Breaking News:

Selebrita

Buntut Kasus CPNS Bodong Anaknya, Nia Daniaty Harus Bayar Ganti Rugi 8,1 Miliar, 'Aset Bisa Disita'

Nia Daniaty harus menanggung beban atas kasus CPNS bodong yang dilakukan putrinya, Olivia Nathania, bayar ganti rugi 8,1 miliar

Editor: Talitha Desena
(Instagram/kolase)
Nia Daniaty harus bayar ganti rugi 8,1 miliar atas kasus CPNS bodong yang dilakukan putrinya, Olivia Nathania 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Nia Daniaty menanggung beban akibat dari kasus CPNS bodong yang dilakukan anaknya, Olivia Nathania sekitar 8,1 miliar.

Karena anaknya melakukan penipuan CPNS bodong, kini Nia Daniaty diisukan bangkrut.

Diketahui, Nia Daniaty dituntut untuk ganti rugi terhadap 179 orang yang menjadi korban penipuan.

Sebagai ibu, Nia Daniaty harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami para korban.

Terhitung, nilai ganti rugi tersebut mencapai nilai Rp 8,1 miliar.

Dikutip dari Gridpop, kuasa hukum korban, Desi Hadi Saputri buka suara soal kasus yang menjerat Olivia Nathania.

Baca juga: Tunggu Uang Kembali, Orang Tua Korban CPNS Bodong Stres hingga Meninggal, Nia Daniaty Ikut Digugat

Nia Daniaty pilu, Olivia Nathania dipenjara kini cucunya mulai tanyakan sang mama
 (YouTube Intens Investigasi, KH Infotainment)

Desi mengatakan jika para korban lega akhirnya seluruh permintaan para korban dikabulkan majelis hakim.

Vonis dibacakan Majelis Hakum di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).

Atas putusan perkara perdata itu, pihak Nia Daniaty diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada 178 korban sebesar Rp 8,1 miliar.

"Pihak tergugat harus membayar Rp 8,1 Miliar," ujar Desi.

Bahkan aset Nia Daniaty terancam disita guna untuk melunasi utang anaknya.

Lebih lanjut pihak korban akan mengajukan untuk eksekusi penyitaan aset ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan apabila Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty tak membayar kewajiban mereka sesuai dengan yang diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Ada (penyitaan aset apabila tak bayar) makanya itu kami melanjutkan eksekusi,” katanya.

Nia Daniaty dan keluarganya diberitakan waktu selama 14 hari setelah inkracht mengembalikan kerugiaan para korban.

“Kalau tidak ada upaya hukum sampai putusan inkracht, batas waktunya 14 hari,” ujarnya.

“Kalau seandainya mereka tidak ada niat baik atau sukarela mengembalikan uang para korban, kami akan mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas putusan hari ini,” tutupnya.

Baca juga: 6 Korban Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania Putri Nia Daniaty Meninggal Karena Stres, Oi Minta Maaf

Olivia Nathania, anak Nia Daniaty
Olivia Nathania, anak Nia Daniaty (YouTube Entertainment News)

Sebelumnya, anak Nia Daniaty, Olivia Nathania harus mempertanggungjawabkan kesalahannya ulah kasus penipuan yang dilakukannya.

Janji manis Olivia Nathania untuk loloskan CPNS para korban berakhir nestapa.

Perjalanan Olivia Nathania dalam menipu korban jadi berakhir di penjara.

Modal iming-iming jadi PNS, Olivia Nathania nekat nipu 225 orang.

Demi hidup serba ada, Olivia Nathania nekat melakukan penipuan dengan menjanjikan jadi PNS.

Setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis, 11 November 2021, Olivia Nathania langsung ditahan.

Putri Nia Daniaty, divonis bersalah atas kasus penipuan penerimaan CPNS bodong oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 Maret 2022.

Atas perbuatannya itu, Olivia Nathania divonis hukuman tiga tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

Olivia Nathania harus terima kenyataan berada di balik jeruji besi.

Sementara Olivia Nathania di penjara, Nia Daniaty mengaku belum bisa membesuk putrinya.

Kendati demikian, ia mengungkapkan kondisi kesehatan putrinya baik-baik saja.

"Kondisi Oi sehat dan baik. Saya belum bisa besuk," kata Nia Daniaty di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, kemarin.

Nia Daniaty dan anaknya, Olivia Nathania
Nia Daniaty dan anaknya, Olivia Nathania (Instagram/kolase)

Dalam kesempatan itu, Nia turut menyinggung soal takdir.

"Hidup itu nggak ada yang sempurna. Setiap manusia ada takdir hidupnya," lanjutnya.

Selama anaknya menjalani proses hukum, mantan istri Farhat Abbas itu terus memberikan dukungan.

Lantas, Nia Daniaty turut mengungkapkan perasaannya saat ini.

Ia mengaku harus bisa lapang dada untuk menerima kenyataan putrinya dipenjara.

"Saya harus lapang dada dan menjalani dan menghadapi apa yang ada sekarang," kata Nia Daniaty.

Meski hatinya hancur, Nia Daniaty mencoba kuat dan memberikan dukungan moril ke anaknya.

"Saya hanya bisa mendoakan, menyemangati, dan berbuat yang terbaik saja," ucapnya.

"Anak saya sudah dewasa," ujar Nia Daniaty.

Sosok Nia Daniaty

Nia Daniaty lahir 17 April 1964 adalah seorang penyanyi dan pemeran Indonesia.

Sebagai penyanyi, ia dikenal karena membawakan lagu-lagu ciptaan dari Rinto Harahap.

Lagunya yang paling populer berjudul Gelas-Gelas Kaca.

Selain berkarier sebagai penyanyi, ia juga berkarier di dunia seni peran dengan bermain di beberapa judul film dan sinetron.

Sepanjang kariernya, ia telah dinominasikan untuk beberapa penghargaan, termasuk satu Piala Citra Festival Film Indonesia, sebagai Aktris Terbaik untuk perannya di film Antara Dia dan Aku (1979).

Kehidupan pribadi

Nia Daniaty menikah dengan Mohamad Hisham (warga negara Brunei Darussalam) pada tanggal 25 September 1991 di Jakarta.

Dari perkawinan mereka lahir seorang anak pada 20 Februari 1992 bernama Olivia Nathania.

Mereka bercerai pada tahun 1993. Nia Daniaty kemudian menikah lagi dengan Farhat Abbas, seorang pengacara pada 21 Maret 2002.

Nia Daniaty yang berusia 12 tahun lebih tua dari Farhat menganggap perbedaan itu tak masalah.

Dari pernikahan tersebut mereka dikaruniai seorang putra yang diberi nama Muhammad Angga Hadi Farhat pada 10 Oktober 2003.

Beberapa kali pernikahan mereka diguncang hadirnya orang ketiga.

Dua tahun setelah mereka menikah, Farhat dikabarkan telah menikahi seorang gadis bernama Melani Sukmawati (yang saat itu berusia 24 tahun) di Bandung.

Setahun kemudian, Farhat mengakui telah menikah dengan janda beranak dua, Ani Muryadi pada 19 Juni 2005.

Masalah dengan Lala belum selesai, karena pada akhir tahun 2006, Nia melaporkan Lala ke Polres Jakarta Selatan karena dianggap merendahkan dirinya.

Beberapa hari sebelumnya, Lala mengatakan dirinya tidak ingin mengganggu rumah tangga orang lain serta ingin hidup nyaman.

Pada tahun 2005, Farhat pernah minta izin untuk poligami dan tidak dikabulkan oleh Nia, sehingga talak cerai telah dilayangkan oleh Farhat.

Mereka tetap tinggal serumah, tetapi pisah ranjang dan sudah berlangsung selama 7 tahun dan akhirnya Nia mengajukan gugat cerai terhadap Farhat.

Dan pada 4 Juni 2014 mereka resmi bercerai.

(Sripoku.com/Rizka Pratiwi Utami)

Diolah dari artikel di Sripoku.com

Tags:
Olivia NathaniaNia DaniatyCPNSbodongaset
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved