Breaking News:

Berita Viral

Sadis & Brutal! Mahasiswa di Kupang Nekat Bacok 2 Orang Warga hingga Terluka Parah, Ini Nasib Pelaku

Sadis, seorang mahasiswa nekat bacok 2 orang warga di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Editor: Eri Ariyanto
Freepik
Ilustrasi seorang mahasiswa nekat bacok 2 orang warga di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Pria tersebut tega menghabisi nyawa tetangganya menggunakan parang secara brutal.

Diketahui, pelaku berinisial ZN kini telah ditangkap tim kepolisian setempat.

Pelaku dan korban merupakan warga Desa Tabunganen Muara, Kecamatan Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Korbannya adalah SB (86), lansia yang berprofesi sebagai tukang pijat.

Baca juga: Gak Sudi Diajak Balikan, Wanita di Sumedang Kritis Dibacok Suami, Pelaku Ketakutan: Mau Akhiri Hidup

Kapolres Barito Kuala, AKBP Diaz Sasongko mengungkapkan motif pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban.

"Motifnya sakit hati karena korban tak memberi pekerjaan pelaku membersihkan rumput di sawah," ungkap Diaz dalam keterangannya yang diterima, Rabu (17/1/2024).

Baca juga: KRONOLOGI Bocah di Musi Rawas, Sumsel Dibacok Ibu, Tetangga Syok Ada Jeritan: Tewas Bersimbah Darah

Karena sakit hati, pelaku mengambil parang di rumahnya dan mendatangai korban.

Korban lantas dibunuh menggunakan senjata tajam (sajam).

Setelah menghabisi tetangganya, pelaku pulang dan membuang barang bukti sajam dan jaket yang digunakannya.

"Usai membunuh korban, pelaku menceritakan kepada istrinya," jelasnya.

Petugas dari Polres Barito Kuala yang melakukan penyelidikan di lokasi kejadian menemukan beberapa bukti yang mengarah kepada pelaku.

Namun, sebelum ditangkap, pelaku menyerahkan diri dan mengakui telah membunuh tetangganya.

"Pelaku menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya telah menganiaya korban hingga meninggal dunia," katanya lagi.

Baca juga: NASIB Tragis Pegawai Kios di Kramat Jati Tewas Disiram Air Keras, Kronologi Terungkap:Sempat Dibacok

ILUSTRASI pembacokan
ILUSTRASI pembacokan (Tribun)

Ancaman hukuman mati

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 junto Pasal 338 junto Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun penjara atau paling berat hukuman mati.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Tags:
berita viral hari inimahasiswaKorban PembacokanKupang
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved