Breaking News:

Pemilu 2024

Berbeda Sikap dengan PDIP, PKS, dan PKB soal Hak Angket, PPP dan NasDem Pilih Bungkam, Ini Alasannya

Berbeda sikap dengan partai PDIP, PKS dan PKB soal hak angket. Partai PPP dan NasDem pilih bungkam.

Editor: Eri Ariyanto
Tribunnews
PPP dan NasDem pilih bungkam soal hak angket. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berbeda sikap dengan partai PDIP, PKS dan PKB soal hak angket. Partai PPP dan NasDem pilih bungkam.

Seperti diketahui, tiga partai yakni PKB, PKS, dan PDIP usulkan hak angket kecurangan Pemilu 2024 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Selasa (5/3/2024).

Berbeda sikap, Nasdem dan PPP memilih bungkam terkait hak angket kecurangan Pemilu 2024 itu.

Ilustrasi suasana rapat paripurna DPR RI.
Ilustrasi suasana rapat paripurna DPR RI. (Tribunnews)

Baca juga: Hasil Hitung Suara Pilpres 2024 Hari Ini di Luar Negeri, 5 Negara Ini Jadi Kunci Keunggulan Prabowo

Padahal dua fraksi ini disebut-sebut akan mendukung hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Kemarin hanya ada tiga fraksi "oposisi" yang mengusulkan hak angket di rapat paripurna DPR.

Ketiga fraksi yang telah menyatakan sikap yakni PDIP, PKS, dan PKB.

Lalu apa alasan PPP dan Nasdem tidak menyampaikan pendapatnya soal hak angket di rapat paripurna DPR kemarin?

1. Sikap Nasdem

Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, Sugeng Suparwoto, mengaku pihaknya tetap siap menggulirkan hak angket kendati bungkam saat rapat paripurna.

NasDem masih menunggu persetujuan dari semua anggota fraksi.

Selain itu, Sugeng menyebut NasDem masih menunggu hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sedianya akan diumumkan pada 20 Maret mendatang.

"Kami akan bersikap setelah 20 Maret. Kami hormati penghitungan KPU. Tanpa PDI-P pun, NasDem akan mengambil jalan itu (angket),” kata Sugeng usai rapat paripurna DPR di Jakarta.

Sugeng menyampaikan pengusulan hak angket DPR cukup mudah karena sekadar menuntut syarat minimal disetujui 25 anggota dan dua fraksi.

Ia mengaku berharap hak angket dapat mengungkap semua dugaan kecurangan pemilu.

"Hak angket itu relatif mudah syaratnya, 25 orang dan beda fraksi, cukup dua fraksi saja menandatangani untuk setuju angket. Selanjutnya mengajukan kepada pimpinan DPR. tergantung DPR apakah pimpinan DPR akan menerima usulan 25 orang tadi," katanya.

"Lalu digelar sidang paripurna yang dihadiri minimal separuh dari anggota DPR dari 575. Dalam sidang tersebut setengahnya menyatakan setuju maka akan berproses selanjutnya,” katanya dikutip Kompas.id.

Baca juga: Tak Sesuai Fakta, Perolehan Suara PSI di Bantaeng Dikoreksi, Ada Penggelembungan Sebanyak 1.876

PPP dan NasDem pilih bungkam soal hak angket.
PPP dan NasDem pilih bungkam soal hak angket. (Tribunnews)

2. Alasan PPP

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan bahwa partainya masih belum bersikap soal hak angket kecurangan pemilu 2024.

Nantinya PPP bakal menggelar rapat fraksi terlebih dahulu.

Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi, menyatakan pihaknya tidak bisa membuat keputusan sendiri mengenai hak angket.

Apalagi saat ini banyak kadernya yang absen dalam rapat paripurna.

"Kita belum rapat. Kemungkinan nanti siang atau besok karena saya monitor anggota fraksi masih banyak di dapil banyak yang izin hari ini, besok mungkin akan rapat. Karena kan gak mungkin namanya keputusan harus dibikin bersama, tidak bisa sendirian," kata Awiek di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2024).

Awiek mengatakan hak angket bukanlah opsi kuat untuk mengawal suara pemilu legilatif PPP.

Terkait hal ini, ia lebih fokus untuk mengawal suara dari tingkat kecamatan hingga kabupaten.

"Beda. Untuk mengawal suara itu mantau di kecamatan dan kabupaten, hak angket itu hak politik. Ada hak menyatakan pendapat, hak angket, dan hak interpelasi. Pilihan ini kan belum ditentukan mana yang diambil. Kan belum. Fraksi juga belum bersikap," katanya.

Awiek berjanji pihaknya bakal segera memutuskan setuju atau tidaknya terkait hak angket kecurangan Pemilu 2024.

"Kami pun belum melakukan rapat internal. Insyaallah dalam waktu dekat akan kita kabari kalau sudah bersikap karena anggota masih ngawal rekapitulasi suara di tingkat kabupaten dan provinsi supaya gak ilang," pungkasnya.

Calon presiden (capres) dari Partai NasDem Anies Baswedan menyebut, lawan politik adalah teman dalam demokrasi - Respons Anies Baswedan mengenai pertemuannya dengan Ganjar Pranowo dalam satu acara.
Anies dikabarkan akan segera bertemu Ganjar bahas hak angket hasil Pilpres 2024. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Begini Tanggapan Anies Usai Dikabarkan Akan Bertemu Ganjar Bahas Hak Angket Hasil Pilpres 2024

Dikabarkan segera bertemu Ganjar Pranowo dan membahas terkait hak angket kecurangan Pemilu 2024, Anies Baswedan memberikan penjelasannya.

Baru-baru ini, Anies Baswedan menyebut membuka peluang bertemu Ganjar Pranowo.

Seperti diketahui, pertemuan itu membahas wacana hak angket di DPR mengusut dugaan kecurangan pada Pilpres 2024.

Baca juga: Reaksi Tak Terduga Surya Paloh saat Ditanya Kesiapan Jadi Oposisi, Ketua Nasdem Beri Jawaban Begini

"Pokonya nanti tau-tau ketemu aja gitu," kata Anies, di Wisma Nusantara, Jumat (23/2/2024).

Diketahui wacana digulirkannya hak angket itu pertama kali digulirkan oleh Ganjar.

Secara pribadi Anies menyambut baik usulan tersebut.

Namun Anies menilai usulan itu merupakan ranah partai politik pengusung, dalam hal ini Nasdem, PKS, dan PKB.

"Jadi gini kalau menyangkut angket seluruhnya ada di dalam wilayah partai, jadi secara khusus biar pimpinan partai, sekjen, dan ketua yang berbicara," pungkas Anies.

Ganjar Usul Pengguliran Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024

Sebelumnya, Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya menggulirkan hak angket atas dugaan kecurangan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di DPR RI.

Ganjar mengatakan, pihaknya juga membuka pintu komunikasi dengan partai pengusung pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Menurut dia, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait kecurangan Pemilu 2024.

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar, dalam keterangan resmi, Senin (19/2/2024).

Mantan Gubernur Jawa Tengah ini menjelaskan, usulan untuk menggulirkan hak angket di DPR oleh partai pengusung Ganjar-Mahfud, dalam hal ini PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), telah disampaikannya dalam rapat koordinasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, pada 15 Februari 2024 lalu.

TPN Ganjar-Mahfud dan Timnas AMIN akan ajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Anies dikabarkan akan segera bertemu Ganjar bahas hak angket hasil Pilpres 2024. (YouTube KPU RI)

Baca juga: Respons Surya Paloh soal AHY Masuk Kabinet Jokowi, Ngaku Tak Diberitahu: Itu Hak Prerogatif Presiden

Pada kesempatan itu, Ganjar juga membeberkan ribuan pesan yang masuk kepada dirinya dari relawan dan masyarakat berupa foto, dokumen, atau video atas berbagai dugaan kecurangan yang terjadi di Pilpres 2024.

Maka, Ganjar mendorong PDI Perjuangan dan PPP untuk mendorong hak angket di DPR yang merupakan hak anggota DPR untuk melakukan penyelidikan atas dugaan kecurangan pemilu yang melibatkan lembaga negara.

Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu.

Ganjar juga mendorong anggota dewan di Parlemen untuk menggelar sidang atau memanggil para penyelenggara Pemilu untuk diminta pertanggungjawaban. Hal itu, menjadi fungsi kontrol dari DPR.

“Kalau ketelanjangan dugaan kecurangan didiamkan, maka fungsi kontrol enggak ada. Yang begini ini mesti diselidiki, dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan,” tegas Ganjar.

Diolah dari berita tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pemilu 2024hak angketPDIPPKSPKBPPPNasDem
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved