Breaking News:

Aturan Terbaru Naik Kereta Api, Bagasi Dibatasi, Penumpang Dilarang Membawa Barang di Atas 20 Kg

Aturan terbaru naik Kereta Api, penumpang dilarang membawa barang di atas 20 kg.

Editor: Candra Isriadhi
Kompas.com
Kereta Api. Aturan terbaru naik Kereta Api, penumpang dilarang membawa barang di atas 20 kg. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Aturan terbaru naik Kereta Api, penumpang dilarang membawa barang di atas 20 kg.

Peraturan terbaru ini diberlakukan oleh manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Sebagai calon penumpang sebaiknya menaati peraturan yang diberlakukan oleh KAI.

Berdasarkan data pada Rabu (7/2/2024) pagi, sebanyak 145.355 tiket kereta api telah terjual, meningkat 44% dibandingkan Rabu pekan sebelumnya (31 Januari) sebanyak 100.640 penumpang. 

Angka penjualan tiket ini akan terus meningkat karena penjualan masih berlangsung.

“Adapun total tiket yang terjual sejauh ini untuk periode long weekend Isra Miraj dan Imlek, Selasa (6 Februari) s.d Minggu (11 Februari) yaitu sebanyak 680.542 tiket atau rata-rata 113.424 tiket per hari," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resminya, Rabu (7/2). 

Baca juga: NAHAS! Perempuan Tewas Tertabrak Kereta Api di Lamongan, Terpental 400 Meter, Kondisinya Mengenaskan

Jumlah tersebut 79?ri total keseluruhan tiket KA yang disediakan sebanyak 859.681 tiket. 

Rute favorit masyarakat pada periode long weekend tersebut adalah Jakarta - Surabaya pp, Jakarta - Solo pp, Yogyakarta - Banyuwangi pp, Bandung - Blitar pp, Surabaya - Banyuwangi pp, dan relasi lainnya.

KAI juga kembali mengingatkan kepada calon pelanggan untuk membawa bagasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Joni menerangkan, aturan bagasi penumpang kereta adalah maksimal 20 kg.

Rangkaian kereta api Argo Dwipangga New Generation relasi Stasiun Gambir - Solo Balapan (PP) produksi PT INKA (Persero) resmi beroperasi pada Rabu (13/12/2023).
Rangkaian kereta api Argo Dwipangga New Generation relasi Stasiun Gambir - Solo Balapan (PP) produksi PT INKA (Persero) resmi beroperasi pada Rabu (13/12/2023). (Dok. PT INKA)

Di pemesanan tiket melalui aplikasi Access by KAI  telah tertulis syarat dan ketentuan termasuk aturan bagasi, yang harus dibaca dan disetujui pelanggan, untuk melanjutkan ke tahap pembayaran tiket. 

“Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi),” terang Joni. 

Jika saat boarding di stasiun pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi. 

Baca juga: INNALILLAHI Security Korban Tabrakan Kereta Api Terpental Tertutupi Gerbong, Sempat Sulit Dievakuasi

Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

“Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” jelasnya. 

Sementara barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

Kereta Api
Kereta Api (Kompas.com)
Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Tags:
PT Kereta Api Indonesiaaturan baru bagasi kereta apiaturan naik kereta api
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved