Ingat Imam Nahrawi Mantan Menpora? Terpidana Kasus Korupsi Kini Bebas, Intip Daftar Kekayaannya
Mantan menpora terpidana kasus korupsi dana Hibah KONI, Imam Nahrawi kini telah menghirup udara bebas setelah mendekam di balik jeruji besi.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mantan menpora terpidana kasus korupsi dana Hibah KONI, Imam Nahrawi kini telah menghirup udara bebas setelah mendekam di balik jeruji besi.
Setelah bebas, sosok Imam Nahrawi pun kembali jadi sorotan publik, begitu juga daftar kekayaannya.
Sebelumnya, Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan pada tahun 2019 lalu.
Denda yang diberikan ternyata masih tak ada apa-apanya dibanding kekayaan Imam Nahrawi saat itu.
Kekayaan Imam Nahrawi tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di situs resmi KPK, https://elhkpn.kpk.go.id.
Lewat situs yang bisa diakses masyakat ini, Imam Nahrawi terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 31 Maret 2018 atas statusnya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.
Harta kekayaan senilai Rp 22,6 miliar ini terdiri dari 12 bidang tanah, empat mobil, harta bergerak lainnya, surat berharga, hingga kas dan setara kas.
Baca juga: Harta Kekayaan Pelawak Komeng yang Foto Nyeleneh di Surat Suara, Diprediksi Lolos DPD, Unggul Jauh

Imam Nahrawi juga tercatat tidak memiliki utang.
Berikut daftar harta kekayaan Imam Nahrawi dikutip dari situs LHKPN:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 14.099.635.000
1. Tanah Seluas 74 m2 di SIDOARJO, HASIL SENDIRI Rp 150 juta
2. Tanah dan Bangunan Seluas 249 m2/300 m2 di SIDOARJO, HASIL SENDIRI Rp 500 juta
3. Tanah dan Bangunan Seluas 177 m2/140 m2 di KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp 1.576.155.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 800 m2/300 m2 di BANGKALAN, HASIL SENDIRI Rp 300 juta
5. Tanah dan Bangunan Seluas 275 m2/275 m2 di KOTA SURABAYA, HASIL SENDIRI Rp 955,9 juta
Baca juga: Kekayaan Jihan Fahira, Bersaing dengan Komeng di DPD RI Jawa Barat, Raih Suara Tinggi di Pemilu 2024

6. Tanah Seluas 105 m2 di KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp 325,5 juta
7. Tanah Seluas 270 m2 di KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp 587.520.000
8. Tanah dan Bangunan Seluas 2275 m2/300 m2 di KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 5.405.200.000
9. Tanah dan Bangunan Seluas 90 m2/90 m2 di MALANG, HASIL SENDIRI Rp 274.680.000
10. Tanah dan Bangunan Seluas 90 m2/90 m2 di MALANG, HASIL SENDIRI Rp. 274.680.000
11. Tanah Seluas 38600 m2 di SIDOARJO, HASIL SENDIRI Rp 2.250.000.000
12. Tanah Seluas 21400 m2 di SIDOARJO, HASIL SENDIRI Rp 1,5 miliar
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 1,7 miliar
1. MOBIL, HYUNDAI MINIBUS Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp 300 juta
2. MOBIL, MITSUBISHI PAJERO MINIBUS Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp 750 juta
3. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA MINIBUS Tahun 2005, HASIL SENDIRI Rp 100 juta
4. MOBIL, TOYOTA ALPHARD MINIBUS Tahun 2009, HASIL SENDIRI Rp 550 juta
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 4.634.500.000
D. SURAT BERHARGA Rp 463.765.853
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 1.742.655.240
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 22.640.556.093
UTANG Rp. ----
TOTAL HARTA KEKAYAAN: Rp 22.640.556.093
Diketahui, Imam Nahrawi yang sebelumnya dipenjara di Lapas Sukamiskin akhirnya bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada Jumat (1/3/2024).
Kabar bebasnya politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini dibenarkan Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar Kusnali kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).
"Beliau mendapat bebas bersyarat, mulai terhitung tadi pagi," ujar Jabar Kusnali kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).
Dijelaskan Kusnali, Imam Nahrawi mendapat pembebasan bersyarat karena telah memenuhi persyaratan.
Beberapa di antaranya sudah menjalani dua per tiga masa hukuman dan berkelakuan baik.
"Menjadi syarat dan diberikan haknya untuk mendapatkan pembebasan bersyarat," jelasnya.
Di perkara ini, Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menyatakan Imam terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dan hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Atas perbuatannya, Imam dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Imam Nahrawi resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyaluran dana hibah KONI 2018 beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Hal itu diungkapkan secara langsung oleh wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alexdikutip dari artikel Kompas.com yang berjudul "KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai Tersangka".
Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.
Siapa sebenarnya Imam Nahrawi?
Imam Nahrawi adalah seorang politikus Indonesia yang lahir di Bangkalan, 8 Juli 1973.
Imam Nahrawi adalah lulusan UIN Sunan Ampel Surabaya lulusan tahun 1998. Ia kemudian melanjutkan pendidikan di Universitas Padjajaran untuk program Pascasarjana Magister Kebijakan Publik pada tahun 2017.
Saat menempuh pendidikan di bangku kuliah Imam aktif dalam kegiatan organisasi, seperti menjadi Senat Mahasiswa Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel Surabaya 1994-1995 dan aktif sebagai bagian dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Pada tahun 2017, Imam mendapatkan gelar Doktor Honoris Causa dari UIN Sunan Ampel Surabaya.
Imam Nahrawi memulai karier politiknya dalam Partai Kebangkitan Bangsa, dan terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2 periode: periode 2004–2009 dan 2009–2014 daerah pilihan Jawa Timur.
Imam berada di Komisi VII DPR yang betanggung jawab dalam bidang agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan.
Imam Nahrawi kemudian terpilih menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga di Kabunet Jokowi pada masa jabatan 2014-2019.
Setelah dilantik, Imam Nahwari dihadapkan masalah kasus klub besar sepak bola antara PSS Sleman vs PSIS Semarang.
Pada Februari 2015, Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) dan Imam bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memundurkan jadwal ISL karena sejumlah klub belum memenuhi persyaratan yang diminta.
Kemenpora melayangkan tiga kali teguran kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Teguran ketiga dilayangkan pada 16 April 2015. Namun hingga 18 April, PSSI belum juga menjawab teguran tersebut, sehingga pada akhirnya PSSI resmi dibekukan.
Pembekuan dilakukan Kementerian Pemuda dan Olahraga melalui suratnya bernomor 01307 tahun 2015 dan ditandatangani Menteri Imam Nahrawi.
Di bawah arahan Imam, pada tahun 2017, Kemenpora meluncurkan program "Gowes Pesona Nusantara" yang dimulai pada tanggal 13 Mei 2017.
Kegiatan ini juga menjadi ajang promosi “AYO OLAHRAGA” dengan melibatkan masyarakat secara keseluruhan.
Gowes Pesona Nusantara melalui 90 kabupaten/kota di seluruh penjuru Tanah Air dan berakhir pada puncak perayaan Hari Olahraga Nasional pada tanggal 9 September 2017 di Magelang, Jawa Tengah.
Pada tahun 2018, saat Indonesia menjadi tuan rumah perhelatan Asian Games dan Asian Para Games, Imam menunjukkan dukungan langsung kepada para atlet dengan mengunjungi setiap pelatnas cabor.
Saat ini, Imam Nahrawi telah menikah dengan Shohibah Rohmah dan dikaruniai tujuh orang anak.
(Surya.co.id/ Putra Dewangga Candra)
Diolah dari artikel tayang di Surya.co.id
Sumber: Surya
Cara Download Logo HUT ke-80 RI PNG, Ini Daftar Link Download & Cara Posting di Media Sosial |
![]() |
---|
2 Contoh Sambutan Malam Tirakatan 17 Agustus 2025 yang Penuh Makna & Harapan Mengenai HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
Kota Arang Rangking 7 Kota Termaju Sumbar, Jadi yang Terbawah Dilibas Padang, Bukittinggi, Solok |
![]() |
---|
Kalah dari Padang, Cuma Salip Sawahlunto, Ini Posisi 6 Kota Termaju Sumbar, Motto Sabiduak Sadayuang |
![]() |
---|
Mesir van Andalas Rangking 5 Kota Termaju di Sumbar, Salip Pariaman & Sawahlunto, Keok dari Solok |
![]() |
---|