Berita Viral
Kepergok Transaksi Sabu, Seorang Emak-emak di Sumbawa Ditangkap Polisi, 11 Paket Sabu Diamankan
Seorang ibu rumah tangga (IRT) kepergok melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang ibu rumah tangga (IRT) kepergok melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
IRT berinisial LT itu kini diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa.
Pelaku LT diketahui merupakan warga Desa Kalimango, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca juga: Tragis! Bocah 4 Tahun di Kampar Hilang Usai Perahu yang Ditumpangi Karam & Terbalik di Tengah Sungai
Wanita 37 tahun tersebut ditangkap karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Saat penggerebekan, LT sedang transaksi sabu di dalam rumahnya.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin melalui Kasat Narkoba AKP Muh Fatoni membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal menangkap IRT pada hari Rabu 7 Februari 2024 pukul 17.00 Wita,” kata Fatoni saat dikonfirmasi Jumat (9/2/2024).
Ia menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah pelaku di Desa Kalimango Kecamatan Alas kerap dijadikan lokasi untuk transaksi narkotika jenis sabu.
Baca juga: Sosok Barnabas Vujity-Zsolnay, Pecahkan Rekor Dunia, Maraton Game Online Hampir 60 Jam, Dikenal Koki
Berdasarkan informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan pengintaian di TKP.
Hasilnya saat itu petugas melihat pelaku hendak melakukan transaksi di dalam rumah.
Selanjutnya petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan dan penggeledahan.
"Dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 11 poket sabu dengan berat bruto 2,71 gram, serta barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa uang tunai Rp 460.000, kaos kaki, dan tas selempang hitam," jelas Fatoni.
Berdasarkan hasil interogasi di lapangan, diketahui bahwa barang haram tersebut milik LT bersama suaminya yakni KM yang kini tengah diburu polisi.

"Dari pengakuan pelaku LT, narkoba itu dimiliki bersama dengan suaminya, keduanya merupakan pengedar yang kerap menjualbelikan narkoba di wilayah kecamatan Alas," terang Fatoni.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya terduga pelaku, disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasutri asal Sumut Jadi Kurir Narkoba, Simpan 144 Kg Sabu, Gajinya Ratusan Juta
Pasangan suami istri Tanwir (30) dan Ria Triani (28) diamankan polisi di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Mereka ditangkap di salah satu hotel di Jalan Diponegoro, Kota Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (14/12/2023).
Pasutri asal Asahan, Sumatera Utara ditangkap karena menjadi bagian dari jarigan sindikat pengedaran narkoba.
Baca juga: NASIB Pegawai Dinas Sosial Makassar yang Tega Setubuhi Sepupu hingga Hamil, Kini Dinonaktifkan
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 144 kilogram narkoba jenis sabu.
Satu kilogram sabu ditemukan di dalam kamar hotel.
Sementara 143 kilogram sabu ditemukan di rumah kontrakan mereka di Jalan Tawes, kecamatan Kisaran, Kabupaten Asahan.
Tanwir mengaku ia dikendalikan oleh K yang biasa ia panggil K. Dia mengenal K sejak dua tahun terakhir saat ia sebagai pemakai.
Setelah lama menjadi pelanggan, Tanwir ditawarin sebagai pengedar oleh K.
"Awalnya disuruh kirim satu atau dua gram di daerah Asahan sana. Lama-kelamaan saya dipercaya," ujar Tanwir.
Saat mengirim sabu ke Surabaya dia diiming-imingi uang senilai Rp 200 juta.

Baca juga: DETIK-DETIK Tungku Smelter PT ITSS Morowali Meledak, 12 Pekerja Tewas dan 39 Lainnya Luka
"Tugas saya ada dua kirim 1 kilogram di Palembang, satunya lagi di Surabaya," ucapnya.
Tanwir melakukan pengiriman sabu ke Surabaya menggunakan jalur darat dan laut. Dia menggunakan sarana mobil pribadi lalu menyebrangi laut Jawa dengan naik kapal.
Untuk mengelabui petugas pemeriksaan Tanwir memodifikasi atap mobil untuk menyimpan sabu.
Di Surabaya rencananya sabu akan diberikan kepada pengedar secara ranjau di sekitaran Rumah Sakit PHC.
Diduga Tanwir dan istrinya sudah menjalani pekerjaan ini lebih dari satu kali. Setiap kali Tanwir dan istrinya mengantar sabu, mereka menggunakan mobil berbeda-beda.
Karena saat menggeledah rumah mereka, polisi menemukan 5 kwitansi mobil.
Terkait 144 kilogram sabu, Tanwir mengaku bahwa ia menyimpan narkoba itu atas perintah K sejak 3 Desember 2023.
Menurutnya jika diperintah oleh K, maka ia langsung berangkat membawa sabu sesuai pesanan.
"Saya gak tahu bos saya (K) sekarang ada di mana," ucap dengan raut muka menyesal.
Nilai ekonomis tangkapan sabu ini bila diedarkan kurang lebih Rp100,8 miliar dan bisa dipakai 2,1 juta orang.
Sementara itu Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan dalam hotel yang ditempati kedua pelaku, polisi mengamankan sabu terbungkus plastik teh china wana hijau seberat 1,1777,3 gram.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku masih menyimpan sabu di rumah kontrakan mereka di daerah Asahan, Sumut. Hal itu pun dikoordinasikan dengan aparat kepolisian di wilayah tersebut.
"Ditemukan barang bukti berupa 134 bungkus plastik teh china berwarna merah berisi Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 142.839 gram," jelasnya.
Ia mengatakan kedua tersangka mendapatkan perintah dari seorang bernama King, untuk mengambil sabu 185 bungkus dan 14 bungkus pil ekstasi di pesisi pantai Jalan Asahan, Kota Tanjung Balai.
"Besokannya mereka juga diperintah saudara King menyiapkan paket narkotika jenis sabu dan ekstasi untuk dikirim ke Palembang dan Surabaya," ujar dia.
Keduanya telah meranjau paket sabu tersebut di halaman dan parkiran sebuah rumah sakit, kawasan Surabaya Utara.
Masing-masing 20 dan 29 paket dengan bungkus teh china warna kuning.
Pasangan suami istri yang kompak menjadi kurir narkoba tersebut, sudah mendapat imbalan dari bosnya senilai Rp 200 juta, dalam dua kali pengiriman yang sudah dilakukanya itu.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para tersangka mendapatkan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup penjara atau hukuman mati," tutupnya.
Diolah dari berita tayang di Kompas.com
Sumber: Kompas.com
3 Transfer Mencurigakan Putri Apriyani ke Bripda Alvian, Sebelum Tubuh Ditemukan Gosong di Kamar Kos |
![]() |
---|
5 Area Pesta Rakyat HUT ke-80 RI yang Bisa Dinikmati Gratis, Ada Kuliner, Hiburan, & Kembang Api |
![]() |
---|
Daftar Promo Pertamina dalam Rangka 17 Agustus, dari Bensin Pertamax Hingga Bright Gas, Ada Kuotanya |
![]() |
---|
Live Streaming Upacara Detik-detik Proklamasi Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Ada Hiburan Ini |
![]() |
---|
Gagal Romantis, 3 Pemuda Diciduk Polisi Gegara Tulis Ucapan Ultah Pacar di Tembok Fly Over Bekasi |
![]() |
---|