Breaking News:

Berita Viral

TERLANJUR Tunangan, Wanita di Bogor Pilih Damai Meski Dianiaya Kekasihnya: Ikhlas yang Penting Nikah

Inilah alasan sesungguhnya wanita di Bogor memilih damai dan melanjutkan pernikahan meski tubuhnya babak belur dianiaya calon suaminya di muka umum.

Editor: Dika Pradana
Istock
ILUSTRASI kekerasan pada perempuan 

Dia mengaku perutnya ditendang dan dijenggut secara tiba-tiba oleh pelaku.

Selebgram Afifah Riyad mendapatkan penganiayaan dari mantan kekasih suaminya
Selebgram Afifah Riyad mendapatkan penganiayaan dari mantan kekasih suaminya (Instagram @afifahriyad)

Dalam unggahan akun Instagramnya, wajah Afifah tampak penuh memar dan luka akibat penganiayaan itu.

Dia menjelaskan, penganiayaan terjadi pada 20 Juli 2023 di sebuah restoran kawasan Jakarta Timur.

“Awal mula perempuan itu datang ke restoran tersebut, masih di bulan Juli." ujar Afifah di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/10/2023).

"Dia datang dengan gestur dan ekspresi yang menurut saya tidak baik,” imbuhnya.

Baca juga: Rintihan Pak Ogah Ditangkap & Dianiaya Polisi di Medan, Babak Belur, Mengenaskan:Ampun, Ditendang!

Baca juga: BERNIAT Melerai, Tukang Ojek di Sleman Malah Dianiaya Sekelompok Remaja: Luka Robek di Mata & Dagu!

Setelah berbincang dengan pelaku, Afifah mengaku suasana mulai memanas.

Pelaku secara tiba-tiba menyerangnya dan menganiaya dirinya.

“Dia menjenggut, dia menarik saya sampai saya jatuh ke lantai. Dia mencakar saya." papar Afifah Riyad.

"Setelah itu dia nendang-nendang perut saya sampai saya merasa saya ngga tahan di situ semua gelap,” jelas Afifah.

Penganiayaan itu menyebabkan dia mengalami luka cakaran.

Luka cakaran tersebut mendarat di gusi, bibir, leher, pipi, dan lebam di belakang leher.

Baca juga: Ingin Rayakan Ultah! Pengakuan Bocah 7 Tahun di Malang yang Dianiaya 1 Keluarga, 6 Bulan Menderita

Selebgram Afifah Riyad mendapatkan penganiayaan dari mantan kekasih suaminya
Selebgram Afifah Riyad mendapatkan penganiayaan dari mantan kekasih suaminya (Instagram @afifahriyad)

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan perempuan itu ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Berat.

Laporan itu dibuat pada 21 Juli 2023.

Sementara, kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk mengetahui kelanjutan dari laporan yang telah dibuatnya.

"Mau tahu kelanjutannya hasil laporan kami." jelasnya.

"Ada beberapa pertanyaan semuanya sudah jelas." imbuhnya

"Sekarang itu tinggal pemanggilan terlapor saja untuk klarifikasi," ungkap dia.

Artikel ini diolah dari TribunBogor

Sumber: Tribun Bogor
Tags:
berita viral hari initunanganwanitaBogorkekasihnikah
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved