Breaking News:

Tok! Nadiem Makarim Berikan Tunjangan Khusus bagi Guru PNS & PPPK, Cek Syaratnya: Anda Termasuk?

Inilah rincian syarat tunjangan khusus bagi guru PNS dan PPPK untuk tahun 2024, telah disahkan oleh Nadiem Makarim.

Penulis: Dika Pradana
Editor: Dika Pradana
YouTube Aritela Tutorial
Tunjangan khusus untuk PNS guru dan PPPK 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim mengesahkan aturan pemberian tunjangan khusus bagi guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Untuk mendapatkan tunjangan tersebut, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh guru PNS maupun PPPK.

Dalam hal ini, Nadiem Makarim telah teken peraturan mengenai pemberian tunjangan khusus kepada guru untuk tahun 2024 pada bulan Agustus 2023.

Tunjangan khusus yang diterima oleh guru memiliki persamaan dengan TPG (Tunjangan Profesi Guru).

TPG diberikan kepada guru yang telah bersertifikasi, sedangkan tunjangan khusus diberikan untuk guru yang sedang menjalankan tugas di daerah khusus.

Waktu pencairan TPG dan tunjangan khusus pun memiliki persamaan yakni dicairkan setiap 3 bulan sekali.

Namun, tunjangan khusus diberikan sebesar satu kali gaji pokok berdasarkan golongan PNS atau PPPK.

Sama halnya dengan TPG, guru menerima tunjangan khusus setiap kali pencairan sebesar 3 kali gaji pokok.

Baca juga: 3 Bansos 2024 Cair Maret, Status SIKS-NG Jadi Modal Bawa Pulang Bantuan Langsung Tunai & Beras 10 Kg

Tunjangan khusus untuk PNS guru dan PPPK
Tunjangan khusus untuk PNS guru dan PPPK (Tribunnews)

Baca juga: THR ASN 2024 Cair 100 Persen, Sri Mulyani Beri Sinyal PNS Terima Tunjangan Hari Raya Saat Ramadhan

Dilansir TribunNewsmaker.com dari Permendikbudristek No 45 Tahun 2023 pada Selasa, 5 Maret 2024, berikut adalah ketentuan guru PNS dan PPPK penerima tunjangan khusus dari negara:

- Yang bersangkutan merupakan guru PNS atau PPPK di daerah yang berada di bawah binaan Kementerian.

- Satuan pendidikan tempat guru PNS atau PPPK mengajar tercatat pada Dapodik.

- Memenuhi beban kerja.

- Mempunyai NUPTK.

- Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus.

Tunjangan khusus ini diberikan dalam bentuk uang, yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.

Tags:
Nadiem MakarimtunjanganguruPNSPPPK
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved