Berita Viral
NAFSU MEMUNCAK! Mertua di Tarakan Nekat Setubuhi Menantunya, Sang Korban Masih Berusia 14 Tahun
Seorang mertua berinisial AM (46), yang tinggal di Tarakan, Kalimantan Utara diamankan polisi akibat melakukan tindak asusila terhadap menantunya.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang mertua berinisial AM (46), yang tinggal di Tarakan, Kalimantan Utara diamankan polisi akibat melakukan tindak asusila terhadap menantunya.
Pelaku diketahui nekat melakukan perbuatan bejat ke korban saat rumahnya sepi.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randya Shaktika Putra, mengungkapkan, AM melakukan pemerkosaan dengan alasan tidak pernah mendapat jatah biologis dari istrinya.

Baca juga: SOSOK Devid, Pria yang Bunuh Mahasiswi di Apartemen Bogor, Dikenal Tukang Kayu, Pernah Pacari Korban
"Pemerkosaan dilakukan pelaku pada 9 Desember 2023. Alasannya karena tidak mendapat jatah biologis dari istrinya," ujar Randhya saat dihubungi, Rabu (13/12/2023).
Aksi asusila yang dilakukan AM, terbongkar setelah korban yang masih berusia 14 tahun, menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya.
Tak terima dengan perbuatan besannya, keluarga korban membawa kasusnya ke polisi.
Saat diamankan, AM mengakui perbuatannya, dan ia melakukan aksinya ketika suami korban yang merupakan anak kandung pelaku sedang pergi melaut.
"Jadi pemerkosaan tersebut, dilakukan saat korban sendirian di rumah, karena ditinggal suami melaut," kata Randhya.

Baca juga: SADIS! Pria di Bekasi Bacok Istri hingga Kritis, Korban Berhasil Diselamatkan Warga, Bersimbah Darah
Dari pengakuan yang diperoleh petugas, pelaku juga sebelumnya pernah melakukan pelecehan, dengan meremas payudara menantunya.
Tak cukup sampai di sana, di Hp pelaku, ditemukan sejumlah chat tak pantas, berisi rayuan dan ajakan untuk melakukan persetubuhan.
Pelaku juga mengiming-imingi uang Rp 3 juta kepada korban, yang baru dinikahi putranya pada Agustus 2023 lalu.
"Kita jerat pelaku dengan pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Subs pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," kata Randhya.

Wanita Kesal Ibu Mertua Tak Bolehkan Putranya Berhubungan Intim, Ternyata Karena Hal Ini, 'Cemburu?'
Wanita kesal dengan Ibu mertua yang tinggal bersama, tak bolehkan putranya berhubungan intim lagi.
Dikutip dari Mirror.co.uk pada 14 November 2023, kisah ini menjadi viral di Reddit.
Sumber: Kompas.com
Kepsek & Satpam SMPN 1 Batal Dipecat, Walikota Prabumulih Kena Mental, Takut Diserang Netizen? |
![]() |
---|
Ahmad Dofiri Menjadi Penasihat Khusus Reformasi Kepolisian, Pernah Dianugerahi Penghargaan Ini |
![]() |
---|
Afriansyah Noor, Wamenaker Pengganti Immanuel Ebenezer yang Ditangkap KPK, Pernah Jadi Direktur Ini |
![]() |
---|
Kiprah Karir Erick Thohir, Diumumkan Jadi Menpora di Reshuffle Kabinet Merah Putih, Ini Kekayaannya |
![]() |
---|
Teka-teki Menpora Baru, Postingan Dito Ariotedjo Bareng Erick Thohir Seolah Jadi Tanda: Kita Ke Sana |
![]() |
---|