Berita Viral
Misteri Anggota Panitia Pemungutan Suara di Mimika Mendadak Hilang, Seorang Saksi Ungkap Fakta Ini
Bikin heboh, seorang anggota pemungutan suara di Distrik Mimika Barat Jauh, Mimika, Papua berinisial DK hilang di Potowai Buru.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bikin heboh, seorang anggota pemungutan suara di Distrik Mimika Barat Jauh, Mimika, Papua berinisial DK hilang di Potowai Buru.
Korban dilaporkan hilang setelah mengikuti rapat persiapan pemungutan suara yang dihadiri oleh Kadistrik, Kapolsek, serta PPD pada 11 Februari 2024 lalu.
Hingga kini korban belum juga ditemukan, pihak keluarga pun masih melakukan pencarian termasuk dengan ritual adat.

Baca juga: Teka-teki Belasan Sapi Mati Mendadak di Lumajang, Kematian Tak Wajar, Penyebabnya Masih Misterius
Kejadian itu juga menjadi sorotan khusus Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra
I Gede Putra mengungkapkan, polisi telah membentuk tim gabungan untuk mencari keberadaan DK.
"Tim yang dibentuk terdiri atas TNI, Polri, SAR, dan pihak keluarga yang dikerahkan mencari DK," ungkap Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, Senin (26/2/2024), seperti dikutip dari Antara.
Sempat ikuti rapat
Menurut Kapolres, DK sempat mengikuti rapat persiapan pemungutan suara yang dihadiri oleh Kadistrik, Kapolsek, serta PPD pada 11 Februari 2024.
Tetapi kemudian DK berjalan menuju ke arah hutan.
"Ada saksi mata yang melihat DK setelah keluar dari ruang rapat berjalan ke arah hutan dan hingga kini belum pulang ke rumahnya," katanya.
Baca juga: Teka-teki Pria di California Sembuh dari HIV dan Kanker, Jalani Pengobatan Khusus Ini Selama 5 Tahun

Pencarian
Pihak keluarga kemudian melakukan pencarian termasuk dengan ritual adat.
Adapun petugas gabungan juga diterjunkan untuk menemukan keberadaan DK.
Kapolres menyebutkan untuk mencapai Potowai Buru dibutuhkan tujuh jam perjalanan menggunakan perahu motor.

Lapor Polisi Ngaku Anaknya Hilang, Ibu di Tambora Ternyata Jual Bayinya Rp 4 Juta: Belum Dilunasi
Seorang ibu di Tambora, Jakarta Barat lapor polisi mengaku kehilangan anak kandungnya.
Wanita berinisial T (35) itu ternyata terbukti menjual bayinya sendiri lewat aplikasi WhatsApp.
Kini kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pun terungkap setelah T melapor.
T tega menjual anaknya sendiri yang baru dilahirkan dengan harga Rp 4 juta kepada EM (30), wanita yang dikenalnya lewat grup WhatsApp.
Dia yang semula melapor ke Polsek Tambora, Jakarta Barat terkait kasus kehilangan anak pun pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka TPPO karena dirinya terlibat transaksi gelap.
Tetkait hal itu, Ciput Eka Purwanti selaku Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dan Kekerasan menyebut jika perempuan muda adalah kelompok rentan.
Baca juga: TAK PUNYA HATI! Ogah Urus Anak, Ibu Muda di Batam Jual Bayi Bareng Pacar, Tarif Harga Rp 11 Juta
Mereka mudah diperdaya di zaman yang serba canggih seperti sekarang ini, apabila tidak bijak mempergunakan media sosial.
"Jadi sebetulnya kuncinya, yang pertama itu literasi digital juga. Itu dulu yang harus kami utamakan. Tidak semua perempuan muda rupanya melek digital juga, jadi mereka mempergunakan media sosial tidak dengan bijak," kata Ciput saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (23/2/2024).
"Nah nanti hasil pendalaman itu profiling dari pada ibu dari anak-anak yang dijual ini akan jadi informasi yang sangat bermanfaat bagi pemerintah, terutama pemerintah daerah yang sebagai pemilik daerah otonomi untuk mendampingi perempuan-perempuan muda masuk kelompok rentan ini," imbuhnya.
Oleh karena itu, Ciput mengharapkan partisipasi masyarakat untuk ikut terlibat memberikan perlindungan anak yang dimulai dari hulu.
"Perempuan berdaya, mereka jadi tidak rentan untuk bujuk rayu," ungkap Ciput.

Baca juga: Demi iPhone Terbaru, Pasangan Rela Jual Bayi & Pura-pura Diculik, Agar Bisa Buat Konten Instagram
Selain itu, Ciput menjelaskan bahwa pengetahuan terkait kesehatan reproduksi menjadi penting karena dapat mencengah adanya kehamilan di luar nikah.
Bahkan, para ibu-ibu muda itu kadang kala sebenarnya merupakan korban dari perbuatan pria yang tak bertanggung jawab.
"Jadi bukan para ibu muda ini nanti enggak terima hukuman sesuai peraturan perundang-undangan, tetapi ada unsur yang bisa meringankan jika ternyata mereka adalah korban dari kekerasan seksual, atau korban KDRT, ataupun korban kejahatan seksual lainnya penipuan, sehingga mereka terpaksa," ungkap Ciput.
Oleh karenanya, Ciput meminta agar masyarakat tidak menghakimi terlebih dahulu pelaku T yang tersandung kasus TPPO karena menjual anaknya dengan nominal Rp 4 juta.
"Namanya seorang ibu saya yakin enggak ada seorang pun yang rela berpisah dengan anak yang dikandung dia 9 bulan," jelasnya.
"Jadi mohon pengertiannya, jangan masyarakat juga jangan terlalu menghakimi para ibu ini, tetapi pada saat mereka nanti bebas dari pidanya, diterima kembali dengan bijak dan dirangkul untuk diberdayakan, itu untuk mencegah terulang," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, kedok seorang ibu berinisial T (35) terbongkar setelah ia melaporkan kasus kehilangan anak ke Mapolsek Tambora, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
Alih-alih mendapatkan anaknya, T justru ketahuan menjadi satu dari tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi menyampaikan, kedok T sebagai pelapor terbongkar ketika polisi melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait kasus kehilangan anaknya.
Rupanya, saat itu T telah memiliki perjanjian di bawah tangan dengan EM (30) yang kerap melakukan transaksi pembelian bayi tanpa melalui prosedur yang legal.
Adapun pertemuan T dan EM itu terjadi lewat grup WhatsApp saat T tengah hamil 8 bulan.
"Kemudian pada saat T melahirkan di salah satu rumah sakit di Jakarta Barat, EM menghubungi ataupun mendatangi saudari T di rumah sakit," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (23/2/2024).
Kala itu, terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni T dan EM untuk sama-sama melakukan transaksi adopsi bayi.
"Disepakati EM akan membayar sejumlah uang sebesar Rp 4 juta kepada saudara T. Yang baru dibayarkan sebesar Rp 1 juta atau Rp 1,5 juta dengan janji beberapa hari setelah bayi dibawa uang akan dikirim sisanya sebesar Rp 2,5 juta," jelas Syahduddi.
Akan tetapi hingga lewat satu minggu paska melahirkan, T menanyakan perihal pelunasannya kepada EM.
Di situlah, EM mulai mengelak dengan alasan belum memiliki uang atau belum menerima gaji bulanan dari suaminya.
"Karena dia sudah mulai resah ada indikasi yang bersangkutan akan ditipu, maka saudari T ini melapor ke Polsek Tambora, tujuan utamanya adalah yang bersangkutan melapor kehilangan bayinya," jelas Syahduddi.
Dari sanalah polisi lantas melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil menemukan keberadaan suami EM di wilayah Karawang, Jawa Barat.
Setelah itu, lanjut Syahduddi, terungkap jika bayi yang diambil oleh EM dari T itu, merupakan hasil kesepakatan hitam di atas putih yang tidak legal lantaran melibatkan transaksi jual beli.
Diolah dari berita tayang di Kompas.com
Sosok Dwi Sulistyo, Teman Lama Anggun Tyas Sopir Bank Jateng, Kini Ikut Terseret Kasus Rp10 Miliar |
![]() |
---|
Fakta-Fakta Korupsi Kuota Haji: Dari Dokumen Rahasia Gus Yaqut hingga Harga Nyaris Rp 1 M per Kursi |
![]() |
---|
Kasus Ponakan Chika Jessica yang Dipukul Oleh Aparat Saat Ricuh Demo Berakhir Damai, Sudah Memaafkan |
![]() |
---|
Pratama Arhan & Azizah Salsha Baru Akan Benar-benar Cerai pada 15 September 2025, Masih Pasutri? |
![]() |
---|
Berkaca-kaca, Eza Gionino Akan Pertahankan Rumah Tangga Meski Meiza Aulia Kekeuh Cerai: Berat Sekali |
![]() |
---|