Tok! Nadiem Makarim Berikan Tunjangan Khusus bagi Guru PNS & PPPK, Cek Syaratnya: Anda Termasuk?
Inilah rincian syarat tunjangan khusus bagi guru PNS dan PPPK untuk tahun 2024, telah disahkan oleh Nadiem Makarim.
Penulis: Dika Pradana
Editor: Dika Pradana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim mengesahkan aturan pemberian tunjangan khusus bagi guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Untuk mendapatkan tunjangan tersebut, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh guru PNS maupun PPPK.
Dalam hal ini, Nadiem Makarim telah teken peraturan mengenai pemberian tunjangan khusus kepada guru untuk tahun 2024 pada bulan Agustus 2023.
Tunjangan khusus yang diterima oleh guru memiliki persamaan dengan TPG (Tunjangan Profesi Guru).
TPG diberikan kepada guru yang telah bersertifikasi, sedangkan tunjangan khusus diberikan untuk guru yang sedang menjalankan tugas di daerah khusus.
Waktu pencairan TPG dan tunjangan khusus pun memiliki persamaan yakni dicairkan setiap 3 bulan sekali.
Namun, tunjangan khusus diberikan sebesar satu kali gaji pokok berdasarkan golongan PNS atau PPPK.
Sama halnya dengan TPG, guru menerima tunjangan khusus setiap kali pencairan sebesar 3 kali gaji pokok.
Baca juga: 3 Bansos 2024 Cair Maret, Status SIKS-NG Jadi Modal Bawa Pulang Bantuan Langsung Tunai & Beras 10 Kg

Baca juga: THR ASN 2024 Cair 100 Persen, Sri Mulyani Beri Sinyal PNS Terima Tunjangan Hari Raya Saat Ramadhan
Dilansir TribunNewsmaker.com dari Permendikbudristek No 45 Tahun 2023 pada Selasa, 5 Maret 2024, berikut adalah ketentuan guru PNS dan PPPK penerima tunjangan khusus dari negara:
- Yang bersangkutan merupakan guru PNS atau PPPK di daerah yang berada di bawah binaan Kementerian.
- Satuan pendidikan tempat guru PNS atau PPPK mengajar tercatat pada Dapodik.
- Memenuhi beban kerja.
- Mempunyai NUPTK.
- Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus.
Tunjangan khusus ini diberikan dalam bentuk uang, yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Menkeu Purbaya Ingin Pangkas Anggaran MBG, Kena Sentil Luhur Binsar, Beda Pandangan: Jauh Membaik |
![]() |
---|
Nuruddin jadi Korban Ambruknya Ponpes Al Khoziny, Paman Punya Firasat, Meninggal saat Salat Asar |
![]() |
---|
Benda Diduga Meteor Jatuh di Cirebon, BRIN hingga Aparat yang Datangi Lokasi, Ungkap Hasil Penemuan |
![]() |
---|
Mobil Mercy Ringsek Tertimpa Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, Siapa Sosok Pemiliknya? Diangkut ke TPA |
![]() |
---|
Pilu Istri Praka Zaenal Muttaqin, Sedang Hamil 7 Bulan, Suami Gugur di HUT TNI karena Kecelakaan |
![]() |
---|