Selebrita
IMBAS Penangkapan Ugal-ugalan Saipul Jamil, 3 Polisi Terancam Sanksi, SOP Dilanggar: Memelas Ditahan
Beginilah nasib tiga polisi yang menangkap Saipul Jamil secara ugal-ugalan, kini terancam sanksi lantaran terbukti langgar SOP.
Editor: Dika Pradana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Imbas dari aksi penangkapan ugal-ugalan Saipul Jamil, tiga polisi kini terancam sanksi dan dibebastugaskan.
Ketiga polisi tersebut telah terbukti melanggar standard operating procedure (SOP) kepolisian.
Oleh karena itu ketiga polisi tersebut kini ditahan oleh pihak kepolisian.

Penangkapan pedangdut Saipul Jamil dan asistennya, Steven, atas dugaan penyalahgunaan narkoba di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024), berbuntut panjang.
Polisi yang menangkap Saipul Jamil dinilai tidak profesional melanggar prosedur penangkapan lantaran menggunakan cara yang mirip aksi premanisme di jalanan.
Tiga anggota polisi yang tangkap Saipul Jamil itu terbukti melanggar standard operating procedure (SOP). Mereka adalah Inspektur Satu (Iptu) H, Iptu ZM, dan Iptu AW.
Baca juga: Panik Dikejar Polisi, Asisten Saipul Jamil Buang Sabu di Taman, Sang Pedangdut Sempat Ditangkap
Baca juga: Cerita Saipul Jamil Diberhentikan di Jalan Atas Dugaan Narkoba, Teriak Minta Tolong Dikira Dibegal
Menurut Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, ketiga polisi saat ini sedang dibebastugaskan.
Nasib mereka masih menunggu persidangan demi kepastian hukum atas pelanggarannya.
"Setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, selain dibebastugaskan, dia juga nanti akan menjalani sidang untuk mendapatkan kepastian hukum," ucap Syahduddi, Jumat (12/1/2024).
Syahduddi mengatakan, H, ZM, dan AW akan disidang etik untuk mendapatkan hukuman sesuai ketentuan.

Terbukti melanggar
Menurut Syahduddi, ketiga polisi itu telah diperiksa Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Barat. Mereka dinyatakan bersalah.
"Hasil pemeriksaan bahwa memang terbukti ketiga anggota tersebut melakukan pelanggaran prosedur," ungkap Syahduddi.
Pelanggaran yang dimaksud antara lain membiarkan masyarakat melakukan kekerasan terhadap Steven sebagai pengguna narkoba.
Baca juga: MAKIN PANAS! Tak Terima Difitnah Dewi Perssik, Saipul Jamil Ngaku Sering di-KDRT, Siap Bongkar Bukti
Kemudian tidak meyakinkan pelaku bahwa penyidik merupakan anggota kepolisian meski sudah menunjukkan tanda lencana kepolisian.
"Namun, itu belum cukup untuk meyakinkan tersangka untuk mematuhi perintah petugas untuk berhenti," ujar Syahduddi.
Akibatnya, Steven yang kala itu mengemudikan mobil melarikan diri bersama Saipul.
Dua warga sipil ikut ditangkap
Polisi juga menangkap dua warga sipil berinisial RP alias Ucok (26) dan I alias Busuk (32) yang ikut-ikutan meringkus pedangdut Saipul Jamil dan Steven.
Keduanya terekam kamera ikut memukul Steven dan mencaci maki Saipul di lokasi kejadian.
Kedua pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Tanjung Duren.
"Bahwa yang bersangkutan adalah warga yang kebetulan melintas di jalan pada saat aksi (penangkapan)," ujar Syahduddi.

Tertangkap tangan
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto mengatakan, penangkapan Steven termasuk kategori tertangkap tangan oleh kepolisian.
Dia menjelaskan, penyidik memiliki dua kewenangan untuk menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba.
"Pertama namanya undercover buy, dia (penyidik) boleh menyamar untuk membeli. Begitu dapat narkobanya, ditangkap atau nanti diungkap sinditkatnya," ujar Benny, Jumat (12/1/2024).
Kedua, control delivery, yakni penyidik mengetahui transaksi terlebih dahulu untuk menangkap pelaku.
"Sekali lagi kewenangan itu dilindungi oleh Undang-Undang. Itu kelebihan dari penyidik narkoba. Tetapi, untuk kasus ini masuk kategori tertangkap tangan," ucap Benny.
Dalam kesempatan itu, dia turut mengapresiasi kinerja Polres Metro Jakarta Barat menyelesaikan kasus yang melibatkan sang pedangdut.
Namun, saat penangkapan penyidik melanggar SOP.
"Semua sudah terjawab, proses hukum berjalan, dan untuk anggota sendiri pun juga sudah dilakukan tindakan secara internal secara etik," jelasnya.
Adapun video penangkapan Saipul Jamil viral di media sosial.
Sang pedangdut serta asistennya dipukul karena enggan diamankan di jalan.
Terdengar pula makian yang dilontarkan kepada Saipul Jamil. Kala itu, Saipul Jamil ditangkap bersama asistennya bernama Steven.
Steven diketahui membeli sabu dari pengedar narkoba berinisial R (18).
"Saudara R diamankan di kediamannya di wilayah Kedaung Kali Angke dan dia mendapatkan barang-barang tersebut, ini yang sedang kami cari dan dalami," kata Syahduddi.
R ditangkap beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,21 gram.
Menurut pengakuan R, Steven membeli sabu kepadanya dengan harga Rp 1 juta.
Atas perbuatannya, Steven dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel ini diolah dari Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Keluarga Tahu Rumah Tangga Dahlia Poland & Fandy Christian Sudah Bermasalah dari Dulu, Dukung Cerai |
![]() |
---|
Chikita Meidy Gugat Cerai Indra Adhitya Karena Ekonomi, Kini Sebut Sang Suami Bawa Cewek ke Kosan |
![]() |
---|
Deolipa Yumara Ungkap Alasan Hakim Tolak Tuntutan Nikita Mirzani Putar Rekaman, Sarankan Jalan Lain |
![]() |
---|
Respon Gerindra Soal JPU Inda Putri Manurung Rekam Nikita Mirzani di Sidang: Tunggu, Proses Berjalan |
![]() |
---|
Pekerjaan Mentereng Vicky Kharisma Mantan Suami Acha Septriasa, Bekerja di Perusahaan Internasional |
![]() |
---|