Breaking News:

Berita Kriminal

BIADAB! Kakek-kakek di Riau Cabuli Anak Tetangga Hingga 5 Kali, Korban Digagahi Saat Bermain

Biadab! kakek di Riau nekat cabuli 5 kali anak tetangga, pelaku beri Rp 15 ribu agar korban tak lapor.

Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
Tribun
ILUSTRASI pencabulan. Kakek di Riau nekat cabuli 5 kali anak tetangga, pelaku beri Rp 15 ribu agar korban tak lapor. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Biadab! kakek di Riau 5 kali cabuli anak tetangga, pelaku beri Rp 15 ribu agar korban tak lapor.

Perilaku tak pantas tersebut dilakukan oleh kakek berinisial AR (62) warga warga Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Kini atas perbuatan bejatnya, pelaku ditangkap oleh personel Polres Labuhanbatu di Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Senin (20/11/2023).

Dilansir dari Kompas.com (23/11/2023) pelaku diketahui sudah melakukan pencabulan sebanyak 5 kali kepada korban.

Personel Sat Reskrim Polres Labuhanbatu saat memaparkan kakek berinisial AR alias Rahim (62) warga Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap Polisi karena diduga mencabuli anak tetangganya berinisial SR (12) berulang kali.
Personel Sat Reskrim Polres Labuhanbatu saat memaparkan kakek berinisial AR alias Rahim (62) warga Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap Polisi karena diduga mencabuli anak tetangganya berinisial SR (12) berulang kali. (Tribun-Medan.com)

Kasus ini dikonfirmasi oleh Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hasudungan Hutajulu.

Kasus pencabulan ini terbongkar setelah korban yang berusia 12 tahun mengadu kepada orangtuanya pada awal Oktober 2023.

Baca juga: Tersangka Pencabulan di Pontianak Malah Asyik Liburan ke Pantai, Video Sedang Minum Beredar

"Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, ayah korban langsung membuat laporan ke Polres Labuhanbatu"

"tertanggal 13 Oktober 2023," kata James.

Peristiwa pencabulan tersebut berawal saat korban bermain dengan cucu pelaku.

Saat itu pelaku memberi uang sebesar Rp 15 ribu, agar korban menutup mulut tidak melaporkan pencabulan itu.

Kini pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan, setidaknya 18 orang saksi sudah diperiksa.

Ilustrasi tindak pencabulan anak.
Ilustrasi tindak pencabulan anak. (Shutterstock)

Pelaku sempat melarikan diri ke Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Kini akhirnya pelaku berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian, setelah sebulan kabur dari kejaran aparat.

"Pelaku diamankan oleh personel unit Pidum di persembunyiannya lebih kurang sebulan," ucap dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak atau tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

SADIS! Melawan Saat Diajak Hubungan Intim, Bidan Mes Perkebunan Sawit di Kalbar Dicekik hingga Tewas

Kejadian nahas menimpa korban bernama Hety Karmila (26) seorang wanita yang berprofesi sebagai bidan.

Hety Karmila merupakan seorang bidan di mes perkebunan kelapa sawit, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar).

Hety Karmila ditemukan dalam kondisi sudah tewas lebih dari 24 jam pada Senin (23/10/2023).

Seorang pria berinisial NR telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Hety Karmila (26).
Seorang pria berinisial NR telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Hety Karmila (26). (DOK/POLRES KAPUAS HULU)

Saat itu penyebab kematian korban belum terungkap, karena minim saksi di lokasi kejadian.

Hingga pada Jumat (3/11/2023) dini hari satu tersangka berinisial NR berhasil ditangkap pihak kepolisian.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Polisi Resor Kapuas Hulu AKBP Hendrawan.

Baca juga: Misteri Keberadaan Uang Rp30 Juta yang Sempat Ditemukan di TKP Pembunuhan di Subang, Ini Kata Dedi

Tersangka ditangkap di Pandeglang, Banten setelah upaya melarikan dirinya terhenti oleh pihak kepolisian.

“Tersangka merupakan karyawan di perusahaan perkebunan tersebut."

"Dan melarikan diri, usai membunuh korban,” kata Hendrawan seperti dikutip dari Kompas.com.

Terungkapnya kasus pembunuhan bidan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan kesimpulan korban tewas dibunuh.

Ilustrasi Tenaga kesehatan (Nakes) bidan.
Ilustrasi Tenaga kesehatan (Nakes) bidan. (TRIBUNGAYO.COM/ROMADANI)

“Sejumlah petunjuk yang ditemukan dalam proses penyidikan mengerucut kepada tersangka NR,"

"Sehingga segera dilakukan penangkapan,” ucap Hendrawan.

Tersangka NR kini telah mengaku melakukan pembunuhan terhadap korban.

“Awalnya korban diperkosa. Namun karena korban melawan, sehingga dihabisi dengan cara dicekik,” ucap Hendrawan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 subsider Pasal 339 KUHP dan atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup.

Baca juga: TERKUAK! Motif Baru Pembunuhan Ibu & Anak di Subang, Bukan Sebatas Harta, Ada yang Dikorupsi Yosef

Usai penemuan jenazah, korban langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Pratama Semitau, untuk dilakukan visum dan autopsi.

“Korban mengeluarkan darah di bagian hidung, mulut dan dubur,” ucap Hendrawan.

Hasil olah TKP kamar korban dalam kondisi berserakan dan ditemukan pecahan cermin kecil.

Di lokasi kejadian, juga ditemukan obat merk Omedrinat, Ambroxol Hydroc Hloride dan 2 buah kedondong kecil.

“Saat ini korban telah dibawa pulang ke rumah duka di Kecamatan Selimbau,” tutup Hendrawan.

Ayah di Bogor Tega Gauli Putri Kandung Berkali-kali Selama 4 Tahun, Korban Sampai Putus Asa

Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. (KOMPAS.COM/HANDOUT)

Seorang ayah bejat berinisial M (43) tega menggauli anak kandungnya sendiri yang berinisial, DA (18).

Pelaku M lakukan aksinya di kawasan Puncak Bogor atau tepatnya di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kini akibat perbuatan biadabnya, M ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat (20/10/2023).

Dilansir dari Kompas.com, M menyetubuhi anak kandungnya sejak usia sang anak 14 tahun atau dari 2019 hingga kini.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara.

Menurut Teguh, kini pelaku M sudah diamankan di Mapolres Bogor.

Baca juga: SOSOK Mamad Marbot Gagahi 10 Anak di Bogor, Ternyata Sudah Punya Istri & Anak, Buka Jasa Reparasi

"Pelaku M melakukan aksi bejatnya tersebut di sebuah saung yang berada di perkebunan cengkeh," ujar Teguh.

Pelaku menyetubuhi anak kandungnya berkali-kali atau selama bertahun-tahun. 

Awal mula kasus ini terbongkar setelah korban bercerita kepada Ibu kandungnya.

Korban menceritakan perilaku bejat sang ayah di sebuah saung pada Senin (9/10/2023) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.

Ilustrasi hubungan inses.
Ilustrasi hubungan inses. (medium.com)

Saat itu pelaku M berpura-pura meminta korban untuk mengantarnya melihat jebakan landak di perkebunan cengkeh.

Sesampainya di lokasi, korban diminta untuk menunggu dirinya di sebuah saung perkebunan cengkeh.

Tak lama kemudian, pelaku kembali ke saung tersebut dan menemui korban.

Baca juga: BABAK BARU! Kasus Pencabulan 12 Siswi Madrasah di Wonogiri yang Dilakukan Kepsek & Guru: Siap Sidang

Pada saat malam itu juga, M melakukan aksi bejatnya sambil mengancam korban.

"Kejadian ini sendiri terungkap setelah korban menceritakan kepada Ibu kandungnya karena sudah putus asa."

"Jadi awal mula diketahui pada Senin, 9 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 WIB," ucapnya.

Setelah mendapat laporan, polisi akhirnya menangkap pelaku M di kediamannya pada Jumat (20/10/2023).

Ilustrasi Pencabulan.
Ilustrasi Pencabulan. (Shutterstock)

M kini sudah diamankan dan dalam penanganan oleh unit PPA Polres Bogor untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kini akhirnya M mengakui perbuatan bejat kepada anaknya sejak tahun 2019.

Denan kata lain M sudah melakukan aksi bejatnya ketika usia anak 14 tahun hingga yang terakhir pada Senin (9/10/2023). 

Atas perbuatan, M terancam Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf a Jo Pasal 4 ayat 1 huruf b Jo Pasal 4 huruf ayat 2 huruf h UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara.

(Tribunnewsmaker.com/Candra)

Tags:
berita viral hari inipencabulankakek cabulRiauRokan Hilir
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved