Breaking News:

Materi Pelajaran

Apa saja Gratifikasi yang Boleh Untuk Diterima dan Dilarang Menerima? Simak Penjelasan Berikut

Apa saja gratifikasi yang boleh untuk diterima dan dilarang menerima? Simak penjelasan berikut.

KPK RI YouTube
Apa saja gratifikasi yang boleh untuk diterima dan dilarang menerima? Simak penjelasan berikut. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Apa saja gratifikasi yang boleh untuk diterima dan dilarang menerima? Simak penjelasan berikut.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sehari-hari adalah perilaku gratifikasi.

Seperti kita ketahui, tindakan gratifikasi dilarang karena dapat mendorong penyelenggara negara atau pegawa negeri untuk bersikap tidak obyektif, tidak adil, dan tidak profesional dalam melakukan pekerjaannya.

Hal ini dapat membuat para petugas negara tersebut tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan baik.

Dilansir dari buku Pendidikan Antikorupsi (Menciptakan Pemahaman Gerakan dan Budaya Antikorupsi) (2022) oleh Alif Ilman Mansyur, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi:

  • Pemberian uang
  • Pemberian barang
  • Rabat (discount)
  • Komisi
  • Pinjaman tanpa bunga
  • Tiket perjalanan
  • Fasilitas penginapan
  • Perjalanan wisata
  • Pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya

Hal itu tercantum dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2001.

Ilustrasi yang boleh diterima dan tidak boleh diterima mengenai gratifikasi
Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sehari-hari adalah perilaku gratifikasi.(Kompas.com/Retia Kartika Dewi)

Penggolongan gratifikasi

Dikutip dari buku Tindak Pidana Khusus (2022) oleh Ardison Asri, gratifikasi adalah pemberian yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Maka dari itu, gratifikasi bersifat netral sehingga tidak semua gratifikasi dilarang atau salah.

Berikut ini perbedaan antara gratifikasi yang dilarang dan yang boleh diterima.

Gratifikasi yang dilarang

Gratifikasi yang dilarang adalah yang memenuhi kriteria:

  • Gratifikasi yang diterima berhubungan dengan jabatan
  • Penerimaan tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku, bertentangan dengan kdoe etik, memiliki konflik kepentingan, atau merupakan penerimaan yang tidak patut atau tidak wajar

Gratifikasi yang boleh diterima

Gratifikasi yang boleh diterima memiliki karakteristik, seperti:

  • Berlaku umum, yaitu kondisi pemberian yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan, atau nilai untuk semua peserta serta memenuhi prinsip kewajaran atau kepatutan
  • Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Dipandang sebagai wujud ekspresi, keramahtamahan, dan penghormatan dalam hubungan sosial antarsesama dalam batasan nilai yang wajar
  • Merupakan bentuk pemberian yang berada dalam ranah adat istiadat kebiasaan dan norma yang hidup di masyarakat dalam batasan nilai yang wajar

Itulah penjelasan mengenai penggolongan gratifikasi yang boleh diterima dan yang dilarang diterima. ( Retia Kartika Dewi / Kompas.com )

Sumber: Kompas.com
Tags:
gratifikasi yang dilarang dan yang boleh diterimaGratifikasi yang boleh diterima memiliki karakteriPenggolongan gratifikasi
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved