seperti ini,” kata Ismanto ditemui pada kesempatan berbeda.
Hingga peristiwa kedua kakak beradik berkelahi. Ketika itu, S meminta M mencopot jendela di dapur, sebelah kanan rumah M. Ismanto mengatakan, jendela merupakan pemberian S pada istri M, adik kandungnya sendiri.

Berita Lainnya, Baru 5 Hari Keluar Penjara, Bos Hotel di Jepara Aniaya Mantan Istrinya Lagi: Tewas
Baru keluar penjara selama lima hari, bos hotel di Jepara, Jawa Tengah ini kembali menganiaya mantan istrinya.
Kini, wanita tersebut tewas bersimbah darah di tangan mantan suaminya dengan tubuh babak belur.
Sosok bos hotel tersebut kini kembali berurusan dengan kepolisian.
Baca juga: INNALILLAHI! Gara-gara Ngebet Dinikahi, Wanita di Sumenep Dianiaya Teman Kencan, Berakhir Tewas
Diketahui, pemilik Hotel Mustika berinisial RH (50) ternyata residivis kasus serupa sebelum membunuh mantan istrinya, TK (44) di Kecamatan Mayong, Jepara.
Dari rekam jejak tersangka, sudah beberapa kali ia berupaya melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban.
Baca juga: JERIT TANGIS Bocah 7 Tahun di Malang Dianiaya Ayah, Ibu, Kakak, & Nenek: Tangan Dicelupkan Air Panas
Tersangka merupakan residivis kasus KDRT.
Tersangka pernah melakukan percobaan pembunuhan kepada mantan istrinya itu pada tahun 2022.
"Pernah (coba) membakar (korban) dengan mengguyur dengan Pertalite,” kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dilansir dari TribunJatim.com.
Akibatnya, tersangka menjalani hukuman penjara lima bulan.
Namun baru lima hari keluar dari penjara, tersangka kembali menganiaya mantan istrinya hingga meninggal dunia.
Kasus ini terungkap usai ibu tiga anak itu ditemukan tewas dengan luka lebam di kamar rumahnya.
Lokasi rumahnya berada di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kamis (19/10/2023).
Baca juga: Ingin Rayakan Ultah! Pengakuan Bocah 7 Tahun di Malang yang Dianiaya 1 Keluarga, 6 Bulan Menderita
Kronologi
Wahyu mengatakan, tersangka awalnya berkunjung ke rumah korban hendak menanyakan soal desas-desus ilmu hitam.
Tersangka menuding mantan istrinya berupaya mencelakai dirinya melalui ritual santet.
"Tersangka datang meminta obat atau penawar guna-guna. Tersangka merasa diguna-guna oleh mantan istrinya," ujar Wahyu.
Beberapa saat kemudian keduanya terlibat cekcok lantaran korban bersikukuh tidak pernah melakoni praktik santet seperti yang dituduhkan.

Korban selanjutnya dianiaya tersangka hingga tewas di dalam rumah.
Korban dihajar secara brutal menggunakan tangan kosong, gagang sapu, dan botol kaca.
Mulut korban juga dibekap oleh tersangka.
Dari hasil otopsi RSUD RA Kartini, ditemukan luka lebam di sekujur tubuh korban.
Luka cukup parah ditemukan pada bagian kepala.
"Penyebab kematian korban karena gagal napas, dimungkinkan karena dibekap mulut dan hidungnya," kata Wahyu.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan, usai mengeksekusi korban, tersangka yang berupaya kabur sempat menelepon anak-anaknya dengan kabar yang mengejutkan.
Diolah dari berita tayang di Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Dituduh Terlibat Prostitusi, Shinta Bachir Malah Biayai Umrah Penuding: Biar Dia Minta Maaf ke Allah |
![]() |
---|
Malam Sebelum Meninggal, Icang Faisal Minta Bertemu Anak-anak, Bak Firasat Bakal Jadi yang Terakhir |
![]() |
---|
Siskaeee Kembali ke Publik Usai Bebas dari Hukuman: Rindu Akting, Tapi Tak Mau Terjerumus Lagi |
![]() |
---|
Kabar Aktivis Adam Deni, 2 Kali Dipenjarakan Ahmad Sahroni, Kini Punya Panggilan Baru: Hikmah Banyak |
![]() |
---|
Sosok Keponakan Ibu Jilbab Pink di Demo DPR, Ternyata Polisi, Kini Minta Maaf ke Teman Seprofesi |
![]() |
---|