Breaking News:

Berita Viral

HEBOH! Modus Pinjaman Dana Kampanye Tanpa Jaminan, IRT Ini Tipu Caleg DPR RI, Korban Rugi Rp 23 Juta

Modus pinjaman dana kampanye tanpa jaminan, seorang ibu rumah tangga (IRT), berhasil menipu caleg DPR RI.

Editor: Eri Ariyanto
TribunJabar
Modus pinjaman dana kampanye tanpa jaminan, IRT ini tipu Caleg DPR RI 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Modus pinjaman dana kampanye tanpa jaminan, seorang ibu rumah tangga (IRT), berhasil menipu seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI.

Seperti diketahui, pelaku berhasil menipu hingga korbannya rugi puluhan juta rupiah.

Seperti diketahui, pelaku berinisial NZ (52) menipu caleg DPR RI, yaitu B.

Ilustrasi Uang BSU - Bantuan subsidi upah (BSU) Rp 1 juta akan cair untuk para pekerja di tahun 2022, simak cara mengecek status BSU secara online berikut ini.
Ilustrasi Uang. (TRIBUNMANADO/Indri Panigoro)

Baca juga: UPDATE Korban Tewas Akibat Tercebur Sumur di Magelang Bertambah, Sang Kakek Meninggal di RSUD Tidar

IRT itu menipu korbannya dengan modus memberikan pinjaman dana kampanye.

Bahkan, ia pun mengiming-imingi pinjaman tanpa jaminan.

“Pelaku NZ menipu caleg DPR RI atas nama B sebesar Rp 200 juta. Namun, korban B belum membuat laporan polisi,” ungkap Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2023), dikutip dari Kompas.com.

Ternyata, B bukan korban NZ satu-satunya.

IRT berusia 52 tahun itu juga menipu caleg DPRD DKI Jakarta berinisial M (58).

Baca juga: Dilaporkan Hilang Digulung Ombak, Wisatawan Pantai Sanggar Tulungagung Ditemukan dalam Kondisi Tewas

Modus pinjaman dana kampanye tanpa jaminan, IRT ini tipu Caleg DPR RI
Modus pinjaman dana kampanye tanpa jaminan, IRT ini tipu Caleg DPR RI (TribunJabar)

Baca juga: TERLALU! Ibu di Depok Jual Anak Gadisnya ke WNA Pria Hidung Belang, Pelaku Ternyata Terlilit Pinjol

Saat melancarkan aksinya, pelaku meminta korban membeli koper sebagai penyimpanan uang seharga RP 5 juta.

NZ menyebut bahwa koper itu akan diisi uang pinjaman sebesar Rp 5 miliar.

NZ mengaku mengenal seorang pemodal di Solo yang mau memberikan pinjaman ke caleg tanpa jaminan.

“Pelaku NZ melakukan penipuan terhadap Korban M dengan mengaku bahwa pelaku mengenal seorang pemodal di Solo yang mau mengeluarkan dana pinjaman tanpa jaminan untuk caleg,” jelas Putra.

Kepada korbannya, ibu rumah tangga ini menjanjikan dapat memberikan dana pinjaman untuk caleg DPRD hingga Rp 30 miliar dan caleg DPR RI 50 miliar.

Kemudian, untuk calon bupati atau wali kota bisa meminjam hingga Rp 60 miliar.

Pelaku hanya memberikan syarat pada korban untuk memberikan proposal dan membayar biaya pembelian koper.

"Dengan syarat menyerahkan proposal, membayar biaya pembelian koper yang akan dijadikan sebagai wadah penyimpan uang, dan membayar biaya pembelian mesin penghitung uang," ucap Putra.

Lebih lanjut, Putra mengatakan, korban M awalnya tertarik meminjam uang Rp 30 miliar dan diharuskan mengirikan Rp 30 juta kepada NZ.

Akan tetapi, korban hanya mampu membayar RP 23 juta.

“Dijanjikan pelaku NZ, bahwa korban M hanya bisa mendapat uang pinjaman sebanyak empat koper saja senilai Rp 20 miliar,” tutur Putra.

Pelaku juga mengaku bertemu pemodal di Solo, padahal pertemuan itu tidak terjadi.

Dua pekan kemudian, empat koper berisi uang Rp 20 miliar yang ditunggu-tunggu tak juga diterima korban.

"Pada saat korban M menagih uang pinjaman ke pelaku NZ, selalu dijawab untuk sabar menunggu," ujar dia.

M kemudian melaporkan penipuan yang dialaminya ke Mapolsek Tambora.

NZ kemudian berhasil diringkus polisi pada, Minggu (5/11/2023).

Berdasarkan keterangan NZ, uang RP 23 juta yang dikirimkan M dihabiskan untuk keperluan sehari-hari.

"NZ juga menerangkan bahwa masih terdapat banyak caleg lain yang menjadi korban komplotan ini, yang dibawa oleh broker atau makelar lainnya," papar Putra.

Kini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Tambora.

Atas perbuatannya, NZ dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan, dengan ancaman hingga empat tahun penjara.

ILUSTRASI penggelapan uang
ILUSTRASI penggelapan uang (Gramedia)

Berita Lainnya, Siasat Licik Sales Motor di Trenggalek, Tipu Pelanggan, Tilep Rp 1,1 Miliar: Korban Syok & Trauma

Seorang sales kendaraan bermotor di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, diduga menggelapkan uang nasabah Rp 1,1 miliar

Kini pria berinisial FA (25) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Diketahui, FA merupakan warga Desa Panggungsari, Kecamatan Durenan, Trenggalek.

Dalam kesehariannya, FA bekerja pada bagian penjualan barang.

Kini proses hukum masih terus bergulir semenjak dilaporkan ke kepolisian.

Baca juga: GEGER Konser Musik di De Tjolomadoe, Penoton Ngamuk Ditipu EO, 3 Orang Ditangkap,Terkuak Penyebabnya

"Pelaku adalah karyawan diler sepeda motor bagian penjualan," kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolres) Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono di Mapolres Trenggalek, Senin (14/08/2023).

Pelaku ditangkap, setelah mendapat dua laporan dari korbannya.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.

"Ada dua laporan polisi pada Rabu (5/8/2023) dan pada Selasa (18/5/2023)," ujar Gathut.

Target sasaran pelaku FA adalah para konsumen yang hendak membeli motor baru.

Modus pelaku yaitu menawarkan pembelian motor secara inden.

Baca juga: TOLONG! TKI di Arab Disiksa Majikan, Dipaksa Makan Sampah, Ditipu Gaji: Pulangkan Saya, Pak Jokowi

FA juga meyakinkan calon korban, bahwa ia bisa memberi harga lebih murah dari harga yang ditetapkan diler.

"Setiap nasabah yang mau beli sepeda motor sesuai unit yang dipesan, pelaku selalu menyampaikan harus inden dulu, karena unit sulit didapat dan dengan harga yang lebih murah," terang Gathut.

Dalam prosesnya, para konsumen melakukan pembayaran pembelian sepeda motor melalui pelaku FA.

Kerugian yang ditanggung korban sesuai dua laporan, mencapai Rp 50 juta lebih.

FA juga menyampaikan ke para korban, bahwa apabila pembayaran dilunasi maka sepeda motor inden yang dipesan konsumen bisa segera dikirim.

"Dari dua laporan polisi tersebut, konsumen mengalani kerugian sekitar Rp 50 juta." jelas Gathut.

"Karena unit yang dibeli konsumen tidak kunjung tiba dan tersangka FA selalu berbelit ketika di tanya, kemudian lapor polisi," terang Gathut.

Baca juga: SOSOK Mbah Tun, Lansia Buta Huruf di Demak yang Kehilangan Sawah, Ditipu Mustofa: Dipaksa Cap Jempol

ILUSTRASI penipuan motor
ILUSTRASI penipuan motor (Istimewa)

Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku ada puluhan konsumen yang menjadi korban.

Total keuntungan yang dirasakan pelaku dalam aksi penipuannya mencapai Rp 1,1 miliar.

"Dalam pemeriksaan tersangka mengaku ada sekitar 25 korban. Kalau ditotal, kerugian mencapai Rp 1,1 miliar," terang Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim.

FA menggunakan uang hasil penipuan untuk membayar utang-utangnya.

Polisi mengimbau, apabila ada konsumen lain yang menjadi korban FA, agar segera melapor.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah bukti pembayaran serta barang bukti lain yang ada kaitannya dengan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman paling lama empat tahun penjara.

"Pelaku dikenakan pasal tindak pidana penipuan yang dilakukan berulang kali, Yakni Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana," terang Agus Salim.

(TribunJabar.id/Salma Dinda Regina)

Diolah dari berita tayang di TribunJabar.id

Tags:
berita viral hari iniPinjaman DanakampanyeIRTCaleg DPR RIpelakukorban
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved