Berita Viral
3 Pria Ini Nekat Selundupkan 50 Pengungsi Rohingya ke Aceh Timur, Dapat Rp42 Juta dari Tiap Korban
Tiga pria warga rohingya diamankan polisi karena terlibat kasus penyelundupan orang ke Aceh Timur.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tiga pria warga rohingya diamankan polisi karena terlibat kasus penyelundupan orang ke Aceh Timur.
Ketiganya terlibat pendaratan rombongan 50 warga Rohingya di Desa Seuneubok Baroh, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis (14/12/2023) sekitar pukul 03.45 WIB.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, rombongan tersebut berasal dari kamp pengungsian Rohingya di Bangladesh.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Pasutri asal Sumut Jadi Kurir Narkoba, Simpan 144 Kg Sabu, Gajinya Ratusan Juta
Untuk bisa keluar dari kamp tersebut dan menuju negara tujuan, tiap korban membayar 300 ribu taka atau sekitar Rp 42 juta.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, ada yang bilang mereka tujuannya ke Aceh dan ada juga ke Malaysia. Penyidik masih mendalami kasus ini," ujarnya, Jumat (22/12/2023), dikutip dari Antara.
Andy menuturkan, tiga orang itu ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.
Adapun tiga orang yang menjadi tersangka tersebut adalah Sajul Islam (41) selaku nakhoda kapal, Rubis Ahmad (42) berperan jadi asisten nakhoda, dan M Amin (42) bertindak sebagai operator mesin kapal.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam.
Sedangkan, barang bukti lain sudah dibuang ke laut, salah satunya telepon satelit.

Baca juga: DETIK-DETIK Tungku Smelter PT ITSS Morowali Meledak, 12 Pekerja Tewas dan 39 Lainnya Luka
Telepon satelit itu dipakai nakhoda untuk berkomunikasi dengan agen warga Bangladesh dan Malaysia, serta GPS yang digunakan untuk mengetahui arah.
"Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ucap Andy.
Ia menambahkan, dari 50 orang yang dibawa tersangka dalam kapal, tak semuanya warga Rohingya.
Pihak Imigrasi mengamankan tiga orang yang memiliki paspor.
Mereka diketahui merupakan warga Bangladesh.
"Mereka diduga sudah pernah ke Malaysia untuk bekerja, lalu kembali ke negaranya dan kemudian ikut rombongan imigran Rohingya yang mendarat pada Kamis (14/12/2023) tersebut," ungkapnya.

Perjuangan Nur Islam Pengungsi Rohingya 23 Tahun di Makassar, Susah Cari Kerja: Ingin Bikin KTP
Sudah dua puluh tiga tahun tinggal di Makassar, Sulawesi Selatan, pengungsi Rohingya bernama Nur Islam ini mengaku ingin dibuatkan KTP.
Selama 23 tahun, dirinya hidup terlunta-lunta tanpa mendapatkan pekerjaan yang layak.
Dia sebagai manusia ingin hidup dengan pendapatan yang layak seperti warga Indonesia yang lainnya.
Oleh karena itu, wanita berusia 52 tahun itu mengajukan permohonan pembuatan KTP.
Nur Islam (52) telah mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar pada Kamis (21/12/2023).
Ia datang untuk mengurus dokumen Warga Negara Indonesia yakni Kartu Kluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP).
Nur Islam sendiri mengaku sudah 23 tahun tinggal di Indonesia.
Baca juga: KESAKSIAN Pengungsi Rohingya di Aceh, Awalnya Mau ke Malaysia, Apes Ditipu Agen:Terjebak di Samudera
Baca juga: Patroli Mandiri Nelayan di Aceh Halau Kapal Pengungsi Rohingya, Warga Resah: Kecewa pada Sikap UNHCR
Ia dan keluarganya datang ke Indonesia pada tahun 2000.
Lalu sejak 2013, mereka menetap d Kota Makassar.
"Hari ini saya alhamdulillah, sudah datang kantor sipil minta warga negara Indonesia. Kenapa? karena tidak bisa kerja terkatung-katung," ujar Nur Islam kepada wartawan.
Untuk mengurus dokumen, ia menyiapkan berkas dari Kementerian Hukum dan HAM serta kartu UNHCR.
Nur Islam bercerita selama tinggal di Indonesia, ia tak bisa berbuat banyak.
Ia dan istrinya tak bisa mendapatkan pekerjaan.
Baca juga: 5 Fakta Pulau Galang yang Diisukan Jadi Penampungan Rohingya, Dulu Jadi Kamp Pengungsi Vietnam

Sementara anak-anaknya juga tak bisa sekolah di sekolah negeri.
Selain itu ia juga tak bisa mencari negara ketigas karena tak memiliki dokumen resmi.
"Sampai saat sekarang saya tidak dapat solusi untuk anak-anak saya." ujarnya.
"Number satu sekolah, number dua biaya kehidupan, number tiga tidak dapat proses ke negara ketiga," jelasnya.
Hingga saat ini Nur Islam berharap Pemerintah Kota Makassar mau memberikan dokumen resmi agar bisa mengurus proses ekstradisi ke negara ketiga.
"Sampai sekarang ditangani UNHCR, tolonglah harus saya minta warga negara," ucapnya.

Tak bisa keluarkan dokumen
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar Mely Zumbriani membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan bahwa ada beberapa pengungsi Rohingya yang telah mendatangi kantornya untuk mengurus dokumen kependudukan di Dinas Catatan Sipil.
Dia menegaskan, tidak akan mengeluarkan dokumen apapun kepada warga negara asing.
Selama tidak memiliki Kitap dan Kitas, mereka tidak bisa mengajukan permohonan KTP.
Pasalnya Kitap dan Kitas adalah dokumen penting jika WNA ingin menjadi WNI.
"Mereka datang ke Indonesia mencari suaka, jadi untuk pengambilan dokumen kependudukan kami tidak bisa memberikan surat dokumen keterangan apa-apa," ujar Mely, Jumat (22/12/2023).
Pihaknya selama ini tetap menaati peraturan tersebut.
Diolah dari berita tayang di Kompas.com
Misteri Remaja Hilang 40 Tahun Terbongkar: Ditemukan Tinggal Tulang Belulang di Rumah Teman Sekelas |
![]() |
---|
Miliarder Kilat 7 Hari, Sopir Bank Jateng Gondol Rp 10 M, Beli Rumah, Ditangkap saat Masih Nyaman |
![]() |
---|
Dituduh Terlibat Prostitusi, Shinta Bachir Malah Biayai Umrah Penuding: Biar Dia Minta Maaf ke Allah |
![]() |
---|
Malam Sebelum Meninggal, Icang Faisal Minta Bertemu Anak-anak, Bak Firasat Bakal Jadi yang Terakhir |
![]() |
---|
Siskaeee Kembali ke Publik Usai Bebas dari Hukuman: Rindu Akting, Tapi Tak Mau Terjerumus Lagi |
![]() |
---|