Breaking News:

Berita Viral

KRONOLOGI Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal, Gagal Ginjal, Kritis di RSPAD: Ini Sosoknya!

INNALILLAHI! Eks Gubernur Papua Meninggal karena Gagal Ginjal, Kritis di RSPAD, Ini Sosok & Profilnya

Editor: Dika Pradana
Kompas.com
Eks Gubernur Papua, Lukas Enembe sempat kritis gagal ginjal sebelum meninggal dunia di RSPAD 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Innalillahi! Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Sosok mantan gubernur Papua itu menghembuskan nafas terakhirnya pada Selasa (26/12/2023).

Usut punya usut, Lukas Enembe meninggal dunia karena penyakit gagal ginjal yang diidapnya.

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).
Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023). (kompas.com)

Sebelum meninggal dunia, Lukas Enembe sempat kritis.

Kabar meninggalnya Lukas Enembe dibenarkan Kepala RSPAD Letjen Albertus Budi Sulistya.

“Benar (meninggal dunia), pukul 10.45 WIB,” kata Budi melalui pesan tertulis kepada Kompas.com.

Lukas diketahui memang beberapa kali dirawat di RSPAD Gatot Subroto karena gagal ginjal.

Kondisi ini terjadi sejak ia masih menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga: INNALILLAHI! Pasutri Pengendara Motor Tertabrak Truk Tronton, Sang Suami Meninggal Dunia Seketika

Baca juga: INNALILLAHI! Penyanyi Yuki Koh Tewas Mengenaskan, 8x Ditikam Fans di Mobil: Cemburu Idola Menikah

Bahkan, ketika semestinya memberikan keterangan untuk Stefanus Roy Rening, advokat sekaligus terdakwa kasus perintangan peyidikan dalam perkaranya, pada 29 November lalu, Lukas tak hadir.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas.

Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Atas putusan ini, Lukas dan KPK mengajukan banding.

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe tengah dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (8/10/2023) setelah terjatuh dari kamar mandi. Pengacaranya Petrus Bala Pattyona menyebutkan, akibat peristiwa tersebut Lukas Enembe mengalami pendarahan di rongga kepala.
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe tengah dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (8/10/2023) setelah terjatuh dari kamar mandi. Pengacaranya Petrus Bala Pattyona menyebutkan, akibat peristiwa tersebut Lukas Enembe mengalami pendarahan di rongga kepala. (Dokumentasi Petrus Bala Pattyona)

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakart justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.

Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.

“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350,” demikian bunyi putusan tersebut.

Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Kabar kematian Lukas Enembe sontak membuat geger publik.

Baca juga: DETIK-DETIK Buaya Terkam Pria Lagi Cari Kayu di Kotabaru, Kaki Bersimbah Darah: Air Sungai Memerah

SOSOK Lukas Enembe

Dilansir dari situs resmi Pemerintah Provinsi Papua, Lukas Enembe adalah Gubernur Papua yang telah menjabat sejak 2013.

Ia menjabat sebagai Gubernur Papua selama dua periode.

Pria bernama asli Lomato Enembe ini lahir pada 27 Juli 1967 di Mamit, Kabupaten Tolikara dan saat ini berusia 56 tahun.

Lukas menikah dengan Ny Yulce W Enembe dan dikaruniai tiga orang anak.

Ia merupakan lulusan Ilmu Sosial dan Politik dari FISIP Universitas Sam Ratulangi Manado pada 1995.

Saat kuliah, Lukas juga aktif menjadi penggerak kegiatan Kelurahan Tani Pegunungan Tengah hingga tahun 1996.

Kemudian, Lukas mengawali kariernya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang berkantor di Sospol Kabupaten Merauke sejak 1997.

Lalu, setelah satu tahun menjadi PNS, Lukas melanjutkan studinya di The Christian Leadership and Second Linguistic di Comerstone College Australia, dari tahun 1998-2001.

Pada 2005, Lukas diketahui beralih karier sebagai politikus dan memutuskan untuk menjadi calon wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya.

Sebelum akhirnya menjadi Gubernur Papua pada 2013, sebelumnya, Lukas menjabat sebagai Bupati Puncak Jaya pada 2007.

Gubernur Papua Lukas Enembe.
Eks Gubernur Papua Lukas Enembe. (Papua.go.id/Istimewa)

Data Keluarga

Nama Istri: Yulce W. Enembe

Pekerjaan Istri: Ibu Rumah Tangga

Anak-anak:

1. Astract Bona T.M. Enembe

2. Eldorado Gamael Enumbi

3. Dario Alvin Nells Isak Enembe

Riwayat Pendidikan

- SD YPPGI Mamit : Lulusan Tahun 1980

- SMAN 1 Jayapura di Sentani : Lulusan Tahun 1983

- SMAN 3 Jayapura di Sentani : Lulusan Tahun 1986

- Sarjana Ilmu Sosial dan Politik dari FISIP Universitas Sam Ratulangi Manado (1995)

- The Christian Leadership & Secound Leanguestic di cornerstone College, -Australia (2001)

Riwayat Organisasi

- Ketua Mahasiswa Jawijapan Sulawesi Utara (1989–1992)

- Pengurus SEMAH FISIP UNSRAT Manado (1990–1995)

- Koordinator PPM FISIP UNSRAT Manado (1992–1994)

- Ketua IMIRJA Sulawesi Utara (1992–1995)

- Penggerak Kegiatan Keluarga Tani Pegunungan Tengah (1995 – 1996)

- PNS Kantor Sospol Kabupaten Merauke (1997)

- Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya (2001-2005)

- Bupati Kabupaten Puncak Jaya (2007-2012)

- Ketua DPD Partai Demokrat Papua (2006-2011, 2012-2017, 2017-2022)

Perkembangan kasus korupsi

Informasi terakhir mengenai perkembangan kasus Lukas adalah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman matan Gubernur Papua itu menjadi 10 tahun penjara pada Rabu (6/12/2023) lalu.

Maka, dengan demikian, Majelis Hakim tingkat banding mengubah putusan pada tingkat pertama yakni Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Mengadili, mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/pidsus-tpk/2023/pnjakartapusat sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun," ujar Hakim Ketua Herri Swantoro saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu.

Bahkan, Majelis Hakim tingkat banding juga memperberat hukuman denda Lukas Enembe menjadi Rp 1 miliar.

"Jika denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," katanya.

Hukuman uang pengganti bagi Lukas Enembe juga turut diperberat pada tingkat banding, yakni dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 47,8 miliar.

Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Kemudian pada pengadilan tingkat pertama, Lukas juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 19,6 miliar.

Dalam hal ini, Lukas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

Artikel ini diolah dari Kompas.com / TribunHealth

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inigubernurPapuagagal ginjalLukas Enembemeninggal
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved