Breaking News:

Berita Viral

Pengakuan AM Si Pelaku Mutilasi Bocah 8 Tahun di Sulut, Awalnya Dibujuk Petik Sayur lalu Dihabisi

Inilah pengakuan AM, pelaku mutilasi bocah 8 tahun di Sulawesi Utara, kini cuma bisa menyesal.

Editor: Delta Lidina
Kolase TribunManado
Kejamnya AM yang mutilasi bocah usia 8 tahun di Boltim Sulawesi Utara 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang wanita tega membunuh bocah usia 8 tahun di Boltim, Sulawesi Utara (Sulut).

Tak sekedar membunuh, pelaku yang bernama AM ini juga melakukan mutilasi keji ke korban.

Saat muncul dalam konferensi pers, Jumat (19/1/2024), AM mengaku merasa menyesal telah melakukan perbuatan sadisnya.

AM mengatakan dirinya sudah khilaf karena telah menghilangkan nyawa korban yang berinisial TAM.

Pengakuan Pelaku Inisial AM

Pelaku pembunuhan bocah di Boltim inisial AM dihadirkan pada konferensi pers Polres Boltim, Jumat (19/1/2024) sore.

AM telah mengakui perbuatannya.

"Memang khilaf kita disitu.

Ada rasa penyesalan, rasa tako (rasa takut) dan rasa kasiang (kasihan) lantaran ada lia orangtua so amper mo gila ada cari itu anak," ujar AM.

AM juga mengungkap apa yang terjadi sebelum bocah 8 tahun itu (korban) dia bunuh.

"(Korban) saya buju (bujuk) bawa di TKP.

Alasan pete sayur (memetik sayur)," ujar AM.

Baca juga: SOSOK Adrian Prawono Korban Mutilasi di Kota Malang, Ternyata Dikenal Pengusaha Kafe asal Surabaya

Incar Emas

Terungkap apa yang diincar pelaku kepada bocah 8 tahun di Boltim.

Dia mengincar perhiasan emas yang dikenakan korban berupa kalung dan anting.

Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi menjelaskan niat membunuh ini sudah direncanakan pelaku sejak 3 hari sebelumnya.

Dia mempersiapkan pisau yang sudah diasahnya menjadi sangat tipis dan tajam.

“Itu seperti pisau dapur besar tapi sudah di modifikasi, sangat tipis dan tajam," ujarnya.

Korban TAM mutilasi
TAM, bocah 8 tahun korban mutilasi

Ancaman Hukuman

Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan bocah di Boltim, Sulawesi Utara (Sulut) pada Jumat (19/1/2024) sore.

Kapolres Boltim mengungkapkan ancaman pelaku pembunuhan korban Tilfa Azahra Mokoagow (8).

Pelaku mendapat ancaman hukuman mati.

"Pasal yang disangkakan Pasal 340 KUHP Subsider 365 KUHP lebih Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati dan paling ringan 12 tahun penjara," kata Kapolres Boltim.

Baca juga: Istri Pergi 5 Bulan hingga Bawa Kabur Uang Pensiunan, Dendam Kesumat JM lalu Mutilasi NMS di Malang

Kata Kasat

Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Boltim, AKP Denny Tampenawas menjelaskan bahwa sampai saat ini masih satu orang pelaku yang ditetapkan.

"Sampai saat ini belum ada (pelaku lain)," katanya saat konferensi pers.

Ia juga menjelaskan bahwa akan berkonsultasi terkait kejiwaan pelaku.

"Kami akan berkonsultasi apakah yang bersangkutan ada kejiwaan yang di luar nalar," ujar Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim juga mengatakan bahwa suami pelaku dan korban masih terikat hubungan keluarga.

"Suami pelaku punya hubungan keluarga dengan korban,"

Pelaku AM mutilasi dari Boltim
Pelaku ditangkap

Tambah Kasat Reskrim, hasil penyelidikan, pelaku dan keluarga korban sebenarnya tidak ada konflik.

"Sampai saat ini, hasil penyelidikan tidak ada konflik antara pelaku dengan keluarga korban," ucapnya.

Denny menjelaskan bahwa modus pembunuhan pelaku yakni diduga suka hidup hedon.

"Tetapi memang atas dasar ekonomi pelaku ini, karena pelaku suka untuk hidup hedon," ungkap Kasat.

Kata Kasat Reskrim Boltim, diduga karena untuk memenuhi kebutuhan itu pelaku tega membunuh korban.

"Sehingga karena untuk memenuhi kebutuhan itu yang bersangkutan langsung mengambil kesimpulan seperti itu," jelas dia. (Ang/TribunManado)

Diolah dari artikel TribunManado

Sumber: Tribun Manado
Tags:
mutilasiSulawesi Utaraemasberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved