Berita Viral
Fakta Baru Kasus Pelecehan Anak di Ngada NTT, Ternyata Pelaku Sempat Menyamar Jadi Bapak Asuh Asrama
Fakta-fakta baru terkait kasus pencabulan anak di bawah umur di Ngada, NTT, akhirnya terungkap.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Fakta-fakta baru terkait kasus pencabulan anak di bawah umur di Ngada, NTT, akhirnya terungkap.
Seperti diketahui, pria berinisial ELS masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Ngada karena nekat melakukan tindak asusila terhadap seorang anak.
ELS terkini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Baca juga: Bejat! Pengendara Ojol di Serang Banten Diduga Cabuli Siswi SD, Lecehkan Korban di Rumah Kosong
Kasat Reskim Polres Ngada AKP I Ketut Setiyasa mengaku, pihaknya mengetahui keberadaan pelaku karena mendapat informasi dari anggota Polres Tebing Tinggi.
Dikatakan bahwa DPO yang dicari Polres Ngada berada di pastoran Tebing Tinggi Sumatera Utara.
"Dari informasi tersebut, Reskrim Polres Ngada membangun komunikasi dengan anggota Polres Tebing Tinggi untuk melakukan penyelidikan keberadaan tersangka."
"Ternyata dari informasi tersebut bahwa tersangka yang juga DPO Polres Ngada sedang berada di pastoran kurang lebih 1 minggu sebagai bapak asuh asrama."
"Sebelumnya tersangka berada di Riau selama 2 bulan,” ungkap Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis pagi.

Setelah mendengar informasi tersebut, lanjut dia, pihaknya langsung melaporkan ke Kapolres Ngada guna berkoordinasi dengan Kapolres Tebing Tinggi untuk menangkap atau mengamankan tersangka.
Pada Rabu (28/2/2024) sekitar pukul 19.00 Wita, ELS diamankan anggota Polres Tebing Tinggi di dalam sel Unit Pidum Polres Tebing Tinggi.
"Hari Kamis (29/2) Kapolres Ngada memerintahkan 2 orang anggota Sat Reskrim Polres Ngada berangkat ke Medan melalui Labuan Bajo menuju Jakarta lalu ke Medan," ujarnya.
Ia mengatakan, pada Sabtu (2/3/2024), angggota Polres Ngada tiba di Mako Polres Tebing Tinggi dan melakukan serah terima tersangka ELS.
Pada hari yang sama pukul 14.00 Wita anggota Sat Reskrim Polres Ngada dan tersangka menuju Jakarta.
Sambil menunggu jadwal Penerbangan Jakarta-Labuan Bajo, anggota Reskrim menitipkan ELS di sel tahanan Polres Jakarta Barat sampai keesokan hari untuk diterbangkan ke Labuan Bajo.

Pada Minggu (3/3/2024), rombongan terbang dari Jakarta menuju Labuan Bajo dan tiba sekitar jam 15.00 Wita.
Selanjutnya rombongan beristirahat sebentar lalu jalan darat menuju Polres Ngada.
“Sejak Senin (4/3), DPO ELS ditahan selama 20 hari ke depan. Saat ini tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut ditahan di rumah tahanan Polres Ngada untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuh Ketut.
Ia menambahkan, pelaku merupakan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur di salah satu lembaga sekolah yang terletak di Kecamatan Golewa berdasarkan LP nomor: LP/B/46/IV/2023/SPKT/POLRES NGADA/POLDA NTT, Tanggal 22 April 2023, tentang laporan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Tertunduk Lemas Ayah di Wonogiri Dibekuk Polisi terkait Kasus Pencabulan Anak Tiri, 3 Tahun Digagahi
Menjadi pelaku pencabulan terhadap anak tirinya, seorang ayah di Wonogiri, Jawa Tengah hanya bisa tertunduk lemas ketika dibekuk polisi.
Pelaku cabul tersebut kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.
Selama tiga tahun, pelaku menjadi anak tirinya sebagai budak birahinya.
Satreskrim Polres Wonogiri menahan pria berinisial WS (32) yang tega memperkosa anak tirinya berulang kali.
Pria berasal Kecamatan Batuwarno itu ditahan setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo yang dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (27/10/2023), menyatakan penyidik telah menetapkan WS sebagai tersangka atas dugaan perkosaan terhadap anak tirinya berinisial V, Jumat(27/10/2023).
"Tersangka WS kini telah ditahan di sel Mapolres Wonogiri," kata Anom.
Baca juga: JERIT Bidan di Bengkulu Dianiaya Mantan Suami Oknum TNI, Memar Dipukul: Kemana Harus Mengadu?
Baca juga: Kenalan via Aplikasi, Wanita di Pademangan Disekap Pelatih Fitness di Apartemen, Disetubuhi: Tolong!
Anom mengatakan, penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku pencabulan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, WS mengakui perbuatannya dan mencabuli korban sejak akhir 2019 hingga Juli 2023.
Terduga pelaku melancarkan aksinya ketika rumah sepi.
Pada saat ibu korban bekerja, pelaku meluapkan nafsu birahinya.
Tak hanya itu polisi juga mendalami secara intensif kasus ini untuk mengungkap motif, modus serta kejiwaan terduga pelaku.
Atas perbuatannya itu, kata Anom, tersangka WS dijerat pasal Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sesuai pasal itu tersangka WS diancam hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Tersangka WS juga terancam di denda Rp 5 miliar.
Anom menuturkan kasus ini ditangani setelah ada laporan dugaan pencabulan dari orangtua korban yang diterima Polres Wonogiri pada 26 Oktober 2023.
Selanjutnya, polisi segera bergerak untuk melakukan penyelidikan.
Polisi juga mencari keterangan dari pihak-pihak terkait.
Dari hasil penyelidikan polisi kemudian meningkatkan kasus ini ke penyidikan.
Baca juga: NYARIS Digagahi! Wanita Kejang-kejang hingga Muntah di Sekitar Jembatan Suramadu:Tergeletak Lemas

Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial W (32), warga Kecamatan Batuwarno, Kabupaten Wonogiri, dilaporkan ke Polres Wonogiri, karena diduga memperkosa anak tirinya berinisial V (12) sejak masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar.
Bahkan pria itu ditengarai memperkosa anak tirinya berulang-ulang hingga korban beranjak usia remaja.
Kasubag Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo yang dikonfirmasi Kompas.com, Senin (23/10/2023), membenarkan adanya laporan tindak asusila yang dilakoni seorang pria berinisial W terhadap anak tirinya.
“Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Wonogiri. Saat ini penyidik sementara memeriksa pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut,” ujar Anom.
Anom mengatakan, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Pasalnya kasusnya baru dilaporkan pekan lalu.

Untuk itu, polisi harus terlebih dahulu memeriksa saksi dan korban dalam kasus tersebut.
Hal itu dilakukan untuk mendapatkan bukti-bukti terhadap yang dilakukan terlapor berinisial W.
Informasi yang dihimpun, kasus ini dilaporkan setelah nenek korban mendapatkan pengaduan dari korban terkait ulah bapak tirinya.
Nenek korban syok mendengar pengakuan cucunya.
Kepada neneknya tersebut, korban mengaku sudah diperkosa ayah tirinya sejak masih duduk di bangku sekolah dasar.
Bahkan kejadian itu terus berulang hingga korban beranjak remaja dan sekolah di kelas VII SMP.
Korban diperkosa bapak tirinya manakala kondisi rumah sedang sepi.
Diolah dari berita tayang di Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Misteri Remaja Hilang 40 Tahun Terbongkar: Ditemukan Tinggal Tulang Belulang di Rumah Teman Sekelas |
![]() |
---|
Miliarder Kilat 7 Hari, Sopir Bank Jateng Gondol Rp 10 M, Beli Rumah, Ditangkap saat Masih Nyaman |
![]() |
---|
Dituduh Terlibat Prostitusi, Shinta Bachir Malah Biayai Umrah Penuding: Biar Dia Minta Maaf ke Allah |
![]() |
---|
Malam Sebelum Meninggal, Icang Faisal Minta Bertemu Anak-anak, Bak Firasat Bakal Jadi yang Terakhir |
![]() |
---|
Siskaeee Kembali ke Publik Usai Bebas dari Hukuman: Rindu Akting, Tapi Tak Mau Terjerumus Lagi |
![]() |
---|