ALHAMDULILLLAH! Kemenaker Naikkan Upah Minimum 2024, Mendorong Peningkatan Daya Beli Masyarakat
Demi menaikan daya beli masyarakat Indonesia, pemerintah mengatur strategi menaikan upah minimum pekerja 2024.
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Demi menaikan daya beli masyarakat Indonesia, pemerintah mengatur strategi menaikan upah minimum pekerja 2024.
Sehingga nantinya dengan meningkatnya upah, masyarakat akan bisa membeli produk-produk.
Kemudian ekonomi negara akan terus tumbuh seiring naiknya daya beli masyarakat.
Baca juga: Pekerja Keras! ODGJ Banting Tulang Jadi Kuli Panggul Pasar, Demi Upah, Warganet Takjub: Gak Ngeluh!
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengumumkan bahwa pemerintah akan menaikkan upah minimum 2024.
Kenaikan upah minimum telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, PP yang diterbitkan tepat ketika Hari Pahlawan pada Jumat (10/11/2023) menjadi dasar untuk penetapan upah minimum 2024 dan seterusnya.
Ia berharap, kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat.
"Yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha," ujar Ida dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (11/11/2023).
"Sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," tambahnya.
Baca juga: Capek-capek Bikin 300 Kue untuk Pernikahan Teman, Wanita Ini Syok Tak Dapat Upah: Dia Minta Gratis!
Alasan pemerintah naikkan upah minimum Ida menegaskan, upah minimum dipastikan akan naik melalui PP Nomor 51 Tahun 2023.
Pemerintah menaikkan upah minimum sebagai bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja atau buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi.
Ia menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum diperoleh melalui penerapan formula upah minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Ada tiga variabel yang digunakan dalam formula tersebut, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Ida menerangkan bahwa indeks tertentu ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.
Hal tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan, seperti tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah dan faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Sumber: Kompas.com
| Sejarah Dingkatnya PB XIII Hangabehi Jadi Raja Keraton Solo hingga Meninggal di Usia 77 Tahun |
|
|---|
| Perjalanan Karier PB XIII, Pernah Kerja di Perusahaan Asing & Jadi Raja di Tengah Badai Dualisme |
|
|---|
| Sosok Pakubuwana XIII Raja Keraton Solo Meninggal Dunia, Nama Kecilnya Diganti, Banyak Penghargaan |
|
|---|
| Penyebab Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Meninggal Dunia, Sejak Lama Melawan Rasa Sakit |
|
|---|
| SOSOK Gusti Purbaya, Calon Kuat Raja Solo Setelah Sinuhun Pakubuwono XIII Wafat Lengkap Jejak Rekam |
|
|---|