Breaking News:

ALHAMDULILLLAH! Kemenaker Naikkan Upah Minimum 2024, Mendorong Peningkatan Daya Beli Masyarakat

Demi menaikan daya beli masyarakat Indonesia, pemerintah mengatur strategi menaikan upah minimum pekerja 2024.

Editor: Sinta Manila
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. kemnaker bakal naikkan upah minumum. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Demi menaikan daya beli masyarakat Indonesia, pemerintah mengatur strategi menaikan upah minimum pekerja 2024.

Sehingga nantinya dengan meningkatnya upah, masyarakat akan bisa membeli produk-produk.

Kemudian ekonomi negara akan terus tumbuh seiring naiknya daya beli masyarakat.

Baca juga: Pekerja Keras! ODGJ Banting Tulang Jadi Kuli Panggul Pasar, Demi Upah, Warganet Takjub: Gak Ngeluh!

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengumumkan bahwa pemerintah akan menaikkan upah minimum 2024.

Kenaikan upah minimum telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, PP yang diterbitkan tepat ketika Hari Pahlawan pada Jumat (10/11/2023) menjadi dasar untuk penetapan upah minimum 2024 dan seterusnya.

Ia berharap, kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat.

"Yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha," ujar Ida dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (11/11/2023).

"Sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," tambahnya.

Baca juga: Capek-capek Bikin 300 Kue untuk Pernikahan Teman, Wanita Ini Syok Tak Dapat Upah: Dia Minta Gratis!

Alasan pemerintah naikkan upah minimum Ida menegaskan, upah minimum dipastikan akan naik melalui PP Nomor 51 Tahun 2023.

Pemerintah menaikkan upah minimum sebagai bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja atau buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi.

Ia menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum diperoleh melalui penerapan formula upah minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.

Ilustrasi Uang. Berikut cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 4 yang sudah cair di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.
Ilustrasi Uang. Berikut cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 4 yang sudah cair di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id. (Tribunnews.com)

Ada tiga variabel yang digunakan dalam formula tersebut, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Ida menerangkan bahwa indeks tertentu ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.

Hal tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan, seperti tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah dan faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Tags:
Upah Minimum Provinsiupahburuh
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved