Selebrita
Pacar Tamara Tyasmara Jadi Tersangka Kematian Dante! Dijerat Pasal Berlapis, Pembunuhan Berencana
YA sebagai tersangka terancam pidana 20 tahun penjara jika terbukti melakukan dugaan pembunuhan berencana.
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Jumat (9/2/2024) Kabid humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengumumkan penetapan pacar artis Tamara Tyasmara, inisial YA sebagai tersangka atas meninggalnya Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante.
YA sudah ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus kematian anak dari kekasihnya di kolam renang.
Penetapan tersangka ini kata, Ade berdasarkan dari hasil gelar perkara setelah pemeriksaan saksi, hasil rekaman CCTV, hasil otopsi, dan barang bukti.
Baca juga: Tamara Tyasmara Bantah Tuduhan Sembunyikan CCTV TKP Dante Tenggelam, Kini Polisi Ungkap Temuan Video
“Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,” ujar Ade melalui pesan singkat,.
Ade mengatakan pihak kepolisian menyangkakan YA dengan pasal berlapis.
YA dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
Baca juga: Fakta Baru Kematian Anak Tamara Tyasmara, Dante Dititipkan ke Pacarnya saat Renang Sangat Percaya
“Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana,” ucap Ade.
“Barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati,” tutur Ade.
Sebelumnya polisi menilai adanya unsur pidana tindak lalai yang menjadi penyebab meninggalnya anak Tamara.
Adapun penyidik telah menerima hasil digital forensik dari rekaman CCTV dan hasil autopsi. Dari data rekaman CCTV, polisi menyebut bahwa kekasih Tamara ada di kolam renang, saat peristiwa tenggelamnya anak Tamara di kolam renang.
YA ditangkap sebagai tersangka kasus kematian anak Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas.
Baca juga: 5 Anak Artis yang Meninggal saat Masih Kecil, Terbaru Dante Anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas
Sebagai informasi, putra semata wayang Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, meninggal dunia diduga karena tenggelam di kolam renang pada 27 Januari 2024.
“Jadi polisi masih mendalami dan mengumpulkan terus fakta-fakta, barang bukti dalam rangka pemenuhan alat bukti. Apabila ada update-nya nanti akan kami sampaikan,” ujar Ade.
“Motif sedang didalami karena pemeriksaan setelah pemeriksaan kesehatan terhadap saudara YA, itu akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka untuk pendalaman motifnya,” lanjut Ade.
Ade mengatakan, YA sebagai tersangka terancam pidana 20 tahun penjara jika terbukti melakukan dugaan pembunuhan berencana.
“Ya pasal 76 C kekerasan pada anak ancaman pidana maksimalnya, 3 tahun 6 bulan. Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman pidana maksimal 15 tahun, kemudian pasal pembunuhan berencana 20 tahun (penjara),” tutur Ade.
Artikel diolah dari Kompas.com
Sumber: Kompas.com
| Sonny Septian Tanggapi Santai Isu Cerai dari Fairuz A Rafiq, Sebut Haters Niat Banget Buat Kegaduhan |
|
|---|
| Denada Minta Maaf ke Teuku Ryan, Iwa K hingga Adjie Pangestu yang Tertuduh Sebagai Ayah Ressa Rosano |
|
|---|
| Nikita Mirzani Pertanyakan Gaji Rp6,5 M per Bulan Reza Gladys, Sebut Penghasilannya Tak Masuk Logika |
|
|---|
| Awalnya Ingin Perbaiki Mata Cekung, Rina Nose Malah Oplas Hidung, Endingnya Sempat Menyesal |
|
|---|
| Ruben Onsu Ditipu Rp 5,5 Miliar! Awalnya Mau Bisnis Mukena tapi Hasilnya Zonk, Buka Pintu Damai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/YA-sudah-ditangkap-Ditreskrimum-Polda-Metro-Jaya.jpg)