Breaking News:

Berita Viral

Gegara Tak Diberi Kode Password HP, Bos di Semarang Mengamuk hingga Pukul Sales Distributor Susu

Seorang bos di Terboyo, Semarang, Jawa Tengah, tega menganiaya anak buahnya yang merupakan sales perusahaan distributor susu.

Tayang:
Editor: Eri Ariyanto
TribunJateng
Penasihat hukum sales distributor susu dari Kertamarta Attorney & Co dan LBH Rupadi menunjukkan berkas untuk melayangkan laporan ke Polrestabes Semarang 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang bos di Terboyo, Semarang, Jawa Tengah, tega menganiaya anak buahnya yang merupakan sales perusahaan distributor susu.

Setelah mendapatkan penganiayaan dari sang bos, korban langsung melapor perbuatan tak menyenangkan itu ke polisi.

Korban berinisial HR melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Semarang didampingi penasihat hukumnya dari Kertamarta Attorney & Co dan LBH Rupadi.

ILUSTRASI Adu jotos
ILUSTRASI bos aniaya anak buahnya. (Tribunnews.com)

Baca juga: Heboh! Warga Madiun Temukan Jasad Balita di Sungai Desa Nglandung, Identitas Korban Terungkap

Perwakilan kuasa hukum korban, Muhamad Nastain mengatakan, HR dianiaya bosnya pada Januari 2024 lalu.

Saat itu korban dipanggil bosnya untuk menerangkan terkait selisih setoran penjual susu.

"Singkat cerita, terdapat kekurangan uang setoran sebesar Rp 5,5 juta dari korban selaku sales.

Uang tersebut digunakan dulu untuk keperluan pekerjaan lantaran korban belum digaji sejak Desember 2023 hingga sekarang," jelasnya.

Karena ada kekurangan, bosnya meminta ponsel korban sebagai jaminan sampai kekurangan setoran dikembalikan.

Permintaan bosnya dituruti dan korban menyerahkan ponselnya yang masih keadaan terkunci.

"Bosnya itu meminta kode kunci ponsel tersebut. Namun korban menolak karena alasan privasi," tuturnya.

Hal itu membuat, bos distributor susu marah dan melayangkan bogem ke arah wajah kliennya.

Bosnya itu memukuli korban sebanyak tiga kali.

"Korban mengalami luka memar hingga mengganggu aktivitasnya," ujarnya.

Penasihat hukum sales distributor susu dari Kertamarta Attorney & Co dan LBH Rupadi menunjukkan berkas untuk melayangkan laporan ke Polrestabes Semarang
Penasihat hukum sales distributor susu dari Kertamarta Attorney & Co dan LBH Rupadi menunjukkan berkas untuk melayangkan laporan ke Polrestabes Semarang (TribunJateng)

Baca juga: Tragis! Akibat Korsleting Listrik dan AC, Rumah di Subang Ludes Terbakar, 3 Balita Meninggal Dunia

Ia mengatakan korban telah menyertakan bukti visum untuk memperkuat laporan dugaan penganiayaan itu.

Pihaknya melaporkan bos distributor susu itu Pasal 351 KUHP Jo 356 KUHP.

"Kami DPW LBH Rupadi akan terus memberikan pendampingan bagi para buruh atau pekerja yang mengalami penindasan," tandasnya.

ILUSTRASI kekerasan pada perempuan
ILUSTRASI kekerasan pada perempuan (Istock)

Baru 5 Hari Keluar Penjara, Bos Hotel di Jepara Aniaya Mantan Istrinya Lagi: Tewas

Baru keluar penjara selama lima hari, bos hotel di Jepara, Jawa Tengah ini kembali menganiaya mantan istrinya.

Kini, wanita tersebut tewas bersimbah darah di tangan mantan suaminya dengan tubuh babak belur.

Sosok bos hotel tersebut kini kembali berurusan dengan kepolisian.

Baca juga: INNALILLAHI! Gara-gara Ngebet Dinikahi, Wanita di Sumenep Dianiaya Teman Kencan, Berakhir Tewas

Diketahui, pemilik Hotel Mustika berinisial RH (50) ternyata residivis kasus serupa sebelum membunuh mantan istrinya, TK (44) di Kecamatan Mayong, Jepara.

Dari rekam jejak tersangka, sudah beberapa kali ia berupaya melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban.

Baca juga: JERIT TANGIS Bocah 7 Tahun di Malang Dianiaya Ayah, Ibu, Kakak, & Nenek: Tangan Dicelupkan Air Panas

Tersangka merupakan residivis kasus KDRT.

Tersangka pernah melakukan percobaan pembunuhan kepada mantan istrinya itu pada tahun 2022.

"Pernah (coba) membakar (korban) dengan mengguyur dengan Pertalite,” kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dilansir dari TribunJatim.com.

Akibatnya, tersangka menjalani hukuman penjara lima bulan.

Namun baru lima hari keluar dari penjara, tersangka kembali menganiaya mantan istrinya hingga meninggal dunia.

Kasus ini terungkap usai ibu tiga anak itu ditemukan tewas dengan luka lebam di kamar rumahnya.

Lokasi rumahnya berada di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kamis (19/10/2023).

Baca juga: Ingin Rayakan Ultah! Pengakuan Bocah 7 Tahun di Malang yang Dianiaya 1 Keluarga, 6 Bulan Menderita

Kronologi

Wahyu mengatakan, tersangka awalnya berkunjung ke rumah korban hendak menanyakan soal desas-desus ilmu hitam.

Tersangka menuding mantan istrinya berupaya mencelakai dirinya melalui ritual santet.

"Tersangka datang meminta obat atau penawar guna-guna." ujar Wahyu.

"Tersangka merasa diguna-guna oleh mantan istrinya," lanjutnya.

Beberapa saat kemudian keduanya terlibat cekcok lantaran korban bersikukuh tidak pernah melakoni praktik santet seperti yang dituduhkan.

ILUSTRASI kekerasan pada perempuan
ILUSTRASI kekerasan pada perempuan (Istimewa)

Korban selanjutnya dianiaya tersangka hingga tewas di dalam rumah.

Korban dihajar secara brutal menggunakan tangan kosong, gagang sapu, dan botol kaca.

Mulut korban juga dibekap oleh tersangka.

Dari hasil otopsi RSUD RA Kartini, ditemukan luka lebam di sekujur tubuh korban.

Luka cukup parah ditemukan pada bagian kepala.

"Penyebab kematian korban karena gagal napas, dimungkinkan karena dibekap mulut dan hidungnya," kata Wahyu.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan, usai mengeksekusi korban, tersangka yang berupaya kabur sempat menelepon anak-anaknya dengan kabar yang mengejutkan.

Diolah dari berita tayang di TribunJateng.com

Tags:
berita viral hari inibossales distributor susupenganiayaanSemarang
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved