Breaking News:

Pemilu 2024

Heboh! Anak di Bawah Umur Coblos Surat Suara Pilpres di Sampang, Bawaslu Ambil Langkah Tegas Ini

Warganet dihebohkan dengan video viral yang memperlihatkan sejumlah anak mencoblos surat suara Pilpres, di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Editor: Eri Ariyanto
Tribunnews
Ilustrasi sekelompok pemuda diduga mencoblos surat suara di luar Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilihan umum (Pemilu) 2024. 

Seperti diketahui, ketiga TPS yang berpotensi PSU yakni memiliki masalah berbeda-beda.

Salah satunya ada seorang pemilih yang menggunakan hak suara di dua TPS.

Baca juga: PKB Masih Tertinggi di Real Count KPU Pileg DPRD Jatim 2024 Meski Anies-Muhaimin Kalah, Ini Hasilnya

Ketua badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Palopo, Khaerana Parenrengi, ungkap tiga TPS berpotensi PSU di Kota Palopo.

"Di Kota Palopo, terdapat tiga TPS yang berpotensi pemungutan suara ulang, dua TPS di Kecamatan Bara dan satu di Kecamatan Mungkajang," kata Khaerana saat dihubungi, Jumat (15/2/2024).

Penyebab ketiga TPS tersebut berpotensi PSU berbeda, mulai dari pemilih yang menggunakan hak suara di dua TPS serta DPTb yang seharusnya hanya mendapat satu kertas suara namun diberikan lima oleh KPPS.

"TPS yang berada di Mungkajang itu berpotensi PSU karena ada satu pemilih berasal dari luar Mungkajang, namun tidak memiliki form pindah memilih," jelasnya.

Sementara, salah satu TPS yang berada di Kecamatan Bara, potensi PSU akibat pemilih yang menggunakan hak pilihnya di dua TPS yang berbeda.

Masih di Kecamatan Bara, salah satu TPS yang juga berpotensi PSU karena terdapat DPTb yang seharusnya hanya mendapat satu kertas suara namun diberikan lima oleh KPPS.

Penjabat Wali Kota Palopo, saat memilih di TPS 2 Kelurahan Tomarundung, Palopo, Rabu (15/2/2024)
Penjabat Wali Kota Palopo, saat memilih di TPS 2 Kelurahan Tomarundung, Palopo, Rabu (15/2/2024) (TribunTimur)

Baca juga: Pemuda di Sampang Diduga Coblos Surat Suara di Luar TPS, Videonya Viral, Begini Penjelasan Bawaslu

Ketua Bawaslu Palopo, telah mengetahui identitas pemilih yang menggunakan hak pilih di dua TPS.

Namun, ia mengaku, pihaknya masih melakukan pengkajian serta akan dilakukan klarifikasi terlebih dahulu.

Pemilih yang menyalurkan hak pilih dua kali, akan dikenakan pasal 516 Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.

"Warga yang ketahuan nyoblos dua kali akan dikenakan pasal 516 Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017, dengan hukuman penjara 18 bulan atau denda Rp 18 juta," tutupnya.

Diolah dari berita tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Tags:
Pemilu 2024anak di bawah umursurat suaraSampang
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved