Berita Viral
KRONOLOGI Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal, Gagal Ginjal, Kritis di RSPAD: Ini Sosoknya!
INNALILLAHI! Eks Gubernur Papua Meninggal karena Gagal Ginjal, Kritis di RSPAD, Ini Sosok & Profilnya
Editor: Dika Pradana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Innalillahi! Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Sosok mantan gubernur Papua itu menghembuskan nafas terakhirnya pada Selasa (26/12/2023).
Usut punya usut, Lukas Enembe meninggal dunia karena penyakit gagal ginjal yang diidapnya.

Sebelum meninggal dunia, Lukas Enembe sempat kritis.
Kabar meninggalnya Lukas Enembe dibenarkan Kepala RSPAD Letjen Albertus Budi Sulistya.
“Benar (meninggal dunia), pukul 10.45 WIB,” kata Budi melalui pesan tertulis kepada Kompas.com.
Lukas diketahui memang beberapa kali dirawat di RSPAD Gatot Subroto karena gagal ginjal.
Kondisi ini terjadi sejak ia masih menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca juga: INNALILLAHI! Pasutri Pengendara Motor Tertabrak Truk Tronton, Sang Suami Meninggal Dunia Seketika
Baca juga: INNALILLAHI! Penyanyi Yuki Koh Tewas Mengenaskan, 8x Ditikam Fans di Mobil: Cemburu Idola Menikah
Bahkan, ketika semestinya memberikan keterangan untuk Stefanus Roy Rening, advokat sekaligus terdakwa kasus perintangan peyidikan dalam perkaranya, pada 29 November lalu, Lukas tak hadir.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas.
Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Atas putusan ini, Lukas dan KPK mengajukan banding.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakart justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.
Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.
“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350,” demikian bunyi putusan tersebut.
Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Kabar kematian Lukas Enembe sontak membuat geger publik.
Baca juga: DETIK-DETIK Buaya Terkam Pria Lagi Cari Kayu di Kotabaru, Kaki Bersimbah Darah: Air Sungai Memerah
SOSOK Lukas Enembe
Dilansir dari situs resmi Pemerintah Provinsi Papua, Lukas Enembe adalah Gubernur Papua yang telah menjabat sejak 2013.
Ia menjabat sebagai Gubernur Papua selama dua periode.
Pria bernama asli Lomato Enembe ini lahir pada 27 Juli 1967 di Mamit, Kabupaten Tolikara dan saat ini berusia 56 tahun.
Lukas menikah dengan Ny Yulce W Enembe dan dikaruniai tiga orang anak.
Ia merupakan lulusan Ilmu Sosial dan Politik dari FISIP Universitas Sam Ratulangi Manado pada 1995.
Saat kuliah, Lukas juga aktif menjadi penggerak kegiatan Kelurahan Tani Pegunungan Tengah hingga tahun 1996.
Kemudian, Lukas mengawali kariernya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang berkantor di Sospol Kabupaten Merauke sejak 1997.
Lalu, setelah satu tahun menjadi PNS, Lukas melanjutkan studinya di The Christian Leadership and Second Linguistic di Comerstone College Australia, dari tahun 1998-2001.
Pada 2005, Lukas diketahui beralih karier sebagai politikus dan memutuskan untuk menjadi calon wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya.
Sebelum akhirnya menjadi Gubernur Papua pada 2013, sebelumnya, Lukas menjabat sebagai Bupati Puncak Jaya pada 2007.

Data Keluarga
Nama Istri: Yulce W. Enembe
Pekerjaan Istri: Ibu Rumah Tangga
Anak-anak:
1. Astract Bona T.M. Enembe
2. Eldorado Gamael Enumbi
3. Dario Alvin Nells Isak Enembe
Riwayat Pendidikan
- SD YPPGI Mamit : Lulusan Tahun 1980
- SMAN 1 Jayapura di Sentani : Lulusan Tahun 1983
- SMAN 3 Jayapura di Sentani : Lulusan Tahun 1986
- Sarjana Ilmu Sosial dan Politik dari FISIP Universitas Sam Ratulangi Manado (1995)
- The Christian Leadership & Secound Leanguestic di cornerstone College, -Australia (2001)
Riwayat Organisasi
- Ketua Mahasiswa Jawijapan Sulawesi Utara (1989–1992)
- Pengurus SEMAH FISIP UNSRAT Manado (1990–1995)
- Koordinator PPM FISIP UNSRAT Manado (1992–1994)
- Ketua IMIRJA Sulawesi Utara (1992–1995)
- Penggerak Kegiatan Keluarga Tani Pegunungan Tengah (1995 – 1996)
- PNS Kantor Sospol Kabupaten Merauke (1997)
- Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya (2001-2005)
- Bupati Kabupaten Puncak Jaya (2007-2012)
- Ketua DPD Partai Demokrat Papua (2006-2011, 2012-2017, 2017-2022)
Perkembangan kasus korupsi
Informasi terakhir mengenai perkembangan kasus Lukas adalah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman matan Gubernur Papua itu menjadi 10 tahun penjara pada Rabu (6/12/2023) lalu.
Maka, dengan demikian, Majelis Hakim tingkat banding mengubah putusan pada tingkat pertama yakni Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Mengadili, mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/pidsus-tpk/2023/pnjakartapusat sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun," ujar Hakim Ketua Herri Swantoro saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu.
Bahkan, Majelis Hakim tingkat banding juga memperberat hukuman denda Lukas Enembe menjadi Rp 1 miliar.
"Jika denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," katanya.
Hukuman uang pengganti bagi Lukas Enembe juga turut diperberat pada tingkat banding, yakni dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 47,8 miliar.
Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Kemudian pada pengadilan tingkat pertama, Lukas juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 19,6 miliar.
Dalam hal ini, Lukas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.
Artikel ini diolah dari Kompas.com / TribunHealth
Sumber: Kompas.com
5 Fakta Penembakan Zetro Leonardo Purba, Staf KBRI Peru yang Tewas Usai Bersepeda, Ini Nasib Istri |
![]() |
---|
Sosok Zetro Leonardo Purba, Pegawai KBRI di Peru yang Tewas Ditembak, Dikenal Rajin & Perhatian |
![]() |
---|
Penembakan Diplomat RI Zetro Leonardo di Peru Terekam CCTV, Pelaku Menunggu Korban Datang |
![]() |
---|
Sosok MI Remaja Nyaris Jadi Miliarder Dadakan Gegara Bawa Jam Rp11 M Ahmad Sahroni, Dikembalikan |
![]() |
---|
Nasib Istri Zetro Leonardo Purba, Pegawai KBRI di Peru, Suami Meninggal Ditembak Orang Tak Dikenal |
![]() |
---|