Breaking News:

Berita Viral

Warisan 10 Miliar Diserobot Selingkuhan Ibu, Wanita Semarang Perjuangkan Hak, 'Palsukan Akta Nikah'

Wanita perjuangkan hak atas harta warisan mendiang Ibu yang diserobot oleh selingkuhan Ibunya, disinyalir palsukan akta nikah

Editor: Talitha Desena
freepik
Ilustrasi harta warisan mendiang Ibu diserobot oleh selingkuhan Ibunya 

Namun pada tahun 1996 muncul buku pernikahan yang dikeluarkan KUA Semarang Timur.

"Saat kami cek tahun 2022 ternyata pernikahan ibu klien kami dan selingkuhannya tidak tercatat di KUA Semarang Timur," tuturnya.

Lanjutnya, lelaki itu membuat surat keterangan waris di kantor Desa berdasarkan buku nikah abal-abal tersebut.

Ilustrasi warisan
Ilustrasi warisan (Freepik)

Lelaki itu tidak memasukan kliennya di surat keterangan waris.

"Padahal klien kami anak satu-satunya ibunya dari pernikahan resmi dengan ayahnya," ujarnya.

Ia mengatakan, lelaki itu menggunakan surat keterangan waris untuk menguasai aset peninggalan ibu kliennya.

Kejadian itu dilaporkan kliennya ke Polda Jateng pada tahun 2022.

"Kami berharap perkara itu segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Kasus itu bisa berjalan tanpa adanya intervensi dari manapun," imbuhnya.

Terpisah Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Bayu Satake mengatakan berkas itu telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun hingga saat ini polisi belum mendapatkan informasi kelanjutan berkas perkara itu.

"Hingga saat ini belum dapat informasi dari JPU apakah P21 atau P19," tandasnya. 

(Tribun Jateng/rahdyan trijoko pamungkas)

Diolah dari artikel di TribunJateng.com

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Tags:
warisanselingkuhSemarangpalsu
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved