Breaking News:

Pemilu 2024

Heboh! Anak di Bawah Umur Coblos Surat Suara Pilpres di Sampang, Bawaslu Ambil Langkah Tegas Ini

Warganet dihebohkan dengan video viral yang memperlihatkan sejumlah anak mencoblos surat suara Pilpres, di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Editor: Eri Ariyanto
Tribunnews
Ilustrasi sekelompok pemuda diduga mencoblos surat suara di luar Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilihan umum (Pemilu) 2024. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Baru-baru ini warganet dihebohkan dengan video viral yang memperlihatkan sejumlah anak di bawah umur yang mencoblos surat suara Pilpres, di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Terkini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur menelusuri dugaan pelanggaran pemilu itu.

Seperti diketahui, dalam video berdurasi 47 detik itu tampak tujuh orang anak yang beberapa di antaranya mengambil surat suara di kardus dan sebagian membantu membukakan surat suara.

Ilustrasi rekapitulasi suara Pemilu 2024
Ilustrasi rekapitulasi suara Pemilu 2024 (Kompas.com)

Baca juga: Hasil Real Count KPU di Indramayu 19 Februari 2024, Prabowo Tembus 68 Persen, Lihat Hasilnya

Kemudian satu orang berperan mencoblos surat suara.

Anak itu terlihat mengarahkan paku ke pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02.

Akun media sosial penyebar video memberikan ketererangan bahwa video itu direkam di Desa Pandan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

"Kecurangan lain adalah kegiatan pencoblosan surat suara oleh anak-anak di bawah umur sebelum hari pencoblosan di Desa Pandan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura," tulis pemilik akun @omongomongcom.

Baca juga: Prabowo Unggul Jauh, Selisih dengan Ganjar 41 Persen, Hasil Real Count KPU Terbaru 19 Februari 2024

Ketua Bawaslu Jatim A Warits mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Sampang untuk menindaklanjuti video tersebut.

"Kami minta Bawaslu Sampang untuk menindaklanjuti," katanya dikonfirmasi, Minggu (18/2/2024) malam.

Dia mengatakan, tindakan pencoblosan dengan melibatkan anak di bawah umur seperti di dalam video tersebut merupakan pelanggaran.

Sekelompok pemuda diduga mencoblos surat suara di luar Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Ilustrasi sekelompok pemuda diduga mencoblos surat suara di luar Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.. (Tribunnews)

"Bahkan sudah masuk pada ranah pidana jika benar terjadi," ujarnya.

Terkait potensi akan diberlakukan pemilihan suara ulang, menurut dia, tergantung dengan hasil analisa Bawaslu Sampang.

"Kita tunggu bagaimana proses di Bawaslu Sampang," ujarnya.

Ilustrasi tinta pencoblosan pemilu
Ilustrasi pencoblosan pemilu (Kompas.com)

3 TPS di Palopo Berpotensi Pencoblosan Ulang, Ternyata Gegara Ada Warga yang Kepergok Nyoblos 2 Kali

Sebanyak tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Tags:
Pemilu 2024anak di bawah umursurat suaraSampang
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved