Berita Viral
Modus Usir Makhluk Gaib, Ayah di Tangerang Cabuli Anak Tiri, Korban Sempat Dimandikan Kembang 7 Rupa
Seorang ayah di Tangerang, Banteng, diringkus polisi karena melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang ayah di Tangerang, Banteng, diringkus polisi karena melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya.
Pelaku berinisial S (53) tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.
S melakukan aksi bejatnya dengan bermodus pura-pura mengusir makhluk halus yang menempel di tubuh sang anak tiri.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Oknum Guru di Pohuwato Gorontalo Diduga Lecehkan Siswinya, Raba Alat Vital Korban
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, korban merupakan pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Pelaku melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap korban yang masih di bawah umur dan korban juga merupakan anak tiri dari tersangka," Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Sabtu (12/1/2023)
Lebih lanjut Arief menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, (31/12/2023) pukul 22.00 WIB di kawasan Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.
Pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan modus korban diikuti atau ketempelan mahluk halus atau mahluk gaib.
Ibu korban yang juga merupakan istri dari S, mempercayai hal tersebut sehingga meminta kepada suaminya agar segera mengobati korban.
Guna memuluskan niatnya, S meminta ibu korban terlebih dahulu keluar untuk menjauh dari rumah sebagai salah satu syarat pengobatan.
"Setelah itu, korban dimandikan dengan kembang 7 rupa oleh pelaku dan langsung menjalani aksinya memperkosa korban," kata dia.
"Dalam melakukan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan aksinya kepada siapa pun," sambungnya.
Kendati demikian, ibu korban akhirnya mengetahui peristiwa kelam yang dialami oleh putrinya tersebut.

Baca juga: BIADAB! Pria Beristri di Aceh Utara Setubuhi Gadis Remaja hingga Hamil dan Melahirkan, Ini Motifnya
Selanjutnya, ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Tangerang guna penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus.
"Akibat perbuatannya tersebut, S ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," ucapnya.
"Tersangka terancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 15 miliar," jelas Kompol Arief Nazaruddin Yusuf.

Terobsesi Film Panas, Pria di Kalbar Rudapaksa Anaknya selama 4 Tahun:Korban Diancam
Terobsesi dengan film panas, pria di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) nekat merudapaksa anaknya sendiri.
Ayah yang berperilaku bejat tersebut telah melakukan aksinya selama empat tahun.
Mirisnya lagi, pria tersebut merudapaksa anaknya sejak usia sebelas tahun.
Pelaku pada saat itu tak kuasa menahan nafsu birahinya ketika bersanding dengan anaknya.
Dia menggunakan anak tirinya itu untuk melampiaskan birahinya.
Pelaku terinspirasi dari film dewasa yang selama ini ia tonton.
Diketahui, pelaku sudah lama ketagihan nonton film porno.
Hingga pada akhirnya, pelaku kini dicekal oleh kepolisian.
Pelaku berinisial UN yang kini telah berusia 51 tahun.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kubu Raya IPTU Heru Anggoro mengatakan, korban ki ni masih berusia 15 tahun.
Baca juga: Naudzubillah! Syahwat Tak Terbendung, Buruh Harian Lepas Nekat Rudapaksa Anak Tiri Sampai Hamil
Polisi menjelaskan anak tiri dari UN menjadi korban pelecehan karena pelaku ketagihan menonton film porno.
“Perbuatan pelaku telah dilakukan sejak korban berusia 11 tahun,” kata Heru saat dihubungi, Senin (31/7/2023).
Heru menerangkan, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada tetangga.
Kemudian tetangga tersebut memberitahu ibu korban.
Korban tak berani melaporkan insiden tersebut kepada sang ibu.
Oleh karena itu, ia hanya bercerita pada tetangganya.
Baca juga: YA ALLAH PAK! Baru Saja Melahirkan, Istri di Subang Syok Suami Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil

Ibu korban mengaku syok dengan informasi dari tetangganya itu.
Mendapatkan informasi itu, istri langsung murka.
Dia melaporkan suaminya ke kepolisian.
“Berdasarkan pengakuan itu, kasus tersebut telah dilaporkan, setelah menerima laporan kami melakukan penyelidikan, memeriksa saksi dan korban, kemudian mengamankan pelaku,” ucap Heru.
Menurut Heru, pelaku mengaku khilaf mencabuli korban.
Dia mengaku terpengaruh dengan film porno.
Baca juga: BEJAT Pria di NTB Rudapaksa Anak Tetangga, Ibu Korban Umumkan Lewat Toa Masjid, Pelaku Dihajar Warga

Selain itu, pelaku juga melakukan bujuk rayu untuk memberi uang jajan.
Nahasnya, korban tergiur dengan uang jajan itu.
Heru menegaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
Pelaku kini terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.
“Setelah dicabuli, korban diancam agar tak bercerita kepada siapapun,” tutup Heru.
Kini korban masih merasakan trauma mendalam atas insiden itu.
(Tribuntangerang.com/Gilbert Sem Sandro)
Diolah dari berita tayang di Tribuntangerang.com
Orangtua Tiara Dapat Firasat Saat Putrinya Dimutilasi Alvi Maulana, Sudah Tidak Pulang Setahun |
![]() |
---|
Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur 1 M Ternyata Sudah Pakai 400 Juta, Beli Rumah, Mobil, Motor & Hp |
![]() |
---|
Terungkap Profesi Alvi Maulana Sebelum Ditangkap Kasus Mutilasi, Ternyata Tukang Jagal Ini |
![]() |
---|
8 Hari Buron, Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur 10 M Ditangkap Saat Tidur, Sudah Beri Rumah Baru |
![]() |
---|
Tulis Ayahku Lengserkan Agen CIA, Anak Purbaya Yudhi Pernah Nyinyiri Pemerintah & Masyarakat Ini |
![]() |
---|