Breaking News:

UMR 2024 Kendal Meroket! Tertinggi No.3 Kalahkan Solo Raya, Ini Daftar Gaji Minimum Se-Jateng

UMR 2024 Kendal meroket! kalahkan Solo Raya, ini daftar gaji minimum se-Jateng.

Tayang:
Editor: Candra Isriadhi
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi uang ratusan ribu. UMR 2024 Kendal meroket! kalahkan Solo Raya, ini daftar gaji minimum se-Jateng. 

Penetapan gaji UMK Kendal 2024 ini merupakan keputusan bersama dalam tripartit antara Pemkab Kendal, pengusaha, dan perwakilan serikat buruh.

Usulan UMK Kendal 2024 itu kemudian dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, sebelum kemudian diajukan oleh Bupati Kendal dan disahkan oleh Gubernur Jawa Tengah.

Penetapan UMR Kendal 2024 juga memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum serta menggunakan data dari lembaga berwenang seperti Badan Pusat Statistik (BPS).

UMK Kendal 2024 ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan.

Perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi.

Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah atau bisa saja lebih tinggi dari ketetapan gaji UMR Kendal.

Regulasi mengenai struktur skala upah di tingkat Provinsi Jawa Tengah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024.

Berikut ini daftar UMR atau upah minimum di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah:

  1. Kabupaten Cilacap: Rp 2.479.106
  2. Kabupaten Banyumas: Rp 2 195.690
  3. Kabupaten Purbalingga: Rp 2.195.571
  4. Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.038.005
  5. Kabupaten Kebumen: Rp 2.121.947
  6. Kabupaten Purworejo: Rp 2.127.641
  7. Kabupaten Wonosobo: Rp 2.159.175
  8. Kabupaten Magelang: Rp 2.316.890
  9. Kabupaten Boyolali: Rp 2.250.327
  10. Kabupaten Klaten: Rp 2.244.012
  11. Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.215.482
  12. Kabupaten Wonogiri: Rp 2.047.500
  13. Kabupaten Karanganyar: Rp 2.288.366
  14. Kabupaten Sragen: Rp 2.049.000
  15. Kabupaten Grobogan: Rp 2.116.516
  16. Kabupaten Blora: Rp 2.101.813
  17. Kabupaten Rembang: Rp 2.099.689
  18. Kabupaten Pati: Rp 2.190.000
  19. Kabupaten Kudus: Rp 2.516.888
  20. Kabupaten Jepara: Rp 2.450.915
  21. Kabupaten Demak: Rp 2.761.236
  22. Kabupaten Semarang: Rp 2.582.287
  23. Kabupaten Temanggung: Rp 2.109.690
  24. Kabupaten Kendal: Rp 2.613.573
  25. Kabupaten Batang: Rp. 2.379.702
  26. Kabupaten Pekalongan: Rp 2.334.886
  27. Kabupaten Pemalang: Rp 2.156.000
  28. Kabupaten Tegal: Rp. 2.191.161
  29. Kabupaten Brebes: Rp 2.103.100
  30. Kota Magelang: Rp 2.142.000
  31. Kota Surakarta: Rp 2.269.070
  32. Kota Salatiga: Rp 2.378.951
  33. Kota Semarang: Rp 3.243.969
  34. Kota Pekalongan: Rp 2.389.801
  35. Kota Tegal: Rp 2.231.628

Semoga informasi seputar UMR Kendal 2024 ini bermanfaat dan bisa jadi rujukan baik untuk pekerja maupun pengusaha di Kabupaten Kendal.

(Kompas.com)

Diolah dari artikel Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Tags:
daftar umk jawa tengahdaftar umk 2024UMKUMRUMP 2024
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved