Breaking News:

Berita Viral

Berawal dari Perkara Kotoran Kucing, Pria 70 Tahun Dipenjarakan Anak, Tabiat Pelaku Terbongkar: KDRT

Ayah di Tegal dipidanakan anak kandungnya sendiri, berawal dari perkara kotoran kucing, kini tabiat asli sang ayah terbongkar.

Editor: Dika Pradana
TribunBanyumas
Ayah di Tegal dipidanakan anak kandungnya sendiri, berawal dari perkara kotoran kucing, kini tabiat asli sang ayah terbongkar. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Gegara persoalan kotoran kucing, seorang wanita di Tegal, Jawa Tengah tega memenjarakan ayah kandungnya yang kini telah berusia 70 tahun.

Wanita tersebut telah muak dengan tindak-tanduk ayahnya selama ini.

Hingga pada akhirnya tabiat asli lansia tersebut akhirnya terbongkar.

Momen persidangan terdakwa ZA (70) yang dilaporkan oleh anaknya KT (40) atas kasus KDRT di Pengadilan Negeri (PN) Tegal Kelas IA Tegal, Senin (5/2/2024).
Momen persidangan terdakwa ZA (70) yang dilaporkan oleh anaknya KT (40) atas kasus KDRT di Pengadilan Negeri (PN) Tegal Kelas IA Tegal, Senin (5/2/2024). (TribunJateng')

Usut punya usut, pelaku diduga sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Diketahui, pelapor berinisial KT (40) berusaha menjebloskan ayah kandungnya berinisial ZA.

Kasus dengan perkara Nomor 2/Pid.Sus/2024/ PN Tgl itu tengah memasuki sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tegal, Senin (5/2/2024).

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT.

Baca juga: Jangan Jadi Durhaka! Ini 5 Cara Menghadapi Omelan Ibu, Jangan Lupa Panjatkan Doa Meluluhkan Hati!

Baca juga: DURHAKA! Wanita di Deli Serdang Bakar Rumah Ortu, Ngamuk Tak Diberi Uang Buat Narkoba:Kecanduan Sabu

Dalam persidangan tersebut, pelapor KT tidak hadir.

Sementara terdakwa ZA, datang memakai rompi berwarna oranye serta dikawal petugas kejaksaan menggunakan mobil tahanan.

Penasehat hukum terdakwa, David Surya menilai, dalam kasus tersebut terjadi kriminalisasi kepada kliennya ZA.

Laporan yang disampaikan adalah Pasal 44 UU tentang KDRT.

Tetapi di dalam persidangan, perihal KDRT tersebut tidak pernah terungkap.

Ayah di Tegal dipidanakan anak kandungnya sendiri, berawal dari perkara kotoran kucing, kini tabiat asli sang ayah terbongkar.
Ayah di Tegal dipidanakan anak kandungnya sendiri, berawal dari perkara kotoran kucing, kini tabiat asli sang ayah terbongkar. (TribunBanyumas)

"Latar belakangnya kalau terungkap di fakta persidangan itu lebih karena adanya kotoran kucing yang tidak dibersihkan." jelasnya.

"Lalu terdakwa menegur anaknya dan kemudian terjadi peristiwa seperti ini," katanya.

David berharap, aparat penegak hukum, baik itu Polres, Polda, Kejari, Kejati, bisa memperhatikan perkara tersebut dan menghentikan penuntutan.

Karena upaya perdamaian sudah berulangkali akan dilakukan tetapi selalu gagal.

"Saya berharap ada restorative justice yang dilakukan oleh Kejati, agar perkara ini tidak berlanjut dan benar-benar akhirnya terdakwa bisa merasakan kebebasannya lagi," ungkapnya.

Baca juga: Anakku Ngatain Saya Gila! Perkara Tanah, Ibu di Lombok Dipolisikan Anaknya, Dicap Pikun: Durhaka!

Ilustrasi hukum
Ilustrasi hukum (Shutterstock)

Sementara itu, Penasehat hukum pelapor, Fery Junaedi mengatakan, pihaknya sudah berupaya mendamaikan kedua belah pihak, antara KT dan ZA.

Tetapi pelapor belum bisa memaafkan karena KDRT yang dilakukan oleh ZA berulang dan terus menerus.

Ia mengatakan, upaya mendamaikan dengan melibatkan tiga kakak kandung KT juga berlangsung sejak proses penyidikan di Polres.

Tetapi mereka tidak ada yang datang saat dipanggil.

"Pada dasarnya tidak ada niatan anak untuk melaporkan bapaknya atau memenjarakan ayahnya sendiri." ujarnya.

"Namun karena keseringan bahkan kejadian berkali-kali, maka anak itu melaporkan," ujarnya lagi.

'Anakku Ngatain Saya Gila!' Perkara Tanah, Ibu di Lombok Dipolisikan Anaknya, Dicap Pikun: Durhaka!

Hancur hati seorang ibu di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat ketika anaknya menuding dirinya pikun dan gila gegara persoalan tanah warisan.

Pria itu berusaha menjebloskan ibu dan saudara-saudaranya ke penjara karena perkara tanah sang ayah.

Pria tersebut mengaku telah membeli sejumlah tanah dari ayahnya.

Lansia di Lombok dilaporkan anaknya ke polisi gegara perkara tanah.
Lansia di Lombok dilaporkan anaknya ke polisi gegara perkara tanah. (TribunLombok)

Namun, ketika diminta menunjukkan sertifikat tanahnya, pria itu tak bisa menunjukkannya.

Ia justru melaporkan ibu dan saudaranya ke polisi.

Diketahui, perkara ini melibatkan oleh lansia bernama Rakyah berusia 84 tahun dan putra sulungnya, Saerozi, 64 tahun.

Rakyah dilaporkan Saerozi karena dianggap telah melakukan perusakan di lahan sebesar 28 ribu meter persegi.

Rakyah menyebut jika lahan sebesar 28 ribu meter persegi yang dipermasalahkan itu milik suaminya, Multazam, yang sudah wafat tahun 1999.

Baca juga: SIASAT Licik Anak Perdaya Ibunya di Blora, Diminta Ambil Paket, Syok Isi Ganja, Dicekal BNN: Durhaka

Baca juga: DURHAKA! Anak Ini Aniaya Ayahnya di Depan Teman-teman, Murka Dilarang Touring: Bocah Biadab!

Rakyah menjelaskan Saerozi mengaku sudah membeli tanah 28 ribu meter persegi itu dari almarhum bapaknya pada 1991 seharga Rp 5 juta.

Namun saat diminta untuk memberikan bukti pembelian tanah tersebut, Saerozi tak bisa menujukkannya.

Ia lalu menyebut kalau Rakyah sudah hilang ingatan.

"Dibilang saya gila, dibilang saya tidak ingat apa-apa, itu caranya melaporkan saya," ucap Rakyah.

"Dibilang gila oleh anak sendiri,"

"Saya dianggap merusak rambutan dan pohon pisang waktu itu," imbuhnya pilu.

Lalu pengacara Rakyah Bhukori Muslim menjelaskan kliennya dilaporkan atas tuduhan pengrusakan lahan oleh Saerozi.

Lansia di Lombok dilaporkan anaknya ke polisi gegara perkara tanah.
Lansia di Lombok dilaporkan anaknya ke polisi gegara perkara tanah. (Kolase Tribunnews tangkapan layar TVONE NEWS)

"Jadi klien kamu ini dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri dengan tuduhan pengrusakan dan pemakaian tanah tanpa izin," kata Bukhori.

"Karena anaknya ini menganggap dia memiliki sertifikat,"

"Jadi tanah ini adalah tanah waris, karena dari dulu tanah ini milik dari Haji Multazam suami dari nenek Rakyah,"

"Anak pertama ini ya mengusai semua tanahnya, dari 9 anak," imbuhnya.

Bhukori menjelaskan tanah yang diklaim Saerozi memang memiliki sertifikat.

Akan tetapi sertifikat tersebut dibuat saat progam nasional, pemberian sertifikat tanah gratis.

"Sertifikat itu dikeluarkan pada progam sertifikat gratis," ujar Bhukori.

"Kami anggap ada kelemahan," imbuhnya.

Baca juga: DURHAKA Kakek 51 Tahun Diduga Dibuang 5 Anaknya di Pinggir Jalan, Kondisi Sakit-sakitan: Teganya!

Lansia di Lombok dilaporkan anaknya ke polisi gegara perkara tanah.
Lansia di Lombok dilaporkan anaknya ke polisi gegara perkara tanah. (TVONENEWS)

Sebelum dilaporkan ke polisi, Rakyah dan 7 anaknya yang lain pernah mengajak Saerozi untuk mediasi.

Dalam mediasi di kantor kepala desa tersebut, Saerozi diminta untuk menunjukkan bukti pembelian tanah tersebut.

"Jadi anak ini pengakuan secara sepihak oleh anak pertama, sudah dibeli oleh almarhum bapaknya," kata Bhukori.

"Tapi saat di mediasi, ditanya kapan dibeli, siapa saksinya, mana akta jual belinya dia tidak mampu membuktikan," imbuhnya.

Tak cuma itu, saat diminta bersumpah atas nama tuhan, Saerozi menolaknya.

"Kita lalu meminta si anak untuk bersumpah atas nama tuhan, tapi dia tidak mau, tidak berani," kata Bhukori.

"Lalu selesai mediasi, dia langsung laporakn ibu kandung dan 7 saudaranya ke polisi," imbuhnya.

Bhukori lalu membantah kalau kliennya pikun atau terganggu mentalnya.

"Jadi klien kami ini sehat, tidak ada hilang ingatan, tidak pikun, tidak gila," tegasnya.

Artikel ini diolah dari TribunBanyumas

Sumber: Tribun Jateng
Tags:
berita viral hari inikucingKotorananakayahKDRTpenjara
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved