Berita Viral
Tampang Melas Wanita Divonis Penjara Seumur Hidup setelah Membunuh Teman pakai Obat Tetes Mata: Keji
Wanita ini menjadi pelaku pembunuhan terhadap temannya menggunakan obat tetes mata memelas dihukum penjara seumur hidup, gak nyangka.
Penulis: Dika Pradana
Editor: Dika Pradana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Divonis hukuman mati karena dinyatakan bersalah setelah membunuh temannya, wanita ini hanya bisa menampakkan tampang melas.
Wanita tersebut tak menyangka bahwa hukuman yang akan diberikannya cukup berat.
Sementara itu, pihak korban merasa puas dengan keputusan yang telah diputuskan oleh hakim.

Menurut hakim, wanita tersebut telah melakukan aksi pembunuhan dan penipuan secara berencana.
Dilansir TribunnewsMaker.com dari ABC News pada Rabu, (15/11/2023), kejadian ini dialami oleh wanita bernama Jessy Kurczewski asal Wisconsin, Amerika Serikat.
Kini, Kurczewski harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya telah membunuh temannya mengguynakan obat tetes mata dosis tinggi.
Baca juga: TEKA-TEKI Mayat Pria Mengapung di KBT Cakung, Nyangkut di Enceng Gondong: Ada Luka Sayatan Menganga
Baca juga: SOSOK Abu Saher Pengurus Jenazah di Gaza, Sehari Kafani 100 Mayat: Banyak Tubuh Hancur Dibom Israel
Dikutip dari ABC News, setelah berunding dua hari, para juri memutuskan Jessy Kurczewski (39), bersalah atas semua tuduhan, termasuk pembunuhan dan pencurian yang disengaja, Selasa (14/11/2023).
Kurczewski menangis saat putusan bersalahnya dibacakan di pengadilan Waukesha.
Ia didakwa sehubungan dengan kematian Lynn Hernan (62), yang ditemukan tewas di rumahnya di Pewaukee pada tahun 2018.
Kurczewski juga diduga menipu Hernan hampir $300.000 dalam dua tahun sebelum kematiannya, menurut tuntutan pidana.

Sementara itu, Kurczewski mengaku tidak bersalah atas pembunuhan disengaja tingkat pertama dan dua tuduhan pencurian/penipuan tersebut.
Lynn Hernan awalnya ditemukan tidak sadarkan diri pada 3 Oktober 2018.
Ia duduk di kursi santai di ruang tamunya.
Di sebelahnya ada meja yang terdapat pil dengan resep dokter, menurut laporan polisi.
Kasus ini awalnya dinyatakan sebagai overdosis obat.
Kurczewski, seorang teman dan juga pengasuh Hernan, menelepon polisi untuk melaporkan bahwa dia tiba di rumah Hernan dan melihat Hernan tidak sadarkan diri dan tidak bernapas, menurut pengaduan.
Baca juga: GEGER! Warga Boyolali Temukan Mayat Bayi Laki-laki Terbungkus Plastik di Parit, Kondisi Mengenaskan

Kurczewski sempat mengatakan kepada polisi bahwa Hernan memang sempat ingin bunuh diri sebelumnya.
Ia menyebut Hernan ingin mengakhiri hidupnya karena kondisi kesehatannya yang semakin melemah, kata pengaduan tersebut.
Tetapi Kantor Sheriff Waukesha County kembali membuka penyelidikan kira-kira tiga bulan setelah kematian Hernan.
Saat itu, laporan toksikologi menunjukkan dalam tubuh Hernan terkandung dosis fatal tetrahydrozoline, bahan utama obat tetes mata yang dijual bebas, menurut tuntutan pidana.
Kurczewski kemudian ditangkap dan didakwa pada Juni 2021.
Selama persidangan yang berlangsung selama berminggu-minggu, jaksa penuntut mengatakan bahwa Kurczewski adalah salah ahli waris Hernan.
Maka dari itu, jaksa berpendapat bahwa bagi terdakwa, Lynn Hernan menjadi lebih berharga dalam keadaan mati daripada hidup.

Pengacara Kurczewski mengklaim bahwa Hernan tidak diracun.
"Dia (Hernan) hanya menyukai vodka. Dia juga menyukai Visine. Saya tidak tahu kenapa," kata pengacara Pablo Galaviz tentang Hernan dalam pernyataan pembukaannya bulan lalu.
Pengacara lainnya, Donna Kuchler, menyebut Hernan pasti akan sedih jika Kurczewski dituduh bersalah.
"Lynn selalu memberi Jessy uang karena dia memang ingin."
"Memberikan uang kepada Jessy membuatnya bahagia. Jessy sudah seperti putrinya," kata Kuchler.
Di sisi lain, jaksa mengatakan mereka puas dengan putusan bersalah tersebut.
Mereka mengatakan pemeriksa medis memberikan “bukti penting” dalam kasus tersebut.
"Terdakwa mengkhianati Lynn karena keserakahan," kata Wakil Jaksa Wilayah Waukesha Abbey Nickolie kepada wartawan.
“Kasus ini menyoroti kerentanan finansial korban dan apa yang akan dilakukan seseorang untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan.” ujarnya.
Pengacara tidak berbicara kepada pers setelah putusan tersebut.
Vonis Kurczewski akan dibacakan dalam persidangan selanjutnya.
Dia menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup.
"Sudah lima tahun penuh tekanan. Saya senang kami akhirnya mendapatkan keadilan," kata Anthony Pozza, seorang teman keluarga yang juga merupakan salah satu ahli waris Hernan.
(TribunnewsMaker.com/Dika Pradana)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Eksekutor Utama Pembunuhan Ilham Pradipta Belum Ketemu, Benarkah Motifnya Soal Kredit Fiktif 13 M? |
![]() |
---|
Lisa Mariana Mengaku Menerima Aliran Dana dari RK & Dipanggil KPK, Ridwan Kamil Beri Reaksi Ini |
![]() |
---|
Misteri Keberadaan Eksekutor Utama Pembunuhan Ilham Pradipta, Istri Sebut Kejanggalan dari Kasus |
![]() |
---|
Immanuel Ebenezer Disebut Minta Jatah ke Sosok 'Sultan' untuk Renovasi Rumah, Diberi 3 Milyar? |
![]() |
---|
Kisah Cinta Idy Lee 'Bibi Lung', Batal Nikah dengan Chow Yun Fat Karena Tak Direstui Calon Mertua |
![]() |
---|