Berita Kriminal
MEMALUKAN! Caleg PAN di Lombok Digerebek saat Pesta Sabu, Memelas Diringkus, Partai: Ancam Sanksi!
Inilah kronologi penangkapan caleg PAN yang hanya bisa memelas digerebek polisi saat pesta sabu di Lombok.
Editor: Dika Pradana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang Calon Legislatiof (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) hanya bisa memelas saat digerebek polisi gegara menggelar pesta sabu.
Aksi kriminal yang dilakukan oleh caleg perempuan bernama Baiq Ika Supariyani (BIA) berusia 44 tahun itu tentu membuat PAN malu.
Rencananya PAN akan memberikan sanksi jika BIA memang terbukti bersalah.

Namun, hingga kini PAN masih menunggu keputusan hukum yang akan dijatuhkan pada BIA.
Dalam kasus ini, BIA ditangkap pihak kepolisian pada Selasa (5/12/2023) dini hari.
BIA saat ini terancam mendapatkan sanksi tegas dari pihak partai dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah belum menerima laporan terkait kasus yang menimpa BIA.
Baca juga: HEBOH! Polwan di Tebingtinggi Joget-joget & Teler, Diduga Mabuk Miras & Narkoba: Propram Bertindak
Baca juga: NEKAT! Pria di Tanjung Balai Sumut Buat Pil Ekstasi Oplosan, Bahan: Sabu Dicampur Obat Sakit Kepala
"Terkait dengan itu, kami belum menerima laporan administrasi apa pun baik dari partai atau instansi lainnya," kata Ketua KPU Lombok Tengah Lalu Darmawan melalui sambungan telepon, Kamis (7/12/2023).
Menurut Darmawan, KPU dapat mencoret caleg dari daftar calon tetap (DCT) jika memenuhi sejumlah unsur yang sudah ditentukan.
"KPU Lombok Tengah dapat membatalkan nama calon tetap anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah dalam hal DCT anggota jika yang bersangkutan, meninggal dunia,"
"terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melakukan pelanggaran larangan kampanye," kata Darmawan.
Selain itu, caleg juga dapat dihapus dari DCT karena terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen.
"Atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD kabupaten/kota karena terbukti melakukan tindak pidana lainnya,"
"atau diberhentikan sebagai anggota partai politik peserta pemilu yang mengajukan," kata Darmawan.

Partai Akan Tindak Tegas
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Lombok Tengah Marsekan Fatawi akan bertindak tegas terhadap BIA (44) jika terbukti bersalah.
Fatawi menegaskan, partainya akan melakukan sanksi pemecatan jika BIA terbukti melakukan kesalahan menyalahgunakan narkotika sabu.
Baca juga: CURIGA Kumpul Kebo, Warga Gerebek Kontrakan di Karawang, Malah Temukan 17 Paket Sabu, Sejoli Diamuk
"Sikap partai tentu kita akan melihat proses hukum, kalau nanti terbukti secara hukum."
"Maka ada sanksi pemberhentian sesuai ADRT," kata Fatawi melalui sambungan telepon, Rabu (6/12/2023).
Mengenai pencalonan BIA sebagai anggota legislatif dapil Praya-Praya Tengah, menurut Fatawi, hal itu merupakan ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Soal kapasitas yang bersangkutan sebagai caleg. Itu tanahnya ke KPU, karena ini sudah masuk DCT, atas alasan apa pun entah itu meninggal dunia ada kasus lain sebagainya,"
"itu tidak bisa diganti sampai hari H nanti pencoblosan," kata Fatawi.

Ditangkap saat Pesta Sabu
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Derfin Hutabarat mengatakan, ada tujuh pelaku yang ditangkap diduga melakukan pesta sabu.
Mereka adalah ES (40) asal Desa Lajut, AZ (37) dan SP (26) asal Kelurahan Praya, SN (43) asal Desa Beleke, LRJ (25) asal Desa Mertak Tombok, MAS (27) asal Kelurahan Prapen, dan perempuan inisial BIA (44) asal Kelurahan Praya.
Penangkapan dilakukan saat mereka berpesta narkotika jenis sabu di salah satu rumah di Lingkungan Kampung Jawa Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, Selasa (5/12/2023) pukul 00.15 Wita.
"Penangkapan ketujuh terduga pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada warga yang mengonsumsi narkotika," kata Derfin, melalui pesan singkat, Rabu (6/12/2023).
Dari hasil penggeledahan di TKP, petugas mengamankan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan bruto 2,12 gram, 3 buah pipa kaca, 3 buah pipet plastik.
"Kami juga amankan 5 buah korek api, 2 buah gunting, 2 buah rangkaian alat isap, 1 buah pembersih kaca, 2 HP, dan uang tunai senilai Rp 1,4 juta," katanya.
Kini tujuh terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk pemeriksaan.

MIRIS! Ibu & Anak Kompak Jadi Bandar Sabu di Tanjung Balai, Dalam Sehari Bisa Layani Puluhan Pembeli
Seorang ibu berinisial PS (51) dan anaknya MRP (31) yang tinggal di Kabupaten Tanjung Balai, Sumatera Utara, diamankan polisi karena terlibat dalam jaringan pengedar sabu.
Menurut informasi, sebelum ditangkap, setiap harinya keduanya melayani 40 pembeli.
Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai, AKP Reynold Silalahi mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi dari warga bahwa di rumah pelaku sering dilakukan transaksi narkoba.

Baca juga: INNALILLAHI! Karyawan di Lamongan Meninggal Saat Kerja, Tertusuk Potongan Kayu yang Digergajinya
Polisi bersama Satpol PP dan BNN Tanjung Balai, menggerebek rumah keduanya di Jalan Aman, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Jumat (13/10/2023) sekitar pukul 17.15 WIB.
Saat proses penangkapan, MPR sempat melarikan diri ke rumah tetangga dan membuang plastik ke bak kamar mandi di sana.
Beruntung kejadian itu diketahui petugas.
Lalu polisi juga menangkap PS yang berada di lokasi kejadian.
Dari tangan MPR diamankan satu buah tas warna biru, di dalamnya terdapat 2 timbangan elektrik dan 1 pack plastik klip transparan beserta tiga buah pipet yang telah diruncingkan.

Baca juga: MIRIS! Pemuda di Tebo Cabuli Gadis di Bawah Umur, Pihak Keluarga Korban Minta Denda Adat Rp 500 Juta
"Lalu juga diamankan 1 buah plastik klip transparan sedang, yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 3,56 gram yang dilempar MPR ke dalam bak kamar mandi dengan tangan kiri." ujar Reynold dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).
"Lalu satu buah plastik klip transparan kecil, yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Berat kotor 0,22 gram yang di dapat di lantai rumah," sambungnya.
Selain itu, juga diamankan satu set bong yang tersambung dengan kaca pirex, didalamnya juga terdapat narkotika jenis sabu dengan berat 1,44 gram. Selain itu dari tangan PS juga diamankan sejumlah sabu.
"Yakni seberat 0,95 gram dan satu buah plastik klip transparan kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,33 gram," ujar Reynold.
Polisi kini masih mendalami dari mana jaringan kedua pelaku dan sejak kapan mereka menjalankan bisnis narkoba ini.
Terhadap tersangka Ibu dan Anak tersebut dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 KUHPidana," tutup Reynold.
Artikel ini diolah dari BangkaPos
Sumber: Bangka Pos
Putrinya Tewas Dibacok Remaja 18 Tahun saat Pergi Mengaji, Ayah MA Murka ke Pelaku: Saya Cari Kau! |
![]() |
---|
Sosok RH ABG 18 Tahun Bacok Bocah SD hingga Tewas di Kolaka Timur Sulsel, Petani, Ngaku Sakit Hati |
![]() |
---|
Curhat Euis Juwita Menantu Sahroni saat Hamil Anak Kedua, Kini Bayinya Ikut Dibunuh: Paling Mungil |
![]() |
---|
Sadisnya Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu, Sahroni Dibekap Sarung, Anaknya Disiksa Tangan Diikat |
![]() |
---|
2 Sosok Terduga Pembunuh Keluarga Haji Sahroni di Indramayu, Mobil Korban Ditemukan di Lokasi Lain |
![]() |
---|