Breaking News:

Berita Viral

Diiming-imingi Uang Jajan, 5 Siswa SD di NTT Dicabuli Pria 53 Tahun, Ortu Korban Kini Minta Keadilan

Sebanyak 5 orang siswa sekolah dasar (SD) menjadi korban tindak asusila oleh pria dewasa.

Editor: Eri Ariyanto
SCMP
Ilustrasi siswa SD jadi korban pencabulan 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sebanyak 5 orang siswa sekolah dasar (SD) menjadi korban tindak asusila oleh pria dewasa.

Terkini, pelaku berinsial HMK (53) ditangkap jajaran kepolisian atas dugaan kasus pelecehan terhadap lima siswa sekolah dasar (SD).

Peristiwa tak menyenangkan itu terjadi di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ilustrasi Pencabulan.
Ilustrasi Pencabulan. (Shutterstock)

Baca juga: GEGER! Wanita di Lampung Syok Temukan Ibunya Tewas Mengenaskan, Korban Meninggal saat Hamil 8 Bulan

Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur, Iptu Lasarus M. La'a mengatakan, dugaan pelecehan ini terjadi di salah satu rumah warga di Larantuka pada 15 November 2023.

Kejadian berawal ketika para korban sedang bermain ayunan di depan rumah mereka. Lalu pelaku memanggil korban satu persatu.

Ia berusaha merayu mereka dengan iming-iming akan memberikan jajan.

"Pelaku memanggil mereka satu persatu lalu dilecehkan. Usai melakukan aksinya pelaku kemudian memberikan jajan kepada para korban agar mereka tidak melaporkan aksinya itu kepada orangtua," jelas Lasarus kepada wartawan di Larantuka, Selasa (21/11/2023).

Namun, satu dari empat korban melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi siswa SD jadi korban pencabulan (SCMP)

Baca juga: SOSOK Dwi Yunita, Bidan yang Tangani Bayi 1,5 Kg Sebelum Meninggal, Disebut Banyak Lakukan Kesalahan

Pelaku kemudian dipanggil dan diinterogasi oleh pihak keluarga.

Di hadapan keluarga, pelaku mengaku telah melakukan pelecehan terhadap empat orang anak di hari yang sama.

Sementara satu anak lainnya di hari sebelum.

Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Polres Timur guna diproses lebih lanjut.

Lasarus mengungkapkan, setelah menerima laporan tersebut, sejumlah aparat dikerahkan ke lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku.

"Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) juga sudah mendatangi rumah dari masing-masing korban untuk dimintai keterangan," ujarnya.

Lasarus menambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Juntco Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 290 ayat (2) KUHP atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara paling cepat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

ILUSTRASI bocah laki-laki disodomi
ILUSTRASI bocah laki-laki disodomi (Tribun)

Berita Lainnya, 'Saya Disodomi Kakak Kelas' Dendam Pernah Dilecehkan, Pelatih Ekskul Sodomi Bocah SD di Probolinggo

GEGARA dendam dulu pernah disodomi oleh kakak kelasnya, seorang pelatih ekstrakurikuler (ekskul) nekat menyodomi bocah SD di Probolinggo, Jawa Timur.

Pria tersebut mengaku ingin melampiaskan rasa sakitnya di masa lalu.

Dia menggunakan bocah SD yang dilatihnya untuk objek pelampiasan.

Hingga pada akhirnya bocah tersebut disodomi di dalam kamar mandi.

Korban pun diancam untuk tidak melaporkannya ke siapapun.

Baca juga: TRAGIS! Selamatkan Anak dari Aksi Cabul, Ayah Tewas, 26x Ditusuk Pelaku: Oknum Ngamuk Lukai Polisi

Namun, pada akhirnya bocah tersebut memberanikan diri melapor ke kepolisian.

Orang tua yang murka tersebut akhirnya menempuh jalur hukum untuk membalas perbuatan bejat tersebut.

Penyidik Satreskrim Polres Probolinggo Kota terus mendalami kasus pencabulan terhadap siswa SD oleh guru ekstrakurikuler di Probolinggo.

Pelaku diketahui berinisial MIS berusia 55 tahun.

MIS melakukan perbuatan bejatnya sebagai bentuk balas dendam.

Dia sakit hati karena pernah mengalami kejadian serupa semasa masih bersekolah.

Baca juga: GEGER INSES! Ayah di Tangerang Jadikan Anaknya Budak Nafsunya selama 9 Tahun, 100x Dicabuli sejak SD

MIS yang merupakan pelatih ekstrakurikuler bela diri di salah satu sekolah dasar di Kota Probolinggo.

MIS telah ditangkap dan menjalani pemeriksaan di polres, Selasa (29/8/2023).

Pengalaman traumatis di masa kecil diduga terus melekat di benak MIS sampai usia tuanya, sehingga mencari cara melampiaskan kepada korban yang lemah atau masih kecil.

MIS diduga telah berkali-kali menyodomi seorang siswanya yang berusia 10 tahun.

"Saya pernah menjadi korban sodomi, juga di sekolah oleh kakak kelas," kata MIS di depan penyidik, Selasa (29/8/2023).

MIS melancarkan siasat licik, yakni membujuk rayu korban.

Bahkan ia melakukan aksi bejatnya hingga berkali-kali dengan cara serupa.

ILUSTRASI bocah laki-laki disodomi
ILUSTRASI bocah laki-laki disodomi (Tribun)

MIS mengaku memaksa korban sebanyak lima kali di lapangan kelurahan, kamar mandi sekolah, dan area persawahan belakang sekolah.

"Paling banyak saya lakukan di kamar mandi sekolah," ucapnya.

Ia menyebut, perbuatan bejat itu ia lakukan saat kegiatan ekstrakurikuler.

Tersangka merayu korban dan membawanya ke tempat yang jauh dari teman-temannya, tak terkecuali di kamar mandi sekolah.

Setibanya di lokasi, tersangka langsung memaksa korban.

"Saya membujuk rayu korban supaya bisa melakukan tindakan (menyodomi) itu," sebutnya.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal mengungkapkan, terakhir tersangka menyodomi korban, Minggu (18/6/2023).

ILUSTRASI bocah laki-laki disodomi
ILUSTRASI bocah laki-laki disodomi (MBSNEWS)

Beberapa waktu setelahnya, korban memberanikan diri mengadu ke orangtua atas apa yang dialaminya.

Mendengar aduan itu, orangtua korban pun melapor ke Polres Probolinggo Kota.

Satreskrim Polres Probolinggo Kota menindaklanjuti laporan tersebut dengan menggelar penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.

Polisi mendapatkan fakta bahwa korban memang merupakan korban perbuatan MIS.

"Kemudian, kami meringkus tersangka di kediamannya, Jumat (28/7/2023)." ungkap kepolisian.

"Tersangka tak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya," jelasnya.

"Barang bukti yang turut kami amankan, berupa baju dan celana korban saat kejadian. Baju dan sarung tersangka saat kejadian serta satu unit sepeda motor Suzuki Shogun biru Nopol N 4048 NZ yang digunakan oleh tersangka untuk menjemput korban dari rumahnya," tambahnya.

Jamal menyatakan, pihaknya bakal melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya korban-korban lain.

"Kami dalami terkait kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini," tandasnya.

Diolah dari berita tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inisiswapriapelecehanpencabulanpelakukorbanFlores Timur
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved